azel31 Wali Dalam Pernikahan – 2007/05/28 21:09 Assalamu^alaikum wr wb
Semoga Keberkahan dan Keridhoan selalu atas diri habib dan
keluarga.
Bib, ayah ane almarhum adalah anak tunggal namun beliau mempunyai
kakak tiri yang satu ibu namun beda bapak. Pada pernikahan kakak
ane yang kedua ayah ane sudah meninggal sehingga akhirnya
diwalikan dengan paman ane tersebut.
Namun belakangan ini kata pengurus pernikahan di wilayah rumah hal
itu tidak sah karena paman ane tersebut beda ayah sehingga tidak
kuat, dan pada akhirnya dilakukan pernikahan kembali.
Yang ingin ane tanyakan :
1. Apakah memang tidak sah paman ane mewalikan berhubung beliau
beda bapak dengan ayah ane?
2. Jika memang tidak sah, haruskah dilakukan pernikahan kembali
dihadapan pengurus pernikahan di wilayah ane?
3. Setelah ditelusuri di keluarga ane sudah tidak ada yang bisa
menjadi wali dikarenakan sudah tidak ada lagi keturunan dari ayah
ane. (sekedar info : Ayah ane anak tunggal, dan kakek ane hanya
mempunyai kakak laki2 namun tidak diketahui keberadaannya), Lalu
siapakah yang harus menjadi wali ane nanti?
4. Siapa sajakah yang berhak menjadi wali hakim?
Mohon maaf pertanyaannya panjang, dan terima kasih banyak
sebelumnya atas jawaban yang habib berikan.
Wassalamu^alaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Wali Dalam Pernikahan – 2007/05/30 02:20 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu
tercurah pada hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
Bib, ayah ane almarhum adalah anak tunggal namun beliau mempunyai
kakak tiri yang satu ibu namun beda bapak. Pada pernikahan kakak
ane yang kedua ayah ane sudah meninggal sehingga akhirnya
diwalikan dengan paman ane tersebut.
1. paman seibu memang tidak sah menjadi wali.
2. betul, dilakukan pernikahan ulang tuk mengesahkan pernikahan
sebelumnya.
3. bila ada kakek?, atau keponakan?,
4. bila kesemua itu tak ada maka wali anda adalah wali nikah/
qadhi.
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Ipoenk Re:Wali Dalam Pernikahan – 2007/06/25 21:15 Assalamualaikum ya
habibana.. Tolong diberikan urutan-urutan orang-orang yang berhak
menjadi wali nikah, dari ayah sampai wali hakim(qodhi).
Jazakumullah khairan katsiran
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Wali Dalam Pernikahan – 2007/06/27 03:34 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Ayah kandung
2. Ayah dari ayah dan kemudian ayahnya dst. (bukan ayah dari ibu).
3. Saudara Kandung
4. Saudara se ayah (saudara seibu tidak)
5. Putra saudara kandung (keponakan)
6. Putra saudara seayah (putra saudara seibu tidak)
7. Putra dari putra saudara kandung
8. Putra dari putra seayah
9. Paman (saudara ayah)
10. Putra paman
11. Putra dari putra paman dst.
12. Qadhiy atau Wali
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4401