DI NEGERI SAKURA –

0
104

watakushi DI NEGERI SAKURA – 2008/02/08 22:27 assalamualaikum wr wb

perkenalkan saya member baru dalam majelis ini.saya sangat
tertarik dengan forum ini.saat ini saya berada di negara jepang
sebagai siswa praktek kerja selama tiga tahun dan saat ini masih
dalam tahun kedua.
yang ingin saya tanyakan tentang masalah disini adalah
1.bagaimana hukumnya mandi besar dan wudu menggunakan air hangat
pada waktu musim dingin karena tidak kuat menahan dinginnya
2.pada waktu buang air kecil di musim dingin,dari(maaf)air seni
keluar uap.bagaimana hukum uap air seni tersebut apabila terkena
baju ,sedangkan sulit untuk dihindari
3bagaimana hukumnya menjamak sholat selama tiga tahun
4pada hari jumat sebagian teman saya melaksanakan sholatjumat
diperusahaan dan jumlah mereka kurang dari 40 orang setelah sholat
jumat kemudian menjamak sholat asar yang dikerjakan secara sendiri
sendiri.apakah kedua sholat tersebut sah dan bagaimana kalau tidak
ikut mereka tetapisholat jamak duhur dan asar sendiri
5.pada waktu jalan jalan bolehkah saya bertayamum untuk sholat ?
atau terkadang saya membawa sebotol air digunakan untuk wudu dan
sajadah karena disini sangat jarang ada masjid
6.bagaimana hukumnya makanan disini yang tidak tahu apakah
disembelih dengan menyebut nama allah atau tidak karena mayoritas
disini bukan muslim
7bagaimana hukumnya belajar dan bekerja selain kepada orang islam

demikian,atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
semoga dakwah habib menembus ke seluruh bumi allah.
wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:DI NEGERI SAKURA – 2008/02/09 02:32 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira
menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,

1. hal itu diperbolehkan dalam syariah.

2. perlu diketahui hukum najisnya adalah dengan membuktikan apakah
masih terdapat bau air seni dan warnanya?, jika tidak maka
hukumnya suci.

3. hal itu tak dibenarkan terkecuali jika kita terkena udzur dan
tidak niat akan tinggal lebih dari 6 hari di tempat tsb,
misalnya kita sampai di suatu wilayah, lalu niat tinggal 6 hari
atau lebih, maka sejak kita masuk wilayah tsb kita tak
diperkenankan lagi jamak, walau kemudian misalnya kita tak tinggal
sampai 6 hari

dan sebaliknya jika kita misalnya hanya niat tinggal 2 hari, maka
kita boleh jamak, lalu kemudian ada halangan, maka tinggal lagi
dua hari, maka anda boleh terus jamak, sebagian ulama mengatakan
batasnya adalah 6 bulan.

sebelum saya lanjutkan, ada hal yg perlu saya tanyakan, muslimin
disana mayoritas bermadzhab apakah?, Syafii, hanafi, hambali, atau
malikiy?

4. hal itu diperbolehkan, yaitu melakukan Jumat di gedung atau
lainnya, dan jumlah minimalnya adalah 8 orang.
kenapa mereka jamak asar?, apakah kesemuanya musafir?, maaf
kembali kepada pertanyaan saya, bermadzhab apakah mayoritas
muslimin disana?

5. tayammum diperbolehkan jika tak ada air di radius 40 rumah
kearah segala penjuru, namun jika air ada namun sulit didapatkan,
maka boleh bertayammum lalu shalat, dan jika anda sudah
mendapatkan air maka meng Qadha shalat tersebut, demikian dalam
madzhab syafii.

6. sebaiknya anda tak menyentuh makanan trsb, walaupun ada
pendapat yg mengatakan jika tidak yakin maka boleh memakannnya
dengan mengucap basmalah saat memakannya, sebagaimana riwayat
hadits shahih Bukhari bahwa para sahabat mengadukan makanan yg
disembelih oleh orang badui, yg tak diketahui muslim atau bukan,
maka Rasul saw bersabda : engkau ucapkanlah basmalah dan makanlah.

namun sebagian besar ulama mengatakan itu adalah untuk mereka yg
diwilayah muslimin, bukan wilayah mayoritas muslimin,

sembelihan orang Nasrani dan Yahudi ada yg memperbolehkannya,

dan ada pendapat yg memperbolehkan memakan semua sembelihan,
asalkan bukan sembelihan yg disembelih untuk sesembahan.

anda dapat memilih pendapat diatas, namun pendapa terkuat, dalam
madzhab syafii bahwa hal itu tak diperkenankan, yaitu jika di
negeri mayoritas non muslim,

walau ada pendapat pendapat lainnya sbgmn keterangan diatas

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

watakushi Re:DI NEGERI SAKURA – 2008/02/09 05:45 assalamualaikum wr wb

mengenai jawaban habib diatas saya ucapkan banyak terima kasih.
mohon maaf atas kurang jelasnya pertanyaan saya.
kami semua disini rata rata berasal dari daerah surabaya dan
sekitarnya,
dan kebanyakan bermadzab safi i.apakah kami bisa disebut musafir
selama tiga tahun?
kami melakukan pelatihan kerja dari pukul 8pagi sampai pukul 5sore
terkadang sampai pukul 7malam dan istirahatnyapukul
12.00-01.00siang.
kalau tidak menjamak sholat maka akan ketinggalan waktu solat
asar.karena waktu sholat magrib pada musim dingin bisa sampai
pukul 4.30 sore.selain itu ,disini sangat disiplin dalam masalah
waktu dan rasanya tidak mungkin akan diizinkan waktu untuk solat
asar.
kalau tidakada sholatjamak jumat dan asar ,bagaimana sebaiknya
menurut syariah islam .apakah diganti dengan jamak duhur dan asar?
dan kalau bepergian,dengan sebotol air apakah cukup untuk
digunakan wudhu?
dan mohon maaf bagaimana dengan jawaban dari pertanyaan no 7
diatas

demikian,semoga habib tetap sabar dalam menghadapi manusia bodoh
ini
waasalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:DI NEGERI SAKURA – 2008/02/11 02:24 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai jamak, dalam madzhab syafii batasnya adalah 6 hari saja,
yaitu 4 hari ditambah hari kedatangan dan hari kepulangan (= 6
hari), selain daripada itu sudah tidak dihukumi musafir, kecuali
jika ia berniat kurang dari wkt diatas, namun ada halangan dan
rintangan hingga terus memperpanjang masa tinggalnya tanpa berniat
tinggal 6 hari.

ada pendapat diperbolehkannya menjamak shalat tanpa sebab
musafir,. namun hal ini diperbolehkan sesekali saja, bukan selalu
setiap hari, karena Rasul saw pernah melakukannya, namun tidak
dibenarkan melakukannya setiap hari.

dalam masalah ini ada beberapa hal :

1. jika mungkin anda tetap menjaga wudhu, saat waktu asar maka
anda shalat ditempat anda kerja dg mengambil wkt 3 menit saja
untuk shalat asar tanpa perlu mencari musholla atau masjid,
kiranya adakah kemungkinan melakukannya?

jika ada kemungkinan melakukannya maka lakukanlah demikian,
bawalah sajadah, dan jangan malu malu melakukannya walau hanya 3
menit atau kurang. lakukan seorang diri.

mengenai taqdim setiap hari selama 3 tahun, sungguh tak dibenarkan
dalam madzhab syafii namun ada pendapat para fuqaha hal ini
diperbolehkan bagi mereka yg memilih tidak shalat jika tak
menjamaknya, jadi mereka dihadapkan pada jamak, atau tidak shalat,
maka para fuqaha memberikan pilihan jamak lebih afdhal dari tidak
shalat asar, dan permasalahan ini adalah tanggungjawab mereka
dihadapan Allah swt.

2. kemungkinan lainnya adalah mungkinkah bersama rekan rekan
muslim meminta perubahan jadwal istirahat yaitu pada tepat waktu
pertangahan antara berakhirnya dhuhur dan berawalnya asar?

hal ini bisa menjadi jalan keluar juga, misalnya dhuhur disana
berakhir pk 15:00, maka anda dan muslimin disana minta jadwal jam
makan siang adalah 14:45 sampai 15:15, maka anda dapat melakukan
dhuhur pada waktunya, dan asar pada waktunya.

mengenai jawaban no. 7, boleh saja dan hal itu tak ada larangannya
dalam syariah.

dan mengenai wudhu dg sebotol air maka bisa saja jika dilakukan dg
teliti dan pelahan pelahan, namun tentunya mesti mengalir ke
sebagian tubuh, tak cukup dengan mengelap atau mengusap anggota
wudhu dengan air.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

watakushi Re:DI NEGERI SAKURA – 2008/02/11 04:51 assalamualaikum wr wb yaa
habib
semoga habib selalu sehat wal afiat

saya sangat berterima kasih atas jawaban habib

begini ya habib, kami tidak selalu setiap hari menjamak sholat.
pada hari ahad atau libur kami biasanya sholat tanpa
menjamaknya.apakah ini termasuk dalam jawaban habib” ada pendapat
diperbolehkannya menjamak shalat tanpa sebab musafir,namun hal ini
diperbolehkan sesekalisaja,bukan selalu setiap hari,karena Rasul
saw pernah melakukannya,namun tidak dibenarkan melakukannya setiap
hari”?

maaf saya kurang faham mengenai shalat jum atnya.
apakah boleh menjamak sholat jum at dengan sholat asar?
kalau boleh apakah sholat asarnya dikerjakan secara sendiri atau
berjamaah?

mengenai saran habib, kami disini melakukan pelatihan pada pabrik
galangan kapal, karena itu pakaian kami selalu kotor.untuk
mengganti jam istirahatnya, kami tidak diperkenankan melakukan
pelatihan sendiri pada jam istirahat tanpa didampingi pembimbing
atau penanggung jawab sedangkan pembimbing tersebut bukanorang
islam yang tidak mau tahu
dengan masalah ibadah kami.

yaa habib,setelah tinggal disini rasanya keimanan dan ketaqwaan
saya sangat berkurang.begitu berat godaan syahwat dan keduniawian
disini.
adakah wirid atau ijazah atau amalan dari habib yang dapat saya
amalkan untuk menyirami gersangnya hati ini.

demikian ,jaza kumullah khoiron katsiroh
wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:DI NEGERI SAKURA – 2008/02/12 17:03 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud dalam kebolehan tsb adalah sesekali saja dan bukan dg
keseringan,

dan shalat Jumat diperbolehkan bagi musafir untuk menjamaknya dg
asar, tanpa perlu melakukan dhuhur lagi.

saudaraku, anda lakukanlah shalat semampunya, berbuatlah
sekemampuan anda dan perbanyaklah amal amal ibadah lainnya
semampunya, Allah swt Maha Mengetahui keadaan hamba Nya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

watakushi Re:DI NEGERI SAKURA – 2008/04/03 14:21 assalamualaikum
warahmatullahi wa barakatuh

semoga habib dan keluarga selalu sehat dalam keridhaan allah swt
ya habib ,saya mempunyai permasalahan tentang shalat jumat disini.
sesuai dengan penjelasan habib diatas bahwa diperbolehkannya
sholat jumat adalah minimal 8 orang.pertanyaan saya
apakah jumlah tersebut harus terpenuhi sebelum khotib naik mimbar?
karena keterbatasan air wudhu maka harus antri terlebih dahulu.
sehingga yang didahulukan adalah yang menjadi khotib,muadzin dan
beberapa jamaah
kemudian memulai khutbah sebelum terpenuhi kuota 8 orang,
sedangkan lainnya menyusul.kalau harus memenuhi 8 orang terlebih
dahulu maka waktunya tidak akan sempat.
apakah sholat jumat yang selama ini kami lakukan seperti itu sah?
kalau tidak sah apakah saya harus mengqodoknya,sedangkan entah
sudah berapa kali kami melaksanakannya?

demikian,atas jawaban habib saya ucapkan jaza kumullah khoiron
katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:DI NEGERI SAKURA – 2008/04/03 16:12 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam segala hal berupa kesulitan mestilah ada keringanan syariah,
anda tak perlu meng Qadha nya, namun saran saya anda menyampaikan
pada khatib dan jamaah untuk datang lebih awal, atau berwudhu jauh
sebelum mendatangi jumat,

mengenai hal kurangnya jumlah dari 8 orang, maka saran saya anda
lakukanlah shalat dhuhur lagi selepas jumat, demi penjagaan jika
jumat itu sah maka shalat dhuhur anda menjadi pahala saja, jika
jumat itu tidak sah maka anda telah melakukan fardhu dhuhur
sebagai penutupnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13274

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments