tanya tentang musik –

0

sound tanya tentang musik – 2008/03/25 00:09 Assalamu^alaikum Wr,Wb

Semoga Habib selalu dalam lndungan dan diberikan kesehatan dari
Allah..

Bagaimana hukumnya apakah boleh atau tidak ??
Saya sangat terkesan dengan shalawat shalawat di majelis, saya mau
mencoba membuat aransemen musik baru untuk shalawat shalawat
apakah boleh atau tidak…
terus terang Bib saya baru 2 bulan ikut majelis dan saya sangat
berterima kasih atas adanya majelis ini, tetapi saya ingin
mengajak teman teman saya yang belum mengetahui tentang majelis
ini…. salah satu caranya adalah melalui musik…
mohon tanggapan dan jawabannya terima kasih

wassalamu^alaikum . wr. wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tanya tentang musik – 2008/03/25 16:55 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
saya sangat gembira dengan keinginan anda tuk mengajak teman teman
anda, niat anda sungguh mulia,

mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu
terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg
diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya
perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya
dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk
selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik
lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena
alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian
kecil

selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha
dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

nuruladnany Re:tanya tentang musik – 2008/03/26 06:01 Assalamualaikum wr wb
Semoga cahaya Alloh dan keberkahan rosul SAW selalu tercurah
untuk guru kami ayahanda Habib Munzir beserta keluarga dan
seluruh jamaah majelis rasulullah.
Mohon maaf ya ayahanda,
Karena kebodohan kami dan sedikitnya pengetahuan kami,maka
izinkan lah ananda memohon sedikit penjelasan tentang haramnya
alat musik petik.
Karena hal ini mungkin jarang yang mengetahui,dan alat musik
petik seperti gitar sekarang sudah menjadi hal yang biasa di
mainkan.
Mohon kiranya Ayahanda Habib memberi penjelasan hal ini
.bagaimana dalil atau dasar hukumnya.Mohon penjelasan ,sehingga
Ananda tidak terjebak dalam perbuatan yang salah.
Terima kasih ,dan mohon maaf atas kelancangan ananda yg begitu
berani menanyakan masalah ini.
Wassalamualaikum wr wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tanya tentang musik – 2008/03/26 16:13 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
saya belum menemukan hadits yg mengkhususkan alat petik, namun
seluruh madzhab telah sepakat akan keharamannya, namun ada
pendapat pula para ulama yg memperbolehkannya jika lantunan
lagunya tidak mengacu kepada maksiat dan dosa.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ajis tanya tentang Mahzab – 2008/03/27 00:45 Assalamualaikum Wr.Wb

semoga habib selalu diberikan kesehatan.

Ya Habib ana mau tanya , apa arti dari mahzab ?mengapa kita harus
memilih salah satu mahzab tersebut. ? bagaimana kalau ada orang
yang tidak mau memilih salah satu darimahzab tersebut?
Sukron Kasiron.
Wassalamualaikum Wr. Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

admin Re:tanya tentang Mahzab – 2008/03/27 07:09 walaikumsalam wr wb,
berikut jawaban Hb Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
berikut jawaban saya pada hal yg sama, namun maaf jika kawaban
saya agak tajam,bukan diarahkan ke anda, tapi penanya itu, yaitu
sbgbr :

mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah
bermadzhabkan syafii, demikian guru guru kita dan guru guru
mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam syafii, dan sanad
mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw,
bukan orang orang masa kini yg mengambil ilmu dari buku terjemahan
lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,

anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila
kita di makkah misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi,
dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya
kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan
dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yg
gemar mencari yg aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung
memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yg lain,
hal ini adalah dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat
dan kondisi masyarakat.

memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun
bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa
Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg
wajib, menjadi wajib hukumnya.

misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja,
namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada
hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya
membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena
perlu untuk shalat yg wajib.

demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab,
dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
wajib hukumnya.

Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd
bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau
bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata : aku bermadzhabkan
Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan
wanita , maka zeyd berkata : wudhu mu itu tak sah dalam madzhab
malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab
maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup
hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii dan
lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab maliki,
maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula
dalam madzhab syafii.. .

Demikian contoh kecil dari kesalahan orang yg mengatakan
bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yg akan bertanggung jawab atas
wudhunya?, ia butuh sanad yg ia pegang bahwa ia berpegangan pada
sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada Imam Syafii
atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak berpegang
pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..

dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,

demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab
syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab
lain.

demikian saudaraku yg kumuliakan.,

wallahu a^lam

berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=12536&lang=en#12536

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13036

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments