Warisan – 2008/10/12 23:00

0

Forum Majelis Rasulullah

azisms21 Warisan – 2008/10/12 23:00 Assalamu^alaikum Wr. Wb.

Semoga limpahan Rahmat ALlah SWT tetap terlimpah atas diri Habib
serta keluarga dan Para Jamaah Majelis Rasulullah SAW. Amin.

Habib ada titipan dari teman yang menanyakan masalah Warisan sbb :
1. Siapa yang berhak mendapat waris setelah Ibu/Bapak wafat,
bagaimana cara pembagiannya.
2. Kalo Istri waktu menikah bawa harta, misal tanah kemudian di
meninggal, apakah suami berhak dapat waris harta istri? Saudara
istri berhak dapat bagian harta tsb? bagaimana membaginya.
3. Kalo orang tua menghibahkan suatu harta ke anak/cucu, kemudian
diminta lagi, hukumnya bagaimana? Ada hadist yang berbunyi “Hibah
yang ditarik lagi seperti anjing menjilat air liurnya kembali,
betul tidak ya habib?

Ya Habib munzir, Saya menangis saat habib menceritakan perjalanan
Dakwah habib di daerah Papua di Masjid Hasanain yang sungguh
sangat berat. Kami sebagai pengikut dakwah Nabi Muhammad SAW
supaya dapat membantu perjuangan saudara2 kita di sana. apakah ada
kegiatan khusus dari Majelis Rasulullah SAW akan hal ini. sebisa
mungkin kami akan membantu mencoba membantu.

Semoga Habib dalam kebahagiaan & sehat wal afiat. amin.

Salam
Azis Muslim

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Warisan – 2008/10/14 02:04 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
jika Budi wafat, maka yg berhak mendapat ahli warisnya adalah
istrinya, ayah ibu kandungnya, dan anak anaknya.

adik budi, kakak budi, ponakan, paman, dll kesemuanya tersingkir
jika Budi punya anak laki laki, jika budi hanya mempunyai putri
putri saja maka warisan bisa sampai ke kakak budi dll.

2. Istri jika wafat maka hartai terwariskan pada suami, anak
anaknya, dan ayah ibunya, jika ia tidak memiliki anak pria, maka
harta meluas ke kerabat lainnya.

3. hibah ditarik lagi hanya boleh pada dua hal.
budi menghibahkan barang kepada amir, masih boleh diambil kembali
oleh amir jika belum diterima ditangan amir, jika sudah diterima
maka tidak sah untuk menariknya lagi.

budi menghibahkan pada anaknya, setelah diterima maka boleh
ditarik lagi oleh ayahnya (budi), hibah sudah tak boleh ditarik
oleh ayah jika sudah pindah kepemilikan, walau ditangan ayahnya,
contohnya : budi menghibahkan mobil pada anaknya, lalu anaknya
menjualnya, maka tak boleh ditarik lagi.
atau budi menghibahkan mobil pada anaknya, anaknya menjualnya pada
amir, lalu anaknya membeli mobil itu kembali dari amir., maka budi
tak bisa mengambil lagi dari anaknya walau mobil itu kini milik
anaknya, karena sudah pernah pindah kepemilikan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18762

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments