kpsh tanya – 2009/09/13 18:17 Assalamualaikum Ya Habibana,
Semoga Rahmat Allah selalu menaungi hari-hari Habibana dan
keluarga dan juga seluruh umat Rasulullah SAW.
Habib, saya ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan.
1. Apakah Wajib bagi seseorang mandi Junub jika ia mengeluarkan
apakah itu
Sperma/mani ataupun Mazi tanpa ada hubungan ataupun rangsangan
melainkan
karena sakit ataupun karena hentakan saat bersin atau batuk.
Dan bila ia dalam keadaan puasa, apakah puasanya Batal. Dan jika
ia dalam kondisi
tidak memungkinkan untuk mandi, bolehkah dia meniatkan mandi junub
saat
berwudhu.
2. Bib saya juga ingin bertanya, Apakah itu Adhiya Ulami dan apa
juga Dzikir
Khulashootul Madad. Ada yang mengatakan pada saya kalau keduanya
adalah
ajaran dari Guru Mulia Habib Umar bin Hafidz. Bolehkah Habibana
mengajarkannya dan mengijazahkannya kepada saya dan bagi yang
membacanya.
Sekian pertanyaan dari saya, sebelum dan sesudahnya saya ucap kan
terima kasih atas jawaban yang akan Habibana sampaikan. Dan tak
lupa walaupun masih 1 minggu lagi, saya juga ingin mengucapkan
Selamat Idul Fitri Mohon Maaf Lahir Bathin kepada Habibana dan
seluruh jamaah Majelis Rasulullah.
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tanya – 2009/09/14 11:31 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga
selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. yg wajib mandi adalah keluar mani, yaitu terasa hentakan (maaf)
keledzatan pada sekujur tubuh, dan air mani berwarna putih susu
berbau tajin
air madzi hukumnya najis dan tidak mewajibkan mandi junub, hanya
batal wudhu, ia keluar saat ereksi sebelum keluar mani.
air wadi keluar saat kerja keras atau mengangkat barang berat, air
wadi pun hukumnya najis, membatalkan wudhu tidak mewajibkan mandi.
wadi dan madziy sama sama berwarna bening dan kental, tidak
berbau.
jika sakit maka mandi junub bisa diganti dg wudhu, namun setelah
sembuh shalatnya di qadha.
keluar mani disengaja membatalkan puasa, jika tidak disengaja
tidak membatalkan puasa, seperti mimpi/ihtilam
keluar madzi dan wadi saat puasa tdk membatalkan wudhu, namun
madzi karena ereksi jika disengaja bisa membatalkan pahala
puasanya tanpa membatalkan puasanya dan tidak wajib qadha
2. Adhiya;ullami adalah maulid karangan beliau, dan Madad Nabawiy
adalah kumpulan dzikir nabawiy yg dikumpulkan oleh beliau.
saya Ijazahkan kepada anda, dan jika anda tak bisa mendapatkannya
akan saya kirimkan ke alamat anda Insya Allah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24018