Wanita Berziarah – 2007/03/15

0

Hamdan Wanita Berziarah – 2007/03/15 20:46 Assalamu^alaikum wr.wb

1. Habib ana ada pertanyaan………Apa sih Hukum dari wanita
ziarah kubur ???Mohon dijelaskan.

2. Apa hukumnya hutang dalam kartu kredit ???

3. Apa hukumnya jika hutang dalam kartu kredit sudah tidak mampu
membayar kembali lalu melarikan diri karena dia merasa hutang yang
sudah dibayar dikartu kredit tersebut sebenarnya sudah dapat
melunasi besar pemakainnya tetapi berhubung bunga yang diberikan
oleh bank terus berjalan sehingga tidak mampu untuk membayarnya
sehingga ia melarikan diri.

4. Apa arti Korin ???

Mohon maaf pabila ada kesalahan ataupun kelancangan dari ana.
Terima Kasih atas semuanya.

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita Berziarah – 2007/03/17 13:47 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu membimbing anda dalam
kebahagian,

saudaraku yg kumuliakan,

1. Dijriwayatkan bahwa Rasul saw melewati seorang wanita yg sedang
menangisi sebuah kuburan dan Rasul saw menenangkannya (Shahih
Bukhari) dan ini menunjukkan bahwa Rasul saw tak melarang atau
mengusir wanita itu dari kuburan, walaupun ada sebagian ulama yg
memakruhkan wanita ziarah kubur karena dirisaukan terbuka auratnya
atau haid, atau menjerit jerit histeri dlsb
.
2. kartu kredit adalah riba.

3. kesalahan utama adalah berhubungan dengan kartu kredit itu
sendiri, secara syariah tak ada hukumnya wajib membayar bunga
riba, dan tak ada dosanya melarikan diri atau menolak dari
membayar bunga riba, namun perbuatan itu akan membahayakan kita
sendiri karena hukum negara kita bukanlah hukum islam, hingga akan
dijatuhi pidana bila melanggarnya atau menghindar/menolak membayar
tagihan kartu kredit, dan syariah melarang kita untuk membahayakan
diri kita sendiri,

saran saya wahai saudaraku, bagi mereka yg terlibat pinjaman bunga
riba itu, segera meminjam uang dari temannya yg tidak mengandung
riba, untuk menyelesaikan hutang riba itu, karena kita membayarnya
demi menyelamatkan diri kita dari ancman hukum di negara ini yg
tak berhukum dg hukum islam,

nah setelah itu barulah kita mengumpulkan uang sedikit sedikit
untuk mengangsur hutang pd teman kita tsb.

4. Korin ?, bila Qariin yg anda maksud, berarti teman, namun bisa
makna lain bila anda menjelaskan rangkaian kalimatnya

demikian saudaraku yg kumuliakan.

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Hamdan Re:Wanita Berziarah – 2007/03/27 02:54 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu membimbing anda dalam
kebahagian,

saudaraku yg kumuliakan,

1. Dijriwayatkan bahwa Rasul saw melewati seorang wanita yg sedang
menangisi sebuah kuburan dan Rasul saw menenangkannya (Shahih
Bukhari) dan ini menunjukkan bahwa Rasul saw tak melarang atau
mengusir wanita itu dari kuburan, walaupun ada sebagian ulama yg
memakruhkan wanita ziarah kubur karena dirisaukan terbuka auratnya
atau haid, atau menjerit jerit histeri dlsb
.
2. kartu kredit adalah riba.

3. kesalahan utama adalah berhubungan dengan kartu kredit itu
sendiri, secara syariah tak ada hukumnya wajib membayar bunga
riba, dan tak ada dosanya melarikan diri atau menolak dari
membayar bunga riba, namun perbuatan itu akan membahayakan kita
sendiri karena hukum negara kita bukanlah hukum islam, hingga akan
dijatuhi pidana bila melanggarnya atau menghindar/menolak membayar
tagihan kartu kredit, dan syariah melarang kita untuk membahayakan
diri kita sendiri,

saran saya wahai saudaraku, bagi mereka yg terlibat pinjaman bunga
riba itu, segera meminjam uang dari temannya yg tidak mengandung
riba, untuk menyelesaikan hutang riba itu, karena kita membayarnya
demi menyelamatkan diri kita dari ancman hukum di negara ini yg
tak berhukum dg hukum islam,

nah setelah itu barulah kita mengumpulkan uang sedikit sedikit
untuk mengangsur hutang pd teman kita tsb.

4. Korin ?, bila Qariin yg anda maksud, berarti teman, namun bisa
makna lain bila anda menjelaskan rangkaian kalimatnya

demikian saudaraku yg kumuliakan.

wallahu a^lam

Terima Kasih atas jawabannya semoga dapat bermanfaat dalam
kehidupan saya.

Penjelasan mengenai Qariin pada pertanyaan ke 4 !!!!!!! ana pernah
mendengar dari seseorang tentang Qariin. menurut dia Qariin adalah
makhluk yang terciptakan ketika manusia itu wafat dan makhluk itu
sama atau menyerupai segalanya atas manusia yang wafat tersebut.
Apa itu benar………….??????????

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita Berziarah – 2007/03/27 22:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

ya..ya… saudaraku, kini jelaslah sudah maksud pertanyaan anda,
Qariin itu diciptakan Allah menemani setiap orang yg wafat, Qariin
= teman, yaitu wujud makhluk daripada amalnya sendiri. ia akan
ditemani oleh Qarinnya (Amalnya) hingga hari akhir didalam kubur,
hal ini teriwayatkan dalam banyak hadits.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a;lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2964

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments