Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
maaf jawaban saya terlambat karena saya baru kembali dari luar kota, dan selama perjalanan dipenuhi kesibukan hingga tak sempat online.
1. mengenai shalat itu disebut shalat I'adah, niatnya tetap niat shalat fardhu tsb, bila kita belum shalat berjamaah, maka melakukan shalat i'adah hukumnya sunnah, namun bila kita telah berjamaah lalu shalat lagi demi menemai teman maka hukumnya mubah, namun sebagian ulama mengatakannya yutsab alaih (mendapat pahala)
2. doa tersebut sunnah, Rasul saw mendoakan air2 yg dibawa oleh sahabat radhiyallahu a'nhum untuk didoakan, bahkan demikian pula para sahabat membaca Alqur'an pada air lalu diminumkan pada yg sakit maka sembuh lalu mereka diberi hadiah oleh keluarganya berupa hewan sembelihan, maka sahabat tak berani memakannnya sebelum izin dulu pd Rasul saw, namun rasul saw malah memerintahkan untuk menyembelihnya dan minta beliau saw bagian dari masakan itu (shahihain Bukhari dan muslim)
maka air yg didoakan itu sunnah hukumnya, namun sebagian muslimin yg mengingkarinya dan menganggapnya syirik tentunya karena dangkalnya pemahaman mereka atas syariah dan hadits.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam