zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa

0

lutfi88 zakat profesi – 2007/10/02 23:42 Assalaamu^alaikum

Habib Munzir yang saya mulyakan. Semoga selalu dalam lindungan
Allah Subhanallah Wa Ta^ala

Saya ingin menanyakan perihal zakat profesi/penghasilan.
Bagaimanakah cara penghitungannya yang benar. Apakah total
penghasilan selama satu tahun di kalikan 2.5%, Atau penghasilan
perbulan yang telah di gunakan untuk kebutuhan pokok di kalikan 12
bulan kemudian baru dikalikan 2.5%. Demikian pertanyaan dari saya.
Terima kasih.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat profesi – 2007/10/03 01:14 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg
ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada
pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan,
namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi
nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh
anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

iyung Re:zakat profesi – 2007/10/03 21:57 Assalaamu alaikum,
bib, dari jawaban habib diatas, berarti syarat haul (1 tahun) itu
dihitung berdasarkan kalender masehi _nasional_ bukan kalender
hijriyah _islam_. gmn bib ?
terima kasih.
Wassalaamu alaikum.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

dsulaiman Re:zakat profesi – 2007/10/04 02:27 Assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh

semoga habib beserta keluarga selalu di berikan kesehatan
serta panjang umur , amin

bib saya bingung nih di lingkungan kerja saya DKM selalu
menggembar – gemborkhan
zakat penghasilan setiap bulan , saya pernah mengcopy dari jawapan
habib lalu saya email
ke teman 2 saya , dan anggota dari DKM salah satunya mengirim
kembali artikel tentang
alasan mereka tentang pembayaran zakat propesi tsb, bahkhan salah
satu teman saya ada
yg mengira saya ini orang wahabi , untuk itu saya mohon kepada
habib menanggapi akan artikel mereka , sebelumnya saya minta maaf
klw hal ini menyita waktu habib .

ini bib artikel mereka

Assalamualaikum,

Afwan ustadz ana mau tanya kalau untuk masalah zakat profesi. Apa
dasar hukumnya serta bagaimana perhitungan nishabnya. Apakah
dibayar tiap bulan(per gajian), atau tiap tahun. Bagaimana dengan
penghasilan di luar gaji, seperti lembur, dan tips juga masuk
hitungan.Juga dengannisabnya, berapa? Dan kalau misalkan
penghasilannya kurang dari segitu, apa kena zakat atau tidak?

Mohon jawabannya

Jazakumullah

Salam

Nyeki

Jawaban
Assalamu ^alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Zakat profesi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan
hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab
fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab
zakat profesi di dalamnya.

Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini
yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan
dan dasar yang juga cukup kuat.

Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan
tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah
ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman
sekarang dari segi penghasilan.

Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada
perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang

a. Argumen Penentang Zakat Profesi

Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya
masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan
ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas
dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak
ada, maka tidak perlu membuat-buat.

Di antara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah
fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga
jumhur ulama. Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan
dalam kriteria harta yang wajib dizakati.

Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun
menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah
dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih
klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.

Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada
profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji
atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya
ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini
ada dibuat-buat zakat profesi.

b. Argumen Pendukung Zakat Profesi

Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah.
Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah
ada, namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para
pendukung zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah
kekayaan seseroang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya
dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang,
petani dan peternak.

Ini berbeda dengan zaman sekarang, di mana tidak semua pedagang
itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah
rata-rata hidup miskin.

Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan
sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka
menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh
melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali
bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka
kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat
para petani dan peternak itu.

Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari
ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas
keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu
sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk
orang miskin.

Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar
zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan
zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun
karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa
saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.

Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat
seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya
adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman
sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi
kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani
dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin
yang hidupnya serba kekuarangan.

Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi
dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan
materi besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru
profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta
dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek,
komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa
ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.

Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini
untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan: siapakah
orang kaya dan siapakah orang miskin?

Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk
diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik
dengan pedagang, petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini,
orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman
berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah
realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan
uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari zakat.

Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu
menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih
dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.

Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah,
memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip
dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri
dengan zaman.

Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan
harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam
penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan
seterusnya. Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash
yang kuat.

Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja,
harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat
profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan
membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi
fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah
ditentukan sebelumnya.

Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan
demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi
metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan
telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama
ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari
hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada.

Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang
telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah
adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam
sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat,
puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad
para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.

Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan
menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan
kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung,
palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat.
Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.

Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan
penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya
mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan
pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.

Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas,
sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat.
Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan
hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka
adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja
yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena
menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih
besar, tidak terkena kewajiban zakat.

Di antara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah
Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.

Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem
pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, di mana mereka menyebutkan
bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah
SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.

Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat.
Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan
sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam
jenis usaha yang melahirkan kekayaan.

Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang
cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan
mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis
yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta.
Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan
sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah
sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar
zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.

Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada
dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar
zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan
secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan
para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal
kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang
dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib
mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat
profesi.

Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini
bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan
salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak/ belum
populer seperti di masa kini.

Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang
ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada
yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan
nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada
masyru`iyahnya.

Kriteria Yang Wajib Dizakatkan

Yang termasuk dalam zakat profesi menurut para pendukungnya adalah
semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa
berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan
sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal
atau sesekali.

1. Penghasilan Kotor Atau Bersih

Namun bagaimanakah menghitung pengeluaran itu? Apakah berdaasrkan
pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok?
Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang
pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung
pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan
segala hajat dasar kebutuhan hidup.

2. Jalan Tengah Qaradawi

Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa
untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya
serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar
zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan
pokok.

Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan
pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka
ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan
kotor itu dikalikan 2, 5%.

Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang
bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan,
kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari
penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok
lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab
dalam setahun (Rp 1.300.000, -), barulah anda wajib mengeluarkan
zakat sebesr 2, 5% dari penghasilan bersih itu.

Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan
bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing
akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan
pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang
penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh
semuanya akan kembali.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka
yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung
dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat
pertama lebih sesuai untuknya.

Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak
sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar
sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.

Nishab

Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat
tanaman. termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat
profesi sesuai dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen
atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan
652, 8 kg gabah

Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya) ” (QS Al-An`am 141 )

Rasulullah SAW bersabda:
`Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq`
(HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)

Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq` (HR
Muslim).

1 wasaq = 60 sha`, 1 sha` = 2, 176 kg, maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2,
176 = 652, 8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka
nishab zakat profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp
1.300.000, -.

Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila
penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp
1.300.000, – maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya.
Ini bila mengacu pada pendapat pertama.

Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu
dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.
Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp 1.300.000, -, maka
wajiblah mengeluarkan zakat.

Waktu Membayarnya

Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan
kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima
hasil.

Besarnya yang harus dikeluarkan

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini,
ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan `naqdain`
(emas dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa
kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat
emas dan perak, yaitu `rub`ul usyur` atau 2, 5% dari seluruh
penghasilan kotor.

Nash yang menjelaskan kadar zakat `naqdaian` sebanyak 2, 5% adalah
sabda Rasulullah SAW:

Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu
tahun, maka zakatnya setengah dinar (2, 5%)` (HR Ahmad, Abu Dawud
dan al-Baihaqi).

Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham.
Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai
200 dirham maka dikeluarkan lima dirham` (HR Ashabus Sunan).

Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2, 5% dari hasil kerja atau
usaha.

Wallahu a^lam bishshawab, wassalamu ^alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Wassalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat profesi – 2007/10/04 11:33 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
jawaban itu tentunya berdasarkan logika, sedangkan agama ini tidak
bisa dengan logika saja, mesti dengan dalil Nash, boleh disertai
logika.

masalahnya begini, “Zakat” itu hukumnya fardhu ain, tak
mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg
tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal
dirampas.

lalu maksud mereka ini ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi
mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya,
sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang
yg menolak berzakat,

kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak
profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,

hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur^an dan
Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu
menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa,
maka perlu lebih banyak sholat, bukankah pada Rasul saw untuk
ummat ini awalnya diwajibkan 50 waktu?

tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan
Jumhur seluruh Madzhab,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

azel31 Re:zakat profesi – 2007/10/04 22:13 Assalamu^alaikum Wr Wb

Ya habibana, berkaitan dengan jawaban habib mengenai masa 1 tahun
dan telah mencapai nisab, apakah hukumnya jika kita melakukan
kesengajaan.

Misalnya simpanan uang kita dari 4 oktober 2006, dan pada tanggal
2 oktober 2007 sudah mencapai nisab, nah pada tanggal 3 oktober
uang tersebut dibelikan sesuatu sehingga nilainya kurang dari
nisab (hal ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan kewajiban
zakat)

Apa hukumnya melakukan hal ini bib, apakah hal ini termasuk dosa
mengingat kesengajaan yang dilakukan.

Terima kasih.

Salam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat profesi – 2007/10/05 03:39 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
hal itu tetap sah dalam syariah, namun mengenai niat ia berbuat
itu tentunya tak lepas dari penglihatan Allah swt, maka ia akan
bertanggungjawab atas niat baik atau buruknya itu dihadapan Allah
swt kelak

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

iyung Re:zakat profesi – 2007/10/06 00:58 Assalaamu alaikum bib,
Pertanyaan saya kok belum dijawab, mungkin sedikit dan ketutup
saudara yang lain, tapi ini menurut saya penting bib….
Wassalaamu alaikum …

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat profesi – 2007/10/06 14:11 saudaraku yg kumuliakan, yg
saya sebutkan diatas adalah percontohan, namun tentunya al afdhal
dengan hitungan tahun hijriyah, namun jika di negara negara luar
yg pemerintahnya tak menentukan hitungan islamiy, maka boleh saja
menggunakan perhitungan syamsiah (masehi), namun afdhalnya ia
mengurangi setiap satu tahunnya 5 hari, karena perhitungan
qamariyah hanya 360 hari pertahun sedangkan perhitungan Syamsiah
hingga 365 hari.

*maaf, ralat, 11 hari bukan 5 hari.

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

IPE Re:zakat profesi – 2007/10/14 05:52 Assalamu^alaikum Wr.Wb

Taqabalallahu minna waminkum
Habib Munzir yang ana hormati.

ana punya tabungan di bank,sudah beberapa tahun yang lalu,uang
simpanan tersebut hasil dari menyisihkan sebagian uang dari gaji
setiap bulannya,tetapi ana lupa kapan mulai nya ana menyimpan uang
ditabungan tersebut.tetapi setiap bulan ana mengeluarkan 2,5% dari
uang gaji ana bib untuk mereka yang kurang mampu dan uang simpanan
di tabungan tersebut juga terkadang ana pergunakan untuk keperluan
keluarga sehari hari.jadi jumlah nya juga kadang tidak
menentu.bagaimana saya harus menyikapi nya bib,berkaitan dengan
zakat harta ini?

Mohon jawaban dari habib.
Jazza kumullah khairan katsira.

Mohon maaf lahir batin

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat profesi – 2007/10/14 16:31 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

saudariku yg kumuliakan,
mengenai hal itu sebaiknya anda memperhitungkan sejak kapan
perkiraan (Taqribiyyah) uang anda mencapai harga emas 84 gram,
karena nishob zakat harta adalah mulai 84 gram emas atau lebih,

jika diperkirakan misalnya uang anda selalu diatasnya selama satu
tahun tanpa turun dibawah nishob, maka dikeluarkanlah zakatnya
dari 2,5% uang yg pada hari terakhir sempurna satu tahun.

jika anda merasa uang anda mungkin mencapai nishob, dan diwaktu
lain berkurang, dan tak pernah mencapai 1 tahun dalam keadaan
terus jumlahnya diatas nishob, maka anda tak wajib zakat harta,
dan boleh saja anda bersedekah.

zakat harta setiap bulan tak pernah dikenal oleh Jumhur (sebagian
besar) ulama dari segenap madzhab, hanya ada pendapat di madzhab
hanafi akan hal tsb, namun tentunya bukan Jumhur, maka pendapat
itu lemah.

demikian saudariku yg kumuliakan,

Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan
segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal
ini terlimpah pada anda dan keluarga,
Amiin

Mohon Maaf Lahir Batin

Munzir

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

kukuhhar Re:zakat profesi – 2007/10/16 05:53 Assalamu^alaikum Wr Wb
Habibullah,

Kami tertarik sekali dengan pembicaraan tentang Zakat ini
(khususnya Zakat Maal), karena selama ini Kami selalu menegluarkan
Zakat Maal 2,5 % per bulan dari setiap penghasilan Kami per bulan,
karena tidak ingin repot jika dihitung per tahun atau takut
kekurangan hitung kalau setahun sekali dan biasanya sering ada
“bisikan syaiton” jika mengeluarkan per tahun, karena besarnya
relatipbesar jika dihitung per tahun dibandingkan dengan dihitung
per bulan. Disamping itu Zakat Maal tersebut jika tidak Kami
setorkan ke Dompet Dhuafa Republika maka Kami serahkan langsung
pada Yayasan Istiqomah (dengan 25 Yatim Piatu). Bagaimana menurut
Habib atas pembayaran Zakat Maal yang biasa Kami laksanakan ?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu^alaikum Wr Wb

Kukuh Hargianto

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat profesi – 2007/10/16 09:11 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Mas Kukuh yg kumuliakan,
secara Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) ulama seluruh
madzhab, bahwa zakat harta syaratnya adalah Nishob dan haul.

jika dibayar perbulan maka tidak memenuhi persyaratan dan hal itu
dikelompokkan pada sedekah, karena zakat harta adalah jika harta
simpanan (uang, emas atau perak, yg lain tdk termasuk) melebihi
batas Nishob (harga 84 gram emas murni), dan terus melebih batas
itu hingga setahun penuh (haul) tidak pernah sedetikpun kurang
dari batas Nishob, maka dikeluarkanlah zakatnya 2,5%. dari uang yg
ada pada hari terakhir itu, (hari sempurna setahun)

demikian mas kukuh,

Semoga Cahaya kesucian Idul fitri, keberkahan, pengampunan dan
segala rahasia keluhuran g terpendam pada hari Idul fitri 1 syawal
ini terlimpah pada anda dan keluarga,
Amiin

Mohon Maaf Lahir Batin

Munzir

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khunthai Re:zakat profesi – 2007/10/18 08:45 Assalamu^alaikum wrwb.
Semoga hari-hari habib munzir dan keluarga selalu diliputi
kesehatan dan keberkahan. amien.

Habib Munzir yang mulia, saya ada info sedikit, semoga manfaat.

Saya beberapa waktu lalu mendapat informsi bahwa jika kita
menyimpan uang kita di bank syariah, maka pertahunnya secara
otomatis akan dipotong untuk zakat, setelah mencapai nisob.
Mengenai cara perhitungannya saya agak kurang paham. Hanya
informasi itu saya kira menarik untuk dicermati. Alhamdulillah ..
bagaimanapun perjuangan saudara2 kita yg bekerja diperbankan layak
dihargai.

Saya juga pernah mendapat informasi bahwa zakat itu bisa kita
ambil untuk kita serahkan sendiri kepada yg berhak. Atau pihak
bank (syariah) yg akan mengurusi. Bank (syariah) ini biasanya
bekerja sama dengan institusi2 penyalur zakat seperti dompet
duafa, dll.

Ini hanya sekedar informasi. Alangkah baiknya jika ada jamaah MR
yg bekerja di perbankan syariah atau yg lebih tahu mengenai hal
ini untuk memberikan info-nya lebih lanjut. Bagaimanakah keadaan
sebenarnya. Semoga.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat profesi – 2007/10/29 23:34 Hayyakumullah.. semoga Allah
menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

terimakasih atas infonya saudaraku, semoga dalam kebahagiaan
selalu.

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8132

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments