IbnSholih tentang habib – 2012/02/10 01:56 assalamualaikumied
milad ya bib, umur antum skrg dah 40thn, brarti Allah berkehendak
lain, krn mimpi yg antum critakan bhwa antum akn bertemu Rasul
umur kurang dr 40 tahun.bib,
ana mw tanya, misalnya ana dr jakarta prgi ke bogor, ana menginap
hingga beberapa hr dibogor, apkah slama ana dibogor sholat ana di
qashar smua? mana yg afdhol, diqoshar ato ttp shalat biasa tnp
qashar ?kmudian apakah nantinya kita harus meng qodho/mengganti
shalat2 ktika ana dibogor/wkt shalat2 ana diqashar, apkh hrus
diqodho ulang ktika ana sdh pulang nanti ??
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tentang habib – 2012/02/10 04:56 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Rasul saw menepati janji, hamba sudah jumpa dg beliau saw sebelum
usia mencapai 40 tahun, tapi bukan perjumpaan di alam barzakh,
karena beliau saw tidak menyebut jumpa di alam barzakh.
mengenai jamak jakarta bogor, anda hanya bisa Jamak saja, tdk bisa
qashar, karena qashar (menyingkat dhuhur, asar, dan isya menjadi 2
rakaat) hanya diperbolehkan pada perjalanann 2 marhalatain (82km)
atau lebih, sedangkan jakarta bogor tidak sampai 82km.
namun anda tetap bisa jamak (dhuhur dipadu dg asar di waktu dhuhur
atau diwaktu asar, atau magrib dan isya diwaktu magrib atau isya)
batas waktunya 6 hari saja, yaitu 4 hari selain hari datang dan
hari pulang, maka total 6 hari, lebih dari itu maka tak bisa lagi
jamak
namun jika anda niat kesana lebih dari 6 hari, maka sampai di
bogor anda sudah tidak bisa jamak karena niat tingggal lebih dari
6 hari
tapi jika anda niat cuma 3 hari misalnya, lalu ada halangan sampai
tertunda kehari keempat, tertunda lagi sampai hari ke lima,
tertunda lagi sampai hari keenam, niat pulang namun anda masih
belum selesai urusan, maka anda boleh terus jamak selama itu dan
sebagian ulama membatasinya hingga 6 bulan^
anda tidak bisa jamak jika perjalanan itu hanya untuk perjalanan
maksiat, misalnya mencuri, dan perjalanan maksiat lainnya, yg
dibolehkan adalah perjalanan mubah, sepertti bekerja, silaturahmi,
ziarah dll.
jika tak ada kepastian kapan pulang, bisa 5 hari, bisa 6 hari,
bisa seminggu, bisa sebulan, dan lepas tak ada kepastian maka hari
pertama masuk kota tujuan anda sudah tak boleh jamak karena tak
ada kepastian
anda hanya bisa jamak setelah keluar dari wilyah, misalnya niat ke
bandung , maka belum boleh jamak dirumah, kecuali jika keluar dari
batas jakarta menuju bandung, walau anda belum mencapai jarak 82km
maka anda sudah boleh jamak qashr.
jamak saja tanpa qashr boleh walau jarak diatas 82 km,
qashr saja tanpa jamak pun boleh jika jarak perjalanan yg akan
ditempuh melebihi 82km.
bagi sopir atau orang yg tiap hari kerja keluar kotanya, ia boleh
jamak tiap hari, asal belum sampai pada rumah tinggalnya.
misalnya ia tingggal di depok, ia sudah boleh jamak di tempat
pekerjaaannya walau bukan qashr, dan tiap hari pun boleh, asal
jangan sampai ia jamak sudah saat pulang dan masuk kota depok,
jika masih di kantornya maka boleh jamak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur^an, jangan lewatkan seharipun tanpa
membaca Alqur^an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata
Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur^an,
dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Wallahu a^lam.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27652