Forum Majelis Rasulullah
setyo haji atas biaya bersama – 2008/11/17 03:01 Assalammualaikum Wr.Wb
Semoga Habib selalu diberikan kesehatan oleh Allah Swt
saya ada pertanyaan
mis:
A= orang yang mau naik haji
B= Donatur
C= Donatur
jika A berangkat haji atas bantuan biaya dari B dan C maka apakah
B dan C mendapatkan pahala haji seperti A ? adakah ayatnya atau
hadistnya?
bagaimana hukum fiqihnya jika terjadi hal tersebut?
terimakasih Habib atas jawabannya
Wassalammualaikum Wr.Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:haji atas biaya bersama – 2008/11/26 06:46 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
diriwayatkan bahwa seseorang meminta Rasul saw mengajaknya ikut,
maka Rasul saw memerintahkan orang lain untuk mengajak orang tsb
menumpang di kendaraannya, lalu Rasul saw mendekati si pemilik
kuda dan berkata : “Penunjuk kejalan kebaikan bagaikan yg
mengamalkannya” (HR Tirmidzi dll).
hadits ini adalah salah satu dalil saja dari banyaknya dalil yg
menjelaskan bahwa orang yg membantu membiayai suatu ibadah, atau
mengajari suatu ibadah, mendapat pahala seperti yg mengamalkannya.
dalam hukum fiqih maka hal ini diperbolehkan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19446