Dhewie Tanya – 2009/09/04 12:36 Assalamu^alaikum wr wb. Semoga Allah Swt
slalu memberikan ni^mat sehat wal.fiat tuk habibana dan keluarga
amin. Ana ingn bertanya ya habib, 1. Bagaimana ya habib jika
seorang istri menuntut cerai dari suaminya…? Karena sikap
suaminy yang sudah acuh dan selalu menghina dan menyakitinya.. 2.
Berdosakah si istri..? Karena ana pernah dengar seorang guru
menjelaskan jika seorng istri menuntut cerai maka ia tidak akan
mencium harumny syurga, benarkah itu ya habib..? 3. Bagaimanakah
ya habib jika suami selalu memuja wanita lain didepan istriny..
Dan yang selalu dibandingkan kecantikan istriny dengan ^syarifah^
yg slalu dipujiny… Mohon maaf ya habib jika pertanyaan ana ga
pantas. Atas jawaban habibana ana ucapkan sukron katsiran.
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tanya – 2009/09/04 14:25 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. hal itu bisa disampaikan pada walinya, atau kepada qadhi agar
memutuskan apakah diteruskan cerai atau tidak, qadhi bisa
memutuskan cerai walau suami menolak.
2. tentunya berdosa jika tuntutannya tidak syar^i, misalnya
suaminya memenuhi hak dan kewajibannya semampunya, maka istri
hendaknya bersabar dg ujian dari Allah jika ada kekurangan pada
suaminya.
3. hal itu adalah perbuatan tidak senonoh, istri boleh menegur
suaminya atau mengadukannya ke walinya dan memusyawarahkan
kelanjutan keluarga mereka agar suami merubah sikapnya atau
memilih perceraian, jika masalah tak bisa diselesaikan dg
musyawarah keluarga maka diteruskan ke Qadhi.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23604