Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Kemuliaan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
mengenai anda yg masih sempat menemui dua rakaat jum'at tetap sah jumatnya walaupun tidak menghadiri khutbah, dan bila kita terlambat hingga hanya kebagian 1 rakaat saja bersama Imam maka tetap ia menyempurnakannya 2 rakaat dan tidak melakukan 4 rakaat (dhuhur karena kehilangan jum'at).
menurut Imam Arramliy rahimahullah bahwa bila ia masbuq (terlambat) 1 rakaat, dan menyempurnakan jumatnya yg sisa 1 rakaat lagi, maka bila ada yg jadi makmumnya dari orang lain, maka orang kedua ini mesti menyempurnakan 4 rakaat, karena jumatnya tidak sah, ia sudah mesti melakukan shalat dhuhur.
Namun berkata Imam Ibn Hajar rahimahullah bahwa bila ada yg ikut masbuq kedua, lalu adalagi yg ikut lagi sesudah orang kedua, masbuq ketiga, keempat, dst ia tetap kebagian jumat, tetap hanya 2 rakaat, dan berkesinambungan hingga masuk waktu asar (asalkan tetap bersambung dari masbuq ke masbuq).
(Busyralkarim bab shalat jamaah hal 345)
bila ia datang dan semua jamaah sudah selesai shalat jum'at maka ia shalat dhuhur.
wallahu a'lam