emailz Tanya 2 – 2011/09/16 19:52 Assalamualaikum Wr Wb Ya Habib,
Maaf saya mengambil kuota lagi
[b]
pertanyaan disemunyikan atas permintaan penanya
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tanya 2 – 2011/09/20 17:04 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu sudah jatuh takfir karena Allah swt Maha Melihat walau
tanpa didengar orangnya.
2. boleh saudaraku, karena sebagaimana yg saya sampaikan, masalaha
takfir adalah berkaitan pada Allah, sebagaimana Rasul saw
mengajarkan doa : Wahai Allah, seiapapun orang beriman yg
barangkali pernah kucaci, jadikan hal itu kedekatan baginya dihari
kiamat,
3. Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg mengakatan kufur pada
seseorang padahal orang it beriman, maka kekufuran balik padanya.
saudaraku, memvonis kufur atau kafir pada orang adalah dosa besar
jika ia belum terbukti menyembah selain Allah dan mengakui ada
nabi setelah Nabi Muhammad saw, jika ia menolak syahadat itu maka
ia jatuhlah ia pd kekufuran, namun itu bila ia sudah tahu dan
sudah diberi penjelasan, ia tetap menolak.
jika yg tidak tahu ajaran islam, seperti yg dipedalaman, mereka
disebut kafir dalam syariah dan dihukumi kafir dalam syariah,
namun dia khirat mereka tertahan di A^raf, tidak disorga dan tidak
dineraka, mereka tersiksa dan ketakutan me;lihat neraka, dan
terbuai dan asyik rindu dg sorga, maka setelah semua penduduk
sorga dan neraka masuk tempatnya masing masing, Allah mengampuni
mereka dan masuk sorga.
kufur selesai dg tobat pada Allah, untuk kembali menyembah ALlah
dan meninggalkan menyembah selainnya, dan mengakui Nabi Muhammad
saw adalah utusan Allah. tanpa mengakui ada nabi baru selain
beliau saw.
orang yg tidak shalat, mereka dalam madzhab syadfii dihukumi
berdosa besar, tidak sampai kafir, mereka layak dishalatkan,
dikafani dan boleh dikuburkan dukuburan muslimin, karena bisa saja
sekejap sebelum wafatnya ia bertobat namun sudah tak sempat
melakukan/meng qadha shalatnya
mencela Rasul saw tidak bisa divonis bunuh kecuali jika sudah
diajari dan diberi pemahaman siapa Rasul saw, bagaimana ajarannya,
bagaimana akhlaknya, mereka masih juga menghina maka darahnya
halal, namun itu di negeri yg berjalan dg syaroah islam, karena yg
melakukannya adalah Qadhi, namun masa kini belum ada negeri
berhukum islam secara sempurna
kesimpulannya, Rasul saw diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan
Shahih Muslim, seorang sahabat sedang bertarung dg orang kafir,
lalu pedang si musyrik itu jatuh, lalu dg tanpa senjata dan tak
berdaya, ia mengiucap syahadat, namun shabat Rasul saw itu
membunuhnya.,
kabar sampai pada Rasul saw, dan Rasul saw memanggil sahabat itu
dan murka, seraya berkata : “Kau bunuh dia setelah ia mengucap
syahadat..??!!!”, sahabat itu ketakutan dan berkata : ia hanya
pura pura wahai Rasulullah…, maka Rasul saw bersabda : “apakah
kau belah dadanya (hati sanubarinya) sehingga kau tahu betul ia
pura pira..???!!, apa yg akan kau lakukan jika kau dituntut oleh
kalimat Laa ilaaha illallah dihari kiamat..???!!!”, dan Rasul saw
terus menghardiknya dan mengejarnya sampai sahabat itu mundur dan
lari meninggalkan Rasul saw.
jelas sudah, pengkafoiran/takfir tidak bisa diucapkan kecuali
melihat dan mendengar dg jelas ia menyembah selain Allah dan tidak
memngakui Nabi Muhanmmad saw utusan Allah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26655