Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)
sudaraku karena pertanyaan anda terlalu banyak, maka saya akan ringkaskan jawaban
1. hal itu tidak ada dimasa Nabi saw, namun melarangnya hukumnya kufur karena melarang Ayat Alqur'an dliantunkan, jika tdk dibaca tdk mengapa
2. dianataranya pada hari jumat, memulai dari kanan, dalam keadaan suci, tidak dalam keadaan junub atau haidh, dll
]
3. makruh jika tak ada udzur syar'i
4. tidak tentu
5. ada beberapa ayat yg dalam qira'ah lain 1 ayat merupakan paduan dua ayat, maka jumlah itu benar
6. usia baligh dan sudah mampu mencari nafkah sendiri
'
7. boleh, mendapat pahala, dan tidak wajib
8. sebagian besar ulama tidak mengesahkan tahuyyatul musholla
9. shalat fardhu tak bisa dipadu dg shalat sunnah lainnya, walau ada pendapat yg diperbolehkan adalah shalat fardhu yg akan diqadha
10. pertengahan kutut, jika anda mengikat tali dibelakang lutut, lalu melipat lutut, maka bagian atasnya aurat dan bagian bawahnya bukan aurat
11. hal itu bukan hanya di indonesia tapi diseluruh dunia, mereka mengambil madxhab hanafi yg mengatakan aurat pria adalah qubul dan dubur saja, namun tidak selayaknya dipakai di negara yg bermadzhab syafii spt di indonesia
.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam