Tentang shalat jumat –

0
28

Forum Majelis Rasulullah

yudhaoke Tentang shalat jumat – 2008/12/29 08:13 Assalamualaikum wr.wb

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Ada hal yg ingin sy
tanyakan kpd ustad. Begini pak ustadz, sy tinggal di Thailand yg
mayoritas penduduknya non muslim. Selama ini kita kalau melakukan
shalat jumat harus menggunakan angkutan sejauh krg lrbih 45 menit.
Jadi kalau dipakai untuk pulang pergi paling tidak kita
membutuhkan waktu 2 jam. Sebenarnya di tempat sekitar kami ada
bbrp orang muslim ttp kurang dari 40 orang, seperti yg disyaratkan
bahwa shalat jumat harus diikuti oleh 40 orang makmum. Hari jumat
dsini merupakan hari efektif, dan sebagai bagian dari mayoritas
non muslim tingkat toleransi jg tidak sebesar ketika kita berada
di negara berpenduduk mayoritas islam. Kira-kira bagaimana saran
ustad dalam hal ini? jika ustad berkenan saya ingin sedikit ulasan
berikut dengan kitab atau referensi yg nantinya bisa saya baca.
Terimakasih sebelumnya,
Wassalamualaikum wr. wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tentang shalat jumat – 2008/12/29 15:48 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg
keluhuran,

saudaraku, dalam madzhab syafii disyaratkan 40 orang, namun pada
madzhab Imam Malik diperbolehkan 12 orang, sebagaimana hadits
riwayat shahih Bukhari bahwa saat Rasul saw shalat Jumat maka
datang kafilah dagang ke Madinah, maka kebanyakan mereka
meninggalkan jumat tersisa 12 orang saja, dan Rasul saw tidak
melarang mereka dan tidak memerintahkan mereka mengulang shalatnya
dg shalat dhuhur,

Namun Imam Syafii berpendapat bahwa perbuatan mereka itu hanya
sesaat, dan sesudah itu mereka kembali ke shaf, atau perbuatan itu
karena mereka dalam keadaan lapar, maka hal itu darurat dan
dimaafkan. (rujuk Syarah Nawawi ala shahih Muslim dan Hasyiah
Bujairumiy alal Khatib syarbini Bab Jumat

namun dalam kitab Tadzkirunnas, dijelaskan bahwa ada pendapat
dalam madzhab syafii diperbolehkannya jumat walau hanya 12 orang
saja, jika masjid jumat sangat jauh, maka lebih afdhal mereka
melakukan jumat dibanding mereka memaksakan diri ke tempat yg jauh
atau tidak jumat.

saran saya, anda tetap lakukan jumat di wilayah anda walau kurang
dari 40 orang, karena ada pendapat yg membolehkannya dalam madzhab
syafii, dan jika ada yg syak maka boleh melakukan dhuhur lagi
setelah shalat jumat demi menghilangkan keraguannya.

kami mendoakan anda disana semoga dalam inayah dan rahmat Nya swt
selalu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20367

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments