Ushalli bid^ah? – 2007/04/24

ilhamsaleh Ushalli bid^ah? – 2007/04/24 03:43 Assalamualikum Habib

Habib… saya terus terang saja masih sangat dangkal pengetahuan
agama saya.
saya ingin bertanya agar supaya tidak membingungkam buat saya yang
mana
ada pendapat yg mangatakan bahwa di saat kita sholat tidak bisa
menggunakan ushalli, itu adalah bid^ah, dan ada pendapat yg
mengatakan ushalli bukan bid^ah,
dan pertanyaan ini mgkin sdh byk habib terima….
Saya ingin penjelasan dari habib agar supaya tidak membuat saya
bingung….
Dan satu lg Habib pertanyaan saya. apakah bacaan Alfatihah dalam
shalat tidak perlu di lafazkan hanya dalam hati aja… karena
semuanya sudah di baca oleh imam….
Itu saja pertanyaan saya Habib…
semoga penjelasan Habib bisa menjadi pegangan buat saya…

Wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ushalli – 2007/04/25 04:30 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurh pada anda dan
keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam Bab Ibadaat (ilmu ibadah berupa shalat, zakat,puasa, haji,
wudhu dll), dan Bab Mu^amalat (Jual Beli, riba, jaminan, penyewaan
dll), dan Munakaahaat (Nikah, talak, dll) dan Jinayat (bab pidana,
diat, dll) kita tidak bisa mencari hadits hadits sendiri., karena
itu sudah baku dari Imam Imam Madzhab kita, mereka itu adalah
Mengungguli para Muhadits,

Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali) ia hafal 1 juta hadits dengan
sanad dan hukum matannya, dan ia adalah murid Imam Syafii, maka
adakah kita meragukan Fatwa Imam Imam ini?, mereka telah
mendahului kita dalam mencari hadits hadits shahih, mereka telah
mendahului kita mencari riwayat yg benar dan menyingkirkan yg
batil, kita tak lagi perlu memasaknya karena mereka telah
menghidangkan untuk kita.

Imam Syafii hidup jauh sebelum Imam Bukhari dan beberapa Muhaddits
besar lainya, Imam Bukhari Lahir 30 tahun setelah kelahiran Imam
Ahmad bin Hanbal, maka mereka belum mengklasifikasikan hadits
hadits Bukhari, Muslim atau lainnya.

dan Madzhab Syafii pun ditelaah ulang oleh berpuluh puluh
Muhadditsin lainnya, seperti Imam Nawawi, Imam Rafii, Imam Ibn
Hajar Alhaitsamiy, yg kesemuanya bermadzhab syafii, tentunya
merekapun akan protes kalau Syafii membuat 1 huruf kesalahan.

perlu kita ketahui bahwa Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1 juta
hadits ini ia hanya mampu mencatatkan sekitar 27.ribu hadits dalam
Musnadnya (Musnad Ahmad), karena dimasanya hanya ada tulisan
tangan, maka ia tak sempat menuliskan 1 juta hadits itu, ada yg
mengatakan bahwa kitabnya sudah dimusnahkan oleh musuh musuh
islam, maka kemanakah hadits yg 973 ribu sisanya itu?, (1 juta
hadits, yg ada kini hanya 27 ribu) , sirna dimakan zaman..

demikian pula Imam Syafii, yg juga tak punya waktu banyak untuk
menulis hadits yg ia hafal secara keseluruhannya.. lalu?

yah.. mereka masih menyisakan madzhabnya, murid muridnya menulis
madzhab beliau.

Imam Syafii berijtihad mewajibkan Lafadz niat dalam shalat, karena
imam Syafii banyak menemukan ummat ini tak mendahului dengan niat,
dan langsung masuk dalam shalat, sedangkan niatnya masih ragu
apakah shalat sunnat atau fardhu, dhuhur atau asar, maka Imam
Syafii ber Ijtihad dengan Istinbath Hadits Niat, untuk mewajibkan
lafadz niat dalam takbiratul ihram.

menurut Madzhab Imam Syafii dalam niat itu bila shalat fardhu maka
diwajibkan 3 hal : Alqashd (Ushalli/aku niat shalat) lalu
Fardhiyyah (Fardhu) dan yg terakhir adalah Ta^yiin(dhuhur,asar
maghrib dll). maka bila sayat shalat dhuhur misalnya, maka yg
wajib adalah “Ushalli fardhuddhuhur “. selain itu adalah sunnah,
dan untuk shalat sunnah maka hanya yg pertama dan ketiga yaotu
Alqashd dan Ta^yiin (misalnya shalat sunnah wudhu maka ucapannya
Ushalli sunnatulwudhu).

Imam Nawawi, Imam Ibn Hajar dan ratusan Imam Imam muhaddits
lainnya tdk menentangnya bahkan mengikutinya, tak satupun yg
mengatakannnya bid^ah munkarah.

orang orang itu yg membid^ahkannya adalah orang orang berilmu
dangkal, mereka tak mengerti mana Ijtihad dan mana bid^ah hasanah
dan mana bid^ah munkarah,

saudaraku, saya ada cerita lucu yg singkat, sekedar memperjelas
kebodohan mereka, “ada seekor keledai yg setiap hari dibebani
untuk membawa garam ke pasar, ia mesti membawanya dibahunya setiap
hari melewati sungai.

sesekali air sungai pasang, ia pun sedikit terbenam di air, dan
karung garamnya pun terendam air, ketika sampai di seberang ia
rasakan bebannya meringan, karena garam mencair terkena air..

nah.. iapun berpendapat (pendapat kias seekor keledai) bahwa kalau
aku menyelamkan sedikit bebanku, maka beban ini jadi ringan, maka
iapun berbuat seperti itu setiap hari walau air tak pasang, ia
sedikit membenamkan dirinya di sungai, maka bebannya berkurang.

suatu hari ia dibebani kapas.., keledai tak tahu apa yg dibawanya,
ia hanya tahu kalau aku dibebani dan bebanku kubenamkan di air
maka akan meringankannya, namun ketika ia membenamkan tubuhnya di
air, maka apa yg terjadi???, ia tenggelam dan mati..

mengapa?, ia membawa kapas, ringan.. namun bila dibenamkan di air
maka akan 10X lebih berat dari bebannya,

nah demikianlah para ulama menggelari orang yg tak berilmu namun
ingin menusuk fatwa para Muhaddits, kejadian diatas diberi nama
“Qiyas Himariy” (pemecahan masalah seekor keledai).

Imam Syafii hafal jutaan hadits, mempunyai murid Imam Ahmad bin
Hanbal yg hafal 1 juta hadits, pernah datang seorang calon murid
kepada Imam Ahmad bin hanbal, maka ia memberinya catatan 10 ribu
hadits, seraya berkata : “hafalkan ini secepatnya lalu datanglah
padaku lagi nanti”. maka muridnya itu menghafal 10 ribu hadits itu
dengan susah payah, setelah ia hafal, ia kembali kepada sang Imam
dg wajah berseri seri, ia menyangka ia sudah menjadi Mufti atau
menyandang gelar Muhaddits, maka Imam Ahmad berkata, “10 ribu
hadits yg kau hafalkan itu kesemuanya adalah hadits palsu..,
hadits yg tak dipakai, aku hanya menyuruhmu menghafal semua itu
sekedar untuk mempertajam hafalanmu dan sebagai latihan, sebab
bila kau salah ya tak apa apa karena semua hadits itu adalah
hadits palsu, ini hanya sekedar latihan saja, dan kau belum
menghafal satu hadits Rasulullah saw pun”

demikian mereka itu menjaga syariah dan agama ini wahai saudaraku,
lalu yg ber Ijtihad mengenai Lafaz niat takbiratul ihram itu
adalah Guru Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam syafii rahimahullah,
nah.. adakah kita masih melirik pada fatwa mereka ini yg bila anda
tanya berapa syarat sah shalat mereka tak tahu?

mengenai lafadh fatihah tetap wajib dilafadhkan kecuali bagi
mereka yg masbuq dg syarat syarat tertentu pula.

demikian wahai saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan
selalu,

wallahu a^lam.

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3638

0 0 votes
Article Rating
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments