abuqosim fiqih – 2009/11/07 18:37 assalamu^alaikum guru mulia,smoga Allah
senantiasa menjaga anda dari orang2 dzolim ane mau tanya ya habib:
1.Apa hukumnya bersalaman setelah sholat?dan benarkah memakai kain
/calana dibawah mata kaki itu haram?
2.haramkah memakan kepiting?karna menurut ulama salaf haram
3.banyak yag menghujat majelis Tuan Guru,terutama memakai jaket yg
bertuliskan MAJELIS RASULULLAH SAW bagaimana tanggapan Tuan?
terima kasih atas jawaban Tuan,smoga Allah senantiasa memberikan
cahaya kemu;ian kepad Tuan.jazakumullahu khairan katsira…
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:fiqih – 2009/11/08 06:29 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pertanyaan 1 dan 2 sudah pernah saya jawab dan akan ditampilkan
oleh Admin II untuk anda,
3. saya risau jika yg menghujat adalah muslimin, sebab kita
sengaja mensyiarkan nama Rasulullah saw dipakai orang hingga
tersebar, semua yg membacanya mendapat pahala jika tak mencelanya,
dan itu mensyairkan nama Rasul saw.
tentunya jika jaket bertuliskan Garley davidson, atau honda, atau
nokia, muslimin tak menghujatnya…
mengapa..??, semoga Allah melimpahkan hidayah..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminII Re:fiqih – 2009/11/08 14:27 Berikut Jawaban Habibana atas
pertanyaan anda yang sudah ada sebelumnya di forum :
1.Apa hukumnya bersalaman setelah sholat?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat dan keindahan Nya swt semoga melimpah pada hari
hari anda dengan kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
1. bersalaman merupakan hal yg sunnah, dilakukan oleh para
sahabat, maka boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan
sebaiknya adalah selepas dzikir shalat.
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=3169
dan benarkah memakai kain/calana dibawah mata kaki itu haram?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang
berhubungan dengan hukum memanjangkan kain/celana saat shalat yang
sudah ada di forum :
Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki)
adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,
Rasul saw bersabda : “Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya
(menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan
melihatnya dihari kiamat (murka)” lalu berkata Abubakar shiddiq ra
: Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw
: “Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong” (Shahih
Bukhari Bab Manaqib).
berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini :
“kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar
ra” (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).
jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram,
kecuali jika diperbuat karena sombong,
dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah
dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek
hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau
pakaiannya terkena debu saat bekerja,
dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela
ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan
kereta, jarang menginjak tanah,
maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang
demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini,
orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian
yg menjela.
jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa
terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja,
namun Rasul saw menjawab : “Kau berbuat itu bukan karena sombong”
berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=103〈=id#103
2.haramkah memakan kepiting?karna menurut ulama salaf haram
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,
mengenai kepiting ini ikhtilaf para ulama kita mengenai halal dan
haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di
dua alam adalah haram hukumnya,
nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia
tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah
hewan laut.
namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan
pula di daratan,
maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi
sumber perbedaan pendapat antar ulama.
namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak
tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw,
oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya,
maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg
mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.
dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan
antara halal dan haramnya.
rajungan pun demikian, selama tidak hidup didua alam maka halal
hukumnya
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=3753〈=id#3753
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24522