Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,
1. sebaiknya ia tetap pergi haji, mengenai hukum hukum dan cara haji adalah sangat mudah saja, hendaknya ia mempelajarinya dg seksama, dan mepelajarinya jika bersungguh sungguh akan membutuhkan waktu beberapa hari saja, demikian pula hal hal tentang shalat.
sebab kesempatan untuk haji ini tidak bisa diperkirakan akan datang pada kita setiap tahun, barangkali tahun berikutnya tak ada keluasan dana, atau waktu, atau kondisi yg kurang sehat, atau wafat, maka sebaiknya jika sudah ada kemampuan jasad dan pendanaan maka berangkatlah, mengenai cara caranya segera dipelajari dan jangan ditunda hingga tahun berikutnya, demikian sebaiknya.
2. hal itu boleh saja dilakukan namun bukan merupakan kewajiban,
3. buku fiqih dasar adalah buku : "Tuntunan Shalat" yg dikeluarkan oleh departemen Agama, buku itu cukup jelas membimbing rukun shalat, dan shalat sunnah dan doa doa tertentu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam