ahad Tanya Muamalah – 2011/07/09 05:41 Assalamualaikum wr wb ya Habib,
Semoga Habib dan seluruh jamaah MR Sehat-sehat selalu dan
senantiasa dirahmati Allah SWT. Aamiin. Saya mau tanya ttg
muamalah :
1. Bila saya minta tolong teman saya untuk membelikan barang dari
internet, dan pembayaranya hanya menggunakan kartu kredit, lalu
setelah itu saya ganti dengan uang tunai, apakah saya juga terkena
dosa riba (teman saya menggunakan kartu kreditnya untuk membelikan
saya barang, lalu saya ganti dengan uang tunai) ?
2. Apakah bedanya jual beli barang yang belum dimiliki dengan
istishna ? bisa dijelaskan secara singkat bib ? saya agak bingung.
3. Bila seseorang memiliki sebuah toko online, dimana toko itu
hanya menggunakan kartu kredit sbg alat untuk menerima pembayaran,
bagaimana hukum uang yg diterima oleh pemilik toko tsb ?
4. Mohon ijazahnya bib dzikir, shalawat, doa yang ada di web MR
5. Saya pernah bermimpi sudah siap sholat ashar, sudah mau takbir,
namun entah mengapa tiba2 batal, apa maksudnya ya bib
Wassalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tanya Muamalah – 2011/07/11 02:27 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan
1. dalam hal ini anda tidak terkena dosa riba saudaraku, karena
anda membelinya dg uang cash, namun teman anda terkena dosa riba,
dan kita bisa terkena dosa karena kita menariknya kearah riba,
jika ingin lepas dari dosanya secara mutlak maka jelaskan pada
teman anda bahwa relakah ia menanggungnya?, jika ia rela maka anda
lepas dari dosanya.
sungguh benar sabda Nabi saw bahwa kelak di akhir zaman sebagian
besar ummatku terkena riba atau debunya (bagian kecilnya). kita
turut prihatin akan hal ini, namun kita gembira akhir akhir ini
makin banyak bank syariah, dan mudah2an kartu kredit syariah bisa
banyak bermunculan pula.
jalan yg aman adalah jika teman anda yg membelikan barang dg kartu
kredit itu adalah non muslim, karena ia bebas dari hukum riba,
zakat, dlsb, maka pembelian anda halal secara mutlak.
dalam hal inilah kita lihat suatu manfaat bergaul dg non muslim yg
dzimmiy.
2. dalam hal ini perbedaan yg utama adalah makrifatul musytariy,
bahwa pembeli tahu barang itu bukan baru, jika tidak diberitahu
maka ia terkena dosa penipuan, dan perbedaan lainnya juga adalah
dari segi intifa^, yaitu apakah daya tahan atau daya manfaat
barang itu sama dengan yg baru atau sudah menurun daya kerjanya,
jika masih sama dengan baru, tidak merupakan hal yg salah jika
menjualnya sama dg harga baru, namun mesti diketahui oleh pembeli
bahwa ia adalah bukan yg baru keluar dari pabrik dan belum dipakai
3. tentunya riba saudaraku, semoga Allah swt melimpahkan
kemakmuran pada muslimin sehingga sedikit demi sedikit bisa
terbebas dari riba (bunga)
4. saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa
Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan
shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra,
kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita
Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil
(bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan
shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur an, wirid,
dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi
dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg
shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya
Munajat mereka. Amiin
5. Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg melihat hal yg baik dalam
mimpinya maka itu dari Allah, maka ucapkanlah alhamdulillah, dan
jika ia mimpi buruk maka itu dari syaitan maka ucapkanlah
Ta^awwudz (audzubillahi minassyaytanirrajim) maka mimpi itu tak
akan membawa keburukan baginya (Shahih Bukhari),
maka tinggal anda menimbang apakah mimpi anda itu mimpi baik, maka
ia dari Allah, dan Allah swt tidak berdusta, maka bisa ditakwilkan
agar anda berhati hati dan lebih khusyu saat melakukan shalat
ashar, karena shalat yg paling afdhal adalah shalat wustha, yaitu
shalat asar, ketika para sahabat Rasul saw bertanya tentang
berjumpa dg Allah swt, maka Rasul saw membenarkan dan mewasiatkan
untuk menjaga dan menyempurnakan shalat fardhu, khususnya shalatul
wustha (shalat yg ditengah tengah dari lima waktu, dan ditafsirkan
sebagian besar ulama adalah shalat asar, karena ia diapit oleh
subuh dan dhuhur sebelumnya, dan magrib serta isya sesudahnya,
maka ia shalat yg berada ditengah tengah shalat fardhu 5 waktu.
jika anda menimbang bahwa ia mimpi buruk, maka ia dari syaitan dan
tidak bermakna.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ahad Re:Tanya Muamalah – 2011/07/16 18:15 Assalamualaikum Wr Wb Habib
Munzir,
Izinkan saya bertanya lagi :
1. Apa hukumnya berdagang menggunakan uang muka sebsagai tanda
jadi ? dan bila uang muka itu diambil olwh penjual karena pembeli
tidak jadi membeli barangnyam apakah hukumnya ?
2. Bila penjual mencantumkan tulisan “barang yang sudah dibeli tdk
bisa ditukar atau dikembalikan” bagaimana hukumnya ?
3. apakah benar haram hukumnya bila ada seseorang yang ingin
membeli/mencari suatu barang namun pada saat itu barang tidak ada
pada saya, , lalu saya carikan barang tsb lalu saya jual dengan
mengambil sedikit margin. Karena bila stock barang terlebih dahulu
modalnya sangat besar dan belum tentu terjual. Uang diterima oleh
penjual ketika barang akan diserahterimakan ke pembeli setelah
dicek terlebih dahulu oleh pembeli apakah barangnya sesuai atau
tidak.
4. Maaf agak melenceng dari topik, bila ketika berjima sang suami
menelan air susu istri apakah hukumnya ? apakah manjadi saudara
sepersusuan ?
Wassalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tanya Muamalah – 2011/07/17 11:22 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tidak terdapat dalam syarah sah jual beli, maka kembali
pada kesepakatan bersama dan tidak berdosa jika disetujui kedua
belah fihak.
2. dalam akad jual beli hal itu sudah diakui, jika ia tak
mencantumkan aturan itu pun, tetap penjual boleh menolak untuk
tidak mengembalikan barangnya karena akad jual beli telah terjadi,
kecuali bila ada cacat pada barang tsb yg merugikan pembeli, maka
pembeli berhak mengembalikannya, namun jika sudah ada kesepakatan
antara penjual dan pembeli bahwa barang yg sudah dibeli tidak bisa
dikembalikan dan pembeli sepakat, maka berarti ia telah siap
menerima resikonya..
namun jika sebaliknya penjual berbaik hati pada pembeli yg ingin
mengembalikannya, hal itu diperbolehkan dg kesepakatan kedua belah
fihak dan tidak berdosa.
3. hal itu bersifat jasa, yaitu jasa untuk mencarikan barang tsb,
maka hukumnya tidak haram dan tidak berdosa, dibolehkan dalam
syariah, yg diharamkan adalah menumpuk barang yg sangat dibutuhkan
masyarakat demi agar harganya naik lalu menjualnya, dg harga
mahal.
4. selama sudah lepas dari usia menyusui (dua tahun keatas) maka
meminum susu istri atau ibu misalnya, tidak menjadi anak suson
(anak susu) walaupun banyak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26475