tanya – 2007/09/23 23:44

0

suntara tanya – 2007/09/23 23:44 Assalamualaikum wr wb

semoga habib sekeluarga dalam keridoan Allah SWT
ana mau tanya beberapa hal :

1. apakah seorang muslim itu harus bermadzhab?, lantas orang
wahabi itu apa madzhabnya?

2. beberapa waktu lalu, ana tarawih di masjid bib. tapi ana ngatuk
berat. ana usahain tarawih sampai selesai. di pertengahan tarawih,
ana sempat tertidur sebentar, (tidur ayam ), ana bermimpi, melihat
wajah manusia, yang ana yakini dalam hati ana adalah Rasulullah
SAW, apakah mimpi itu benar bib, walaupun dalam keadaan terjaga?

Syukron Bib.

Wassalamualikum Wr. wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tanya – 2007/09/24 13:20 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun
bermadzhab wajib hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa
Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib.
yaitu apa apa yg mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yg
wajib, menjadi wajib hukumnya.

misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja,
namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yg ada
hanyalah air yg harus beli, dan kita punya uang, maka apa hukumnya
membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib tentunya. karena
perlu untuk shalat yg wajib.

demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab,
namun karena kita tak mengetahui samudra syariah seluruh madzhab,
dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul saw, maka kita tak
mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yg ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,

karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu / wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi
wajib hukumnya.

dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai
situasinya, ia pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya
ia berkeras kepala dg madzhab syafii nya,

demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab
syafiiyyun, tak sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab
lain.

wahabi itu mengakunya bermadzhabkan wahabi, namun ia bukan Imam
Madzhab karena tak pernah diakui oleh para muhaddits sebagai Imam
Madzhab.

mengenai tidur itu, tentunya adalah mimpi yg Haqq, dan tidak
mustahil orang melihat Rasul saw dalam keadaan Jaga, karena Rasul
saw sendiri yg mengatakan demikian sbgmn dalam hadits shahih.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7601

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments