Wali Nikah, Kerja di

0

hitokiri Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Puasa – 2009/09/07
18:41 Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh YA Habibana….
Bagaimana kabar engkau Yaa…Habib?
InsyaAllah selalu dirahmati Allah dan selalu diberi kesehatan agar
terus bisa membimbing kami menuju keberkahan Islam, amien

Ad beberapa pertanyaan yang sangat ingin saya ajukan ke Dikau, Ya
Habibana:
1. Jika seorang wanita yatim mempunyai 2 abang, siapakah yg
didahulukan untuk menjadi wali nikahnya? Dilihat dari sisi apakah
ia dapat dijadikan wali nikah? Hal ini apakah sesuai umurnya (yang
lebih tua yg jadi walinya) atau Ketaatan/kefasihan/keimanan dari
mereka?

2. Apakah jika menangis bisa membatalkan puasa/hanya membatalkan
pahala puasa? karena jujur terkadang saya bisa menangis jika
teringat ayah yang sudah tidak ada, sepertinya saya merasa
kehilangan (walaupun saya sadar juga bahwa itu ketentuan dari
Allah yang tidak bisa dilawan) saya berusaha untuk menahannya tapi
terkadang jika berdoa kepada Allah airmata ini tidak tertahankan!
Mohon bimbingannya Bib agar saya terus merasa ikhlas…

3. Sekarang saya bekerja di pusdiklat suatu bank konvensional,
memang tidak terlibat langsung dlm transaksi keuangan, apakah hal
tersebut tetap dikenakan makruh pekerjaannya? Memang saya belum
berusaha mencari pekerjaan lain karena kompetensi pendidikan yang
saya kecap sesuai dengan jobdesk kerja itu? Selain itu saya niat
bekerja insyaAllah karena Allah dan ibu saya, apa itu tetap
makruh?

Mohon didoakan agar saya secepatnya mendapatkan jodoh yang bisa
membimbing saya menuju Keridhoan Illahi dan mohon didoakan juga
agar saya bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dari
sekarang. Amin

Syukron atas jawaban Habib,
Syukron atas Bimbingan habib,
Syukron atas doa dari Habib, karena saya punya keyakinan,
INSYAALLAH Doa dari Habib akan dijabah Allah, amin

Terima Kasih yang sedalam-dalamnya
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Puasa – 2009/09/08
14:15 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Alhamdulillah saya sehat wal afiah berkat doa anda dan jamaah,
terimakasih atas doanya.

1. didahulukan yg lebih tua, jika ia tidak bisa menikahkan maka
bisa mewakilkan kewaliannya pada adiknya atau qadhi/wali nikah

2. menangis tidak membatalkan puasa dan tidak membatalkan pahala
puasa.

3. bekerja di Bank konvensional kelak akan membuat anda terlibat
langsung dalam hal tsb, jika kebutuhan sangat mendesak maka
perbanyaklah sedekah, namun teruslah berusaha mencari pekerjaan
lain yg lebih baik, jika sudah dapat segeralah meninggalkannnya
agar mendapat nafkah yg suci dan mulia,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

salam rindu

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

hitokiri Re:Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Pua – 2009/09/15
18:27 Terima kasih Habib atas jawabannya, terutama tentang
menangis dan wali nikah,
Namun yang cukup mengganjal adalah mengenai pekerjaan di bank
konvensional.
Kemarin saat ada pengajian di kantor saya ada seorang ustad yang
ditanyakan mengenai bekerja di bank konvensional itu bagaimana
terkait dengan Fatwa MUI tentang riba, si ustad menjawab bahwa
fatwa MUI kebanyakan hanya memberi fatwa tanpa memberi Solusi.

Bahkan ia berkata masih banyak ulama yang masih menggunakan
Account di bank Konvensional, artinya ulama tersebut tidak
menjalankan apa yang difatwakan. jadi, dia memberi tahu kami tetap
yakinlah bahwa pekerjaan disini halal dan ucapkan basmallah,
insyaAllah HALAL.

Nah..bagaimana habib menyikapi pendapat ustad tersebut?
Apakah ia berkata demikian karena diundang oleh kami (bank
konvensional) atau memang pemikirannya tentang Fatwa MUI itu
benar? (hanya berfatwa tanpa memberi solusi)

Mohon pencerahannya dan doanya agar saya bisa mendapatkan
pekerjaan yang lebih baik lagi (dan alhamdulillah berkat jawaban
Habib Munzir dan Habib Hasan juga untuk mcoba mncari pekerjaan
lain, sekarang saya sudah mulai mencoba cari2 pekerjaan lain).

Mohon didoakan ya Habib agar saya bisa terhindar dari pekerjaan
yang berhubungan dengan riba, baik langsung maupun tidak. AMIN

Maaf saya banyak bertanya, hal ini karena saya adalah orang yang
tak tahu apa2 dan mempunyai keyakinan Habib Munzir seorang yang
bisa membawa pencerahan atas ketidaktahuan saya akan hal ini.
Syukron bib….

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wali Nikah, Kerja di Bank dan Menangis saat Pua – 2009/09/16
09:25 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga
selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai sebagian orang yg masih berhubungan dg bank konvensional
maka hal itu karena terjebak dan tidak ada pelarian sementara ini,
karena Bank Syariah masih lemah dalam banyak hal.

sayapun masih belum menutup rekening di BCA, karena atm nya
dimana, dan cepat transaksinya melebihi bank syariah, saya
mendapat transferan hampir tiap hari, ada yg titip utk zakat
fitrah, ada yg titip untuk bencana alam, ada yg titip untuk yatim,
namun saya tak biarkan uang itu lama di rekening, tiap kali masuk
langsung saya tarik, tetap saldo di rekening BCA adalah seminim
mungkin, kadang cuma 2 ribu, atau 10 ribu, atau dibawah 50 ribu,
jika lebih dari 50 ribu saya tarik karena itu uang muslimin untuk
hal hal yg mereka niatkan dan saya menjalankannya,

namun kini Bank Syariah Mandiri sudah menjalin hubungan baik dg
saya dan Majelis Rasulullah saw, saya sudah jajaki semampunya
mereka bersih dari riba, maka saya sudah buka rekening di Bank
Syariah Mandiri, dan Majelis Rasulullah saw sudah mengadakan
kerjasama dg mereka, dan tidak lama lagi account saya di BCA akan
saya tutup, karena BSM sudah bisa menyamai BCA dalam kecepatan
transfer kirim dan terima.

maka sebagaimana saya sampaikan, selama masih ada celah lain maka
menghindarlah, jika terjebak dan tak ada celah lain maka boleh
lanjut dg niat hati yg kuat dan doa untuk diberi kemudahan mencari
celah lain yg lebih baik dan halal.

mengenai fatwa MUI saya tidak tahu, dan tidak merasa mereka bisa
dijadikan acuan rujukan, karena fatwa MUI sering ditentang oleh
ulama lainnya.,

sebagaimana fatwa mengemis haram, hal itu bertentangan dg firman
Allah swt : Dan pada anak yatim jangan kalian hardik, dan pada
pengemis jangan kalian marah (QS Addhuha).

jelas sudah Allah swt tidak mengharamkan mengemis walau itu
perbuatan makruh, namun mengasihani mereka afdhal dan perintah
Allah swt untuk jangan memarahi mereka APALAGI MENGHARAMKANNYA.

kemarin saya jumpa dg ketua PBNU KH Hasyim Muzadi di pesantrennya
di sawangan depok dalam acara MR bersama beliau, saya singgung
masalah ini dan beliaupun tak setuju, kata beliau : rampok rampok
koruptor dibiarkan koq mengemis diharamkan..!.

jelas sudah fatwa MUI bukan fatwa mutlak dan tidak bisa dijadikan
acuan secara keseluruhan, jika bertentangan dg Alqur;an dan
Alhadits maka tidak bisa diterima.

namun saya ragu dg fatwa itu, mungkin yg dimaksud MUI adalah haram
mengemis dijalanan karena mengganggu lalu lintas dan membayakan
pengemis dan pengendara, jika itu yg dimaksud maka tentunya
mengganggu orang dan membahayakan diri adalah dosa dan haram,
bukan secara mutlak pengharamannya,

dan kita mesti berhati hati dg media, kadang media justru
menggunting dan mengadu domba, sebagaimana Trans 7 yg meliput MR,
kemudian ditayangkan sambil dikomentari oleh seorang JIL bahwa
majelis majelis seperti ini meresahkan masyarakat, dan mengganggu
masyarakat..

padahal Trans 7 dg sopannya wawancara dan meliput kita,

inilah media.

semoga Allah swt melimpahkan keluasan pada anda untuk bisa lepas
dari jebakan jebakan dunia, menuju kemudahan dan keluhuran, amiin

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23737