wali non muslim –

0

abunaqi wali non muslim – 2007/08/26 16:10 assalamualaikum.
saya pernah menyodorkan sebuah dalil dari kitab qulyubi wa amirah
juz 3 halaman 227, yang menyatakan bahwa ” laa yali al kafiru
almuslimata wala al muslimu al kafirata bal yalii al ab adu al
muslimu fi al uula wa al kafiru fi al tsani”, kepada salah seorang
ulama habaib, beliau menjelaskan bahwa dalil itu untuk wali
kerabat, kalau wali mujbir yang non muslim, otomatis harus
langsung wali hakim, namun berulang kali saya membuka referensi
yang saya punya belum menemukan dalil yang harus langsung wali
hakim bila yang non muslim adalah wali mujbir. menurut habib,
sebagaimana dalil diatas apakah bisa digunakan untuk wali mujbir,
kalau tidak bisa, dapatkah saya mendapatkan nash dalil sebagaimana
dijelaskan salah seorang habib yang saya temui itu. mohon maaf
bila merepotkan, mengingat sering kali saya ditanya oleh
penghulu-penghulu di kota saya.
jazaakallah khaira

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:wali non muslim – 2007/08/28 00:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan malam malam menjelang ramadhan semoga menenangkan jiwa
anda dg Nama Nama Nya yg Maha Agung,

saudaraku yg kumuliakan,
wali mujbir adalah wali yg mempunyai hal memaksakan pernikahan
pada seorang wanita walaupun tanpa seizinnya, namun wali mujbir
ini adalah ayah dan kakek saja dan seterusnya keatas nasab kita,

tidak ada wali mujbir dari orang selain ayah dan kakek (dst nasab
ayah keatas),

sedangkan kakak, paman, dll itu bukan wali mujbir, mereka tidak
bisa memaksakan pernikahan, kecuali harus direstui oleh si wanita
tersebut,

terlebih lagi wali hakim, wali hakim tak berhak menikahkan dg
paksa bagi wanita muslimah yg ayahnya non muslim,

jika seorang wanita muslimah mempunyai keluarga kesemuanya adalah
non muslim maka ia menuju wali hakim tuk menikahkannya, namun dg
persetujuan dirinya tentunya, bukan dg paksaan wali hakim,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

abunaqi Re:wali non muslim – 2007/08/29 08:38 mohon maaf habib bila saya
mengklarifikasi pertanyaan saya yang jahil ini. maksud saya
seandainya ada seorang perempuan akan menikah sementara wali
mujbir (ayah dan kakek) non muslim, namun dia memiliki kerabat
muslim, berdasar dalil yang saya dapat dari qulyubi itu, apakah
perempuan itu meminta perwalian kepada kerabat yang muslim atau
harus langsung memohon perwalian hakim?
saya tidak berani menggunakan dalil dari qulyubi itu karena salah
seorang guru ngaji saya bilang bila wali mujbir non muslim,
seorang perempuan yang ingin menikah hanya bisa meminta perwalian
kepada hakim tidak bisa kepada kerabat yang muslim. namun ketika
saya minta referensinya, guru saya bilang cari sendiri, dan hingga
kini saya belum menemukannya? Indakum, condong ke dalil qulyubi
atau memang harus langsung meminta hakim menjadi wali? (mohon maaf
ini bukan dalam tataran dipaksa atau memaksa perempuan, tetapi
sang perempuan itu ingin menikah tapi bingung kepada siapa dia
meminta perwalian?)

mohon maaf ya ustadzi, kalau pemahaman saya terlalu dangkal.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:wali non muslim – 2007/08/30 18:12 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya jumhur ulama bahwa jika wali mujbirnya kafir maka kepada
kerabatnya, kakaknya, pamannya dll jika ada yg muslim, jika tak
ada maka barulah ke wali hakim. (rujuk Yaqutunnafis Ala Madzhab
Ibn Idris Bab Nikah)

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam segala cita
cita,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6549

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments