Forum Majelis Rasulullah
ibennuriska tolong bantu saya – 2008/12/26 01:41 asslamu^alaikum…
saya punya nama iben dari riau.
saya batal nikah sama calon istri yg sangat saya cintai.
rencana pernikahan ini batal gara2 calon mertua saya ngajuin
sarat agar saya ngilangin nama blakang saya waktu akad nikah agar
pernikahan kami selamat.
saya tidak mau karna saya tidak yakin dengan cara2 kayak gitu..
orang tua calon istri saya itu katanya menghitung nama kami
berdua untuk nguji apakah kami cocok atau tidak.
dari hitungan itu katanya kami gak cocok.
tapi masi bisa berjodoh kalau saya mau ngilangin nama blakang
saya waktu akad nikah.
katanya ini adalah ajaran dari syeh abdul qodir jaelani.
apakah benar ada ajaran ini?
trus bagaimana cara menghitung perjodohan itu dengan nama?
nama lengkap saya benni ihsan, dan calon istri saya itu yusnita
rahayu.
trus bagaimana relevansi perhitungan nama (ramalan) seperti itu
dengan salah satu hadits nabi rowahul bukhori muslim yang
redaksinya lebuh kurang begini
“mendatangi peramal, hukumnya haram. meminta diramal, hukumnya
haram. dan percaya kepada ramalan sama dengan mengingkari ajaran
muhamad SAW.”
apakah tatacara yang dilakukan oleh calon mertua saya itu tidak
bertentangan dengan hadits tersebut yang seharusnya menjadu
rujukan awal dalam ber-Islam setelah Al-quran?
tolong bantu saya ya?
balaskan ke email saya saja jawabannya.
terima kasih!
semoga Allah melindungi kita dari gelincir setan, amin!
—
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tolong bantu saya – 2008/12/26 03:50 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebaiknya anda berlemah lembut pada calon mertua, jelaskan bahwa
hal hal seperti itu boleh saja diikuti tapi jangan dijadikan dasar
hukum, karena segala hal yg tidak didasari Nash dalil dari
Alqur^an dan hadits maka hal itu boleh diikuti selama tak
bertentangan dg syariah.
Rasul saw tak pernah mengajarkan nikah harus hitung hitungan nama
dlsb, jika itu ingin dilakukan ya boleh saja namun jangan
dijadikan wajib dan syariah baru, apalagi dijadikan syarat dalam
sah nya nikah, tentunya hal ini tidak pada tempatnya
saran saya anda berlemah lembut pada mereka memberikan kejelasan,
bawakan seorang guru yg mereka segani untuk menjelaskan hal hal
seperti ini, sebab permasalahan bukan pada istri anda, tapi pada
calon mertua, kasihan calon istri anda yg kehilangan calon suami
pilihannya hanya karena sebab hitungan nama
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20252