Saqqaf Wali nikah janda – 2007/09/18 03:44 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Semoga seluruh keberkahan bulan ramadhan tercurah pada habibana
dan keluarga, serta jamaah Majelis Rasulullah seluruhnya.
Bib, ana mau nanya tentang wali nikah seorang janda. Dapatkah ia
mewakilkan dirinya sendiri (dengan persetujuan orang tuanya)
kepada orang lain, untuk menikahkan dirinya ? Ataukah ada
urutannya ?
Demikian ya habib, wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Wali nikah janda – 2007/09/19 02:48 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
seorang janda sama hukumnya dengan yg belum menikah, yaitu walinya
adalah ayah kandungnya, jika tak ada maka demikian terwakilkan
pada keluarganya,
maka boleh saja ayah kandungnya mewakilkan pada wali lainnya untuk
menikahkan putrinya itu,
namun perbedaannya adalah seorang wanita yg janda maka jika akan
dinikahkan oleh ayah kandungnya maka ia mesti setuju terlebih
dahulu, tidak bisa tanpa sepersetujuannya,
sebagaimana wanita yg perawan (belum menikah) maka ayahnya boleh
menikahkannya tanpa persetujuannya dengan syarat tak ada
permusuhan yg jelas antara ayah dan putri kandungnya tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7364