Forum Majelis Rasulullah
bayufa Wahai Habib, Mohon Pertolongan – 2009/08/01 18:18 Assalamu alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Bismillahirahmannirrahim. Alhamdulillah.
Ya Allahu, Ya Allahu, Ya Allahu,
Laillahailallah Laillahailallah Laillahailallah
Muhammadurrasulullah
Semoga salawat dan salam selalu terlimpah kepada junjungan kita
Baginda Besar Rasulullah SAW beserta keluarganya dan sahabatnya.
Wahai Habib,
Mohon maaf saya telah mengganggu waktu Habib, mohon maaf juga saya
tidak santun menyampaikan kehidupan saya. Pertama-tama saya
menyampaikan bahwa saya takut Allah SWT murka kepada saya. Karena
selama ini sayalah manusia yang paling tidak berbakti kepada
Ibunda saya dan alm. Ayahanda saya. Karena sayalah manusia yang
paling munafik karena sayalah manusia yang paling kufur.
Wahai Habib,
Beberapa bulan yang lalu saya merasa bermimpi bertemu Rasulullah.
Dan saya menyimpulkannya bahwa Beliau memarahi saya karena
menelantarkan Ibunda saya yang saat itu dalam keadaan sakit keras.
Namun apakah benar saya telah bermimpi bertemu beliau? Karena
menurut gambaran yang Habib sampaikan perihal Rasulullah SAW
adalah tidak sama dengan mimpi yang saya alami. Atau mimpi yang
saya alami merupakan teguran kepada saya yang telah bergelimang
dalam dosa?
Wahai Habib,
Alhamdulillah sekarang Ibunda saya sudah sehat wal afiat.
Wahai Habib,
Mohon sampaikan kepada Baginda Rasulullah SAW agar beliau
menyayangi kami se-keluarga dan memaafkan hamba ini.
Wahai Habib,
Mohon do a agar ibadah kami di ridhoi Allah SWT.
Mohon do a agar saya termasuk hamba yang bertaubat dan berbakti
serta membahagiakan Ibunda saya dan Alm. Ayahanda saya.
Mohon do a agar kami tidak meninggalkan sholat fardlu.
Mohon do a agar kami dilapangkan rejeki.
Mohon do a agar kami menyantuni kamu fakir miskin
Mohon do a agar kami menyantuni anak yatim piatu.
Mohon do a agar saya, ibunda saya, istri saya, anak2 saya, adik2
saya, adik2 ipar saya, keponakan2 saya berpegang erat kepada
Rasulullah SAW.
Mohon do a matikan kami dalam keadaan Islam.
Wahai Habib,
Mohon maaf atas kelancangan hamba ini.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bayu dirgantara bin alm. Achmad syamsuddin.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Wahai Habib, Mohon Pertolongan – 2009/08/05 03:37 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Alhamdulillah, ibunda anda telah sembuh, lanjutkan bakti padanya
saudaraku tercinta, demi terbukanya kasih sayang Allah swt setiap
waktu,
mengenai mimpi, sungguh hal itu benar benar Rasul saw, walaupun
muncul dg wujud yg berbeda, karena alam ruh dalam perjumpaan
tergantung pada iman kita, semakin kuat ruh kita dan khusyu maka
semakin sempurna wajah beliau saw sebagaimana aslinya, sebagaimana
hati kita yg seperti cermin, jika ada noda maka tentunya
pemandangan yg kita lihat pun terganggu, semoga Allah swt
mensucikan jiwa kita dalam keluhuran.
tangan penuh dosa ini berharap keridhoan Nya swt dengan membantu
bermunajat kepada Mu wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad
saw, agar Engkau kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia
dan gembira dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji
syukur kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu
bersyukur dan memuji Mu Rabb..
maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan
menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad
Nabiy pembawa Rahmat .., amiin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Karisma03 Masalah Rumah Tangga – 2009/08/05 20:27 Assalamuailkum
Warahmatulahi wabarakatuh
Puji Syukur Saya Panjatkan kehadirat Allah yang Maha Dermawan,
Pengasih dan Penyayang (Segala Puji Pujian Hanya Untukmu Ya
ALLAH), Solawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW mahluk
yang paling Mulia di muka Bumi ini, Yang Terhormat Habib Munzir
Almusawa yang sangat saya Cintai semoga Habib Munzir berserta
Jamaah MR , diberikan kesehatan selalu Amiin,
Mohon sebelumnya jika menggangu waktu Habib,
Ya Habib teman ingin bertanya bagaimana, dan apa hukumnya secara
syariat agama jika suami ditinggalkan istri (meninggal dunia),
sedangkan suami tersebut tinggal dirumah mertua yang status
rumahnya belum dibicarakan kepemilikannya. Contoh kasus seperti
ini :
Rumah tersebut satu halaman dengan rumah mertua (sudah meninggal)
tapi beda rumah, istri meninggal dikaruniai 2 anak masing-masing
usia 6 tahun dan 1 tahun.
Tapi mertua pernah mewasiatkan ke anak – anaknya yang lain
(saudara kandung almarhum) bahwa rumah tersebut milik anak yang
meninggal (cucu dari mertua)
(anaknya meninggal terlebih dahulu sebelum orangtua meninggal)
Apa yang harus dilakukan suami tersebut jika ingin menikah lagi
??? apa dia harus tinggal ato keluar dari rumah tersebut. Apakah
masih layak tinggal disitu karena istri sudah meninggal, temen
saya bingung harus bagaimana?
Maaf Habib, saya mohon di doakan agar Allah memberikan kesembuhan
Untuk Adik dan Ibu Saya yang sedang sakit.
Mohon maaf Jika ada kata kata yang salah
Salam Hormat dan Takzim Saya
Muhaemin Jamaah Kalimalang
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Masalah Rumah Tangga – 2009/08/09 04:20 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
saya tampaknya kurang jelas dengan penjelasan anda, namun dalam
hukum waris bahwa wasiat hanya dijalankan 1/3 dari yg diwasiatkan
jika tidak disetujui ahli waris, misalnya diwasiatkan seluruh
hartanya untuk fulan jika ia wafat, maka itu dilaksanakan jika
ahli warisnya setuju, jika tidak setuju maka hanya 1/3 yg
diberikan padanya dan sisanya adalah milik ahli waris.
kecuali jika hibah sebelum wafat, yaitu rumah itu sudah dihibahkan
/ diberikan / dihadiahkan kepada cucu atau lainnya dengan dua
saksi pria yg menyaksikan atau 4 saksi wanita.
maka jelas sudah rumah itu sudah 100% milik cucu bahkan sebelum
kakeknya wafat.
berbeda dg wasiat, wasiat adalah : jika aku wafat maka…. dst.
hal ini disebut wasiat.
maka dalam masalah anda, jika ia hibah maka selesailah masalahnya,
jika wasiat maka jika ahli waris masih ada, tanyakanlah pada ahli
waris apakah mereka setuju rumah itu milik cucu almarhum
sebagaimana diwasiatkan?, jika tidak setuju maka sepertiga dari
rumah itu saja yg milik cucu almarhum.
pria tidak mewarisi dari mertuanya, namun ia mewarisi dari
istrinya jika istrinya wafat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22772