Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebenarnya pembagian waris tak mesti harus segera dibagi, ada yg sampai beberapa keturunan tak dibagi bagi, tetap ada, namun sebagian para ulama mengatakan agar segera dibagi, karena banyaknya kejadian keributan masalah waris, mungkin jika tak segera dibagi lalu salah satu wafat, atau kesemua wafat, tinggallah anak anak (cucu ahli waris), maka terjadi perebutan dan permasalahan, karena masalah pembagian akan menjadi rumit,
semakin lama warisan tak dibagi maka semakin banyak terjadi permasalahan, ada yg mengaku telah banyak membenahi rumah misalnya, ada yg mengatakan ia adalah yg memugarnya, ada yg mengatakan ia lebih berhak karena lebih berbakti pada orang tua, apalagi jika sudah tak ada anak ahli waris, tinggal cucu cucu, maka permusuhan dan perebutan semakin keras terjadi, karena ini masalah harta,
maka sebagian fuqaha berfatwa sebaiknya segera dibagi, agar aman dari perpecahan.
namun saya belum menemukan hadits shahih yg memerintahkan untuk menyegerakan pembagian waris,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam