Artikel
ardianas tayamum – 2008/10/14 01:33 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Limpahan Rahmat Allah SWT selalu tercurah kepada Habib Munzir
beserta keluarga dan para Jamaah Majelis Rasulullah SAW.
bapak habib yang tehormat kiranya dapat memberikan pencerahan
kepada saya tentang tayamum
1. apakah jika kita tayamum nilainya sama dengan wudhlu dengan air
2. jika kita tayamum dan belum batal tayamumnya sedangkan waktu
sholat telah datang apakah kita perlu tayaum lagi atau tidak
demikian pertanyaan saya bapak habib sekiranya dapat di terangkan
dengan sejelas2 nya saya ucapkan terima kasih
walaikum salam wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tayamum – 2008/10/15 00:14 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. tayammun derajatnya dibawah wudhu, ia hanya bisa dipakai 1X
dalam pelaksanaan shalat fardhu, dan tayammum adalah pengganti air
jika tiada atau berhalangan memakai air.
2. tayammum hanya boleh dipakai 1X shalat fardhu, namun ibadah
lainnya seperti shalat sunnah, atau lainnya boleh dilakukan terus
dengan 1 X tayammum saja.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18792