GUNUNGPUTRI zakat&i^tikaf – 2008/09/20 20:03 Assalamu^alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai
Semoga Habib dan jamaah Majelis Rasulullah dalam lindungan ALLAH
SWT.
Saya ada pertanyaan buat Habib:
1.Apabila kita lupa membayar zakat fitrah,dan baru ingat setelah
hari raya
Iedul Fitri :
a.apakah berdosa karena kelalaian kita
b.apakah setelah ingat langsung di bayar
c.apakah ada sangsi dari segi hukum agama
d.bagaimana cara mengatasi hal ini sesuai tuntunan agama
2.Apakah zakat fitrah bisa di qiyaskan dengan uang
3.Bagus mana zakat di beri langsung ke mustahiq atau ke badan
amil dahulu
4.bolehkan zakat fitrah ke saudara kandung yang termasuk katagori
mustahiq
masalah i^tikaf
1.selain membaca Al-qur^an dzikir apa yang menjadi tuntunan waktu
i^tikaf
pada sepuluh terakhir Ramadhan.
2.bolehkan kaum wanita melaksanakan i^tikaf sendirian tanpa di
dampingi
mahramnya.
3.bagus mana kita i^tikaf tetapi tidak bisa ikut shalat shubuh
berjamaah dengan
tidak i^tikaf tetapi bisa ikut shalat berjamaah.
demikian pertanyaan saya,mohon maaf kalau bahasanya kurang
berkenan
Syukron katsiro
Wasalamu^alaikum WR.WBR
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:zakat&i^tikaf – 2008/09/21 13:06 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat fitrah jika terlambat karena lalai maka terkena dosa, tak
ada sangsi berupa denda / kafarat lainnya, namun zakat fitrah
wajib segera dibayarkan.
2. i^tikaf boleh ibadah apa saja, dan tidak ibadah pun pahala
i^tikaf berlanjut, boleh kaum nisa i^tikaf dengan izin walinya,
shalat subuh berjamaah afdhal dari i^tikaf,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18258