Forum Majelis Rasulullah
andy30483 tentang kifarat – 2008/10/23 05:08 ass.wr.wb
yang saya hormati dan selalu saya cintai Hb. Munzir, ijinkan saya
untuk bertanya tentang bagaimana penjelasan Habib mengenai :
1. kifarat orang yang melakukan hubungan suami istri ketika haid
akan tetapi menggunakan pelindung (maaf:kondom).saya ingin
mengetahui apakah masih tetap terkena kifarat dan kalo terkena
kifarat berapa besar yang harus dibayar oleh yang melakukan hal
tersebut?
2. dan kemudian bagaiman jika sang suami tidak mengetahui,
ternyata ketika istri masih belum selesai haid melakukan hubungan
suami istri?
Apakah jika sudah bertaubat dengan sebenar-banar taubat kepada
Alloh dan berjanji tidak mengulangi masih terkena kewajiban
membayar kifarat atas dua permasalahan tersebut. syukron atas
penjelasannya…salam hormat selalu dari saya pencinta Ulama..
andy
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tentang kifarat – 2008/10/24 02:05 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. memakai alat pelindung (kontrasepsi) atau tidak hukumnya sama
dalam jimak, dan jika melakukannya disaat haid maka kafaratnya
adalah sedekah 1 dinar, (1 dinar adalah 3,88 gram emas). jika
diakhir masa haid maka setengahnya.
jika telah lama, dan tobat, maka sebagian ulama mengatakannya
tidak perlu dibayar kafaratnya, namun sebagian mengatakan hal itu
adalah hutang pada Allah, jika mampu maka wajib diselesaikan, jika
tak mampu maka dimaafkan.^
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19018