Tolong dong tingkatan2(asnaf) yg berhak untuk dpt sodaqoh? arsip 2008

0
   O2k        Sodaqoh - 2008/02/03 21:34 Assalamu'alaikum Wr Wb Habibullah,
              semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan dan keselamatan pada
              habib
              1. Tolong dong tingkatan2(asnaf) yg berhak untuk dpt sodaqoh?
              2. berapa persen sodaqoh yg harus kita keluarkan dari penghasilan
              kita?
              Terima kasih Wassalamualaikum Wr.Wb.

                               | | ==========

   admin      Re:Sodaqoh - 2008/02/03 22:45 Berikut saya kutipkan jawaban Hb.
              Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:
    
              Alaikum salam warahmatullahil hayyil qayyum wa barakaatuh,
              afwan sebenarnya mungkin terlalu panjang untuk diuraikan, dan
              baiknya saya persingkat pd pertanyaan anda.
              yg berhak menerima zakat yg terangkum dalam pertanyaan anda adalah
              :
              1. Fuqara :
              fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya
              mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg
              keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya),
              andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40
              ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara,
              walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau
              kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40%
              (atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan
              sekunder).
              dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka
              mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan
              dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong
              fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.

              2. Masakiin
              Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan
              diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum
              Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang),
              dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun
              masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
              singkatnya :
              penghasilan 0% - 40% adalah fuqara -----> tidak wajib zakat, dan
              berhak mendapat zakat.
              41% - 80% adalah orang miskin ------> tidak wajib zakat, dan
              berhak mendapat zakat
              81% - 100% -------> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak
              pula berhak mendapat zakat.
              100% - hingga berlebihan -----> kelompok yg diwajibkan
              mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.

              3. Ghaarimiin
              orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya.
              mereka ini ada 4 kelompok
              a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg
              bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi
              hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya.
              (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam
              setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima
              zakat).
              b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah
              untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan,
              madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya,
              sebagaimana penjelasan diatas.
              c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama
              hutangnya itu bukan untuk maksiat.
              d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau
              menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam
              kemaksiatan.

              4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
              orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia
              tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb,
              walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini
              mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya
              handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia
              terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana
              zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di
              rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia
              termasuk berhak zakat).

              5. 'Aamiluun alaihaa
              para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia
              seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam
              kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan
              khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas
              kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja
              diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian
              pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.

              6. Mu'allafati qulubihim
              para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki
              iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka
              berhak atas zakat.

              7. Ghuzaat fi sabiilillah
              para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap
              tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun
              tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat,
              namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena
              ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam

              8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
              mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya
              dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman
              sekarang.

              maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak
              diberi zakat, namun haruslah berurutan.

              pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada
              fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah
              meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian
              seterusnya.

              bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah
              kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian
              seterusnya.

              bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat)
              segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.

              demikian insya Allah penjelasan dari saya, wallahu a'lam.

              sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa
              madzhabussyafi'iyyah Bab Zakaat Naqd)

              Berikut linknya:
              http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=

              Saudaraku yg kumuliakan,
              zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg
              ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada
              pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan,
              namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
              berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi
              nishab dan haul
              Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
              haul : sempurna 1 tahun

              jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh
              anda bersedekah saja.

              perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
              anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
              jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

              zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
              sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
              seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
              meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
              melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
              terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
              mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
              (sempurna satu tahun)

              nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
              oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
              jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
              (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
              menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
              perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
              dikeluarkan 2,5% darinya).

              bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
              berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
              emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
              berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
              itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
              tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
              dari batas nishob.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Berikut linknya:
              http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=

                               | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11500
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments