afidah talak – 2008/07/14 01:29 Assalamu^alaikum wr. wb
Habib Munzir yang selalu dirahmati Alloh SWT
Saya mau bertanya masalah talak suami yang selalu diucapkan ketika
sedang bertengkar, pertengkaran tersebut selalu istri yang memulai
untuk meminta dicerai dan suaminya mengiyakan keinginan si istri
untuk bercerai. Setelah bertengkar sang suami meminta maaf atas
segala ucapannya ketika bertengkar tadi. Bagaimana hukum dari
pernikahannya apakah masih halal atau sudah cerai?
si Istri pernah meminta jawaban kepada Alloh lewat do^a setelah
sholat dengan cara minta diturunkan hujan atas jawabannya apabila
sudah jatuh talak/tidak sah pernikahannya, tapi tidak turun hujan.
Mohon jawaban dari Habib
Terima kasih
Wassalamu^alaikum wr. wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:talak – 2008/07/14 02:11 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda
saudariku yg kumuliakan,
menurut pendapat yg mu^tamad (terkuat) dalam madzhab syafii 3X
mengucap cerai maka jatuh talak 3 dan pernikahan telah berakhir,
namun ada pendapat bahwa jika suami memang mempunyai tabiat
pemarah yg jika ia marah maka ia lupa segala galanya, maka ia
dimaafkan dan diharuskan bertobat, dan menjaga lisannya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16506