yg menjadi anak suson hanyalah jika bayi yg usia dibawah dua tahun, dan 5X menyusui dengan setiap ia menyusui itu hingga kenyang,

0

LASTIONO mahram – 2007/10/05 00:56 Assalamu^alaikum Wr.Wb
Semoga segenap curahan rahmat-Nya selalu dilimpahkan kepada
habib.Mundzir,keluarga dan jamaah sekalian .
sebelumnya saya minta maaf bila pertanyaan saya kurang berkenan
dihati habib dan orang jawa bilang nganeh-nganehi. begini bib ada
pertanyaan dadriseorang bapak yang mana istrinya baru melahirkan
dan masih dalam masa nifas.uang menjadi pertanyanya sibapak ini
adalah : si bapak ingin berkasih-kasihan dengan istri untuk jima^
tidaklah mungkin. sedangkan istrinya sedang menyusi bayinya, lha
si bapak ini maaf-maaf dia juga ikut menyusu istrinya…. lha ini
bagaimana bib apakah si bapak ini bisa dikatakan mahramnya (
mahram persusuan ) karena dia menyusu istrinya seperti bayi/
anaknya. kalau jadi mahram berarti istri jadi haram
dinikahi…saya mengetahui pertanyaan itu juga bingung..kok
bisanya suami itu krn saya belum menikah ( mohon doanya habib biar
bisa sgr nikah)…mohon penjelasan dari habib mengenai hal ini
karena saya tanya pada bapak-bapak yang awam saya kenal hal itu
lumrah..?

selain itu saya mohon pada habib sekira di web ini ditambah menu
khusus tentang kajian fiqih krn fiqih banyak menyakut akan sahnya
pelaksanaan ibadah sehingga orang-orang yang awam/muallaf yang
belum menemukan guru yang tepat dapat belajar dari web ini..terus
terang ada yang mau bertanya ndak tau apa yang akan ditanyakan
untuk fiqih..setidaknya bila ada kajian/artikel khusus mengkaji
fiqih yang urut dari thoharoh sampai selesai bab lainya orang akan
punya modal ilmu dulu untuk bertanya lebih lanjut hal-hal yang
dihadapi diprakteknya.
demikian bib dari saya bilaman ada salah kata dan tidak berkenan
dihati habib saya mohon maaf. saya mohon mohon habin jangan
bosan-bosan menasihati&memberi pencerahan ilmu pada kami ini.
Wassalamu^alaikum Wr.Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mahram – 2007/10/05 04:59 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg menjadi anak suson hanyalah jika bayi yg usia dibawah dua
tahun, dan 5X menyusui dengan setiap ia menyusui itu hingga
kenyang, bukan terlepas karena kaget, tapi lepas sendiri karena
kenyang, demikian 5X berturut turut, barulah jadi anak suson.

mengenai fourm fiqih, bukankah ini forum fiqih saudaraku?, cuma
banyak saudara kita masih sering salah menempatkan pertanyaan,
hingga masalah umum masuk ke fiqih dan masaalah fiqih masuk ke
lainnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

LASTIONO Re:mahram – 2007/10/05 18:32 Assalamu^alikum Wr.Wb
Semoga segenap curahan rahmat-Nya selalu dilimpahkan kepada
habib.Mundzir,keluarga dan jamaah sekalian .
Afwan ya Habib, forum fiqih yang saya maksud begini seperti kayak
dalam majlis , habib menerangkan bab-bab fiqih dulu baru nanti ada
yang ndak jelas ditanyakan. seperti halnya disini sekiranya habib
menuliskan bab mengenai thaharoh,sholat,najis dst secara urut
dengan penjelasn komplit dan gamblang di forum artikel nah dari
situ pengunjung web bisa membaca & belajar fiqih disitu dengan
urut .dengan bermodal dari artikel itu pembaca yang sekiranya
masih belum jelas bisa tanya di forun tanya jawab dibagian fiqih.
maaf, yang saya lihat web ini habib menrima pertanyaan dulu baru
ada penjelasan yang sesuai dengan pertanyaan. bahkan babnya
pembahasannya macam-macam dan ndak urut/tidak dikalisifikasikan
masuk dalam bab fiqih apa. untuk orang yang blank/belum tau sama
sekali akan mendapati ilmunya juga akan sepotong-potong yang ia
dpat dari hasil membaca pertanyaan-pertanyaan yang ada.
sekali maaf bib mungkin sekiranya pandangan saya ini dapat jadi
pertimbangan karena ilmu fiqih ini wajib hukum orang untuk belajar
karena sebagai alat kita dalam menjalankan ibadah.
sekali lagi saya minta maaf bila mana ada kata-kata yang slah dan
tidak berkenan di hati Habib Mundzir hal ini saya lakukan
semata-mata hanya untuk kemajuan Majelis Rasulullah agar menjadi
gudang ilmu dan sebagai tempat rujukan para pengikut AsWaJa.
Jazakumullah Khoiron katsiro
Wassalamu^alaikum Wr.Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mahram – 2007/10/06 11:31 terimakasih saudaraku, Insya Allah
saran anda kami perhatikan..,

semoga dalam kebahagiaan selalu.

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8265

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments