wudhu – 2007/03/08 01:26

0

dsulaiman wudhu – 2007/03/08 01:26 assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh

puji serta syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang sampai
saat ini kita masih di beri nikmat yg sangat banyak dan tak
terhitung solawat serta salam selalu tercurah limpahke pada Nabi
Muhammad SAW beserta keluarga dan sehabat mudah-mudahan kita semua
mendapat syafaat dari Nabi Muhammad.

Habib Munzir yang saya muliakan dan saya cintai serta
hormati.Mudah-mudahan Habib sekeluarga selalu di beri ke sehatan
serta panjang umur dan bertambah ilmunya yang banyak dan
bermanfaat untuk umat islam.Amin
Habib Muzir yang saya cintai,saya ada beberapa pertanyaan :
1. Teman saya berkata pada saya bahwa Nabi Muhammad pernah setelah
Wudhu lalu mencium istrinya ke mudian baru Sholat.Menurut teman
saya itu merupakan Hadis Nabi.Apakah benar dan apakah yang di
lakukan Nabi tidak membatalkan Wudhunya , klw memang ada hadits
nya itu shaih atau do^if ?
2.bib ada nisa yg tanya ke ane pertanyaan nya kaya gini ? apakah
suami kiat berhak mengetahui pengahasilan kita dan apakah suami
berhak ikut campur dalam pengeluaran uang itu ?
3. Habib saya sebenarnya ingin sekali dapat hadir dalam pengajian
yg habib pimpin tapi sampai saat ini saya belum dapat hadir di
karenakan di daerah saya juga ada pengajian yg d i pimpin oleh
Habib ALi zaenal Abidin Al-Kaff Condet.do^akan saya ya bib agar
saya dapat hadir dalam majlis yg habib pimpin.
untuk jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih dan saya mohon
maaf kalo kata-kata saya banyak yg salah dan mudah mudahan ilmu
yang habib berikan dapat bermanfaat bagi saya dan keluarga
saya.Amin.
4 . bib ada nisa yg tanya ke sayah , apakah sama hak mertua nya
dengan hak ibunya ?
5 . bib klw istri kita bekerja dia memberikan sebagian
penghasilannya kepada orang tuanya tanpa izin dari suaminya apakah
perbutan itu di benarkan dlm agama dan apakah istri tsb tidak
berdosa tanpa izin suaminya

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:wudhu – 2007/03/08 10:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan kasih sayang Nya semoga selalu mewarnai hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hal itu adalah pada madzhab Imam Hambali, haditsnya
dhoif, Namun Imam Ahmad bin hannbal tetap memakainya sebagai
hujjah, dan Imam syafii tetap berpendapat bahwa persentuhan pria
dan wanita yg bukan muhrim batal wudhu.

2. Selama wanita itu bekerja sendiri tanpa bantuan suaminya, maka
boleh ia memberitahunya dan boleh juga tidak, dan suami tidak
berhak atas uang itu bila uang itu murni hasil kerja istri.

3. Salam hormat untuk Hb Ali Alkaff.

4 . hak mertua tentunya berbeda dengan hak orang tua kandung,
walaupun mereka di manzilah orang tua, namun hak dan kewajiban
kita pada mereka tentunya berbeda.

5 . selama ia bekerja sendiri dan uang itu adalah uangnya maka
suami tak berhak untuk melarangnya, namun tentunya secara adab
selayaknya istri tak berbuat demikian.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

salim Re:wudhu – 2007/03/09 21:14 munzir tulis:

4 . hak mertua tentunya berbeda dengan hak orang tua kandung,
walaupun mereka di manzilah orang tua, namun hak dan kewajiban
kita pada mereka tentunya berbeda.

Assalamu^alaikum Wr. Wb

Alhamdilillah Hilladzi Hadana Lihaza….

Ya Habib, mengenai jawaban Habib diatas, ini kan pertanyaan dari
pihak istri…jadi siapa yang lebih berhak / lebih banyak hak nya
antara mertu atau ibu kandung si istri….

Tapi kalau pertanyaan nya dari sang suami….siapakah yang lebih
berhak, apakah metua atau orang tua si suami……mohon penjelasan
nya Ya Habib…..

Terimakasih atas waktu dan penjelasan dari Habib,
Semoga Allah selalu memelihara kesehatan Habib… Amiiiinn

Mohon maaf atas segala ketidak sopanan,
Wassalamu^alaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:wudhu – 2007/03/10 21:11 tentunya istri mendahulukan hak dan
kewajiban ayah dan ibu kandungnya dari mertua, dan suami
mendahulukan hak dan kewajiban ayah dan ibu kandungnya dari
mertua.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2853

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments