Forum Majelis Rasulullah
endyen Takbir dimalam idul Fitri – 2008/10/28 13:46 Assalamualaikum
Habibunal karim Munzir al-mustawa
Semoga Rahmat dan Cahaya Kemulyaan Allah selalu tercurah kepada
habib dan keluarga
Habib Munzir yg saya mulyakan, saya pernah membaca sebuah artikel
dari harakat islam yg membahas tentang Takbiran yg dilakukan
masyarakat indonesia khususunya pada malam iedul fitri sbb :
1. Waktu takbiran
Dimulai dari subuh hari saat berangkat menuju lapangan tanggal 1
Syawal dan diakhiri sampai imam memulai takbiratul ihram
Diriwayatkan bahwa Nabi صل اللة عليه وسلم :
كَانَ يَخـْرُ جُ يــَوْمَ الْفِطْرِ, فَيُكَبــِّرُ حَـتــَّى يَأْتـِيَ الْمُصَلــــَّى وَ حَـتـــَّى
يَـقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَ ا قَضَى الصَّلاَةَ قَطَــعَ الـتـــَّكْبِــيْرَ
Beliau keluar pada hari ^Iedul fitri maka beliau bertakbir hingga
tiba di mushalla (tanah lapang) dan hingga ditunaikan shalat.
Apabila beliau telah menunaikan shalat beliau menghentikan takbir
(HR. Ibnu Abi Syaibah)
2. Mengeraskan suara pada saat takbiran namun tidak secara
berja-maah ; sebagaimana ditunjukkan riwa-yat di atas.
Syaikh Al Albani رحمه الله berkata: Dalam hadits ini
disyariatkannya melakukan takbir secara jahar (keras/ bersuara)
dalam perjalanan menuju mushalla. Mengeraskan takbir di sini tidak
menunjukkan disyariatkannya berkumpul atas satu suara (menyuarakan
takbir serempak dengan dipimpin oleh seseorang) sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian orang .
Dan diriwayatkan bahwa :
وَكـَانَ ابْنُ عُـمَرَ يُـكَبِّرُ بـــِمِنىً تِلْكَ اْ لأَ يــَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَ اتِ وَ عَلَى فِرَ
اشِهِ وَ فِيْ فُسْطَاطِهِ وَ مَجْلِسِهِ وَ مَمْشَاهُ تِلْكَ اْلأَيــــَّـامَ جَمِيْعـــًا
“Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina pada hari-hari itu(Tasyriq)
setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya, di kemah, di
majelis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu seluruhnya”
(R. Bukhari)
3. Lafazh Takbiran
Mengenai masalah ini tidak ada hadits marfu^ yang shahih
menerangkan ten-tang lafazh Takbiran akan tetapi yang ada hanyalah
lafazh yang diriwayatkan dari sebagian shahabat. Adapun lafazh
yang dicontohkan oleh Ibnu Mas ud رضي الله عنه adalah :
اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْـبَرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ وَ
لـِلّــهِ الْــحَمْدُ
Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallahu Wallahu Akbar
Allahu Akbar Walillahilhamdu
Banyak kaum muslimin yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan
dari shahabat ini dengan dzikir-dzikir dan tambahan-tam-bahan yang
dibuat-buat tanpa ada asalnya. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: Pada
masa ini telah diada-adakan tambahan dalam dzikir itu yang tidak
memiliki asal(dalil) .
HUKUM SHALAT IED
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: Kami menguatkan
pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu
(fardhu ain), sebagai-mana pendapat Abu Hanifah dan lainnya. Hal
ini juga merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafi i dan salah
satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad .
Diantara dalil yang menunjukkan tentang wajibnya shalat Ied
hadits Abu Hurairah رضي الله عنه Rasulullah صلى الله عليه وسلم
bersabda:
قَدْ اِجْتـــَمَعَ فِيْ يـــَوْ مــِكُمْ هَذَا عِيْدَ انِ : فَمـَنْ شَاءَ أَجْزَ أَ هُ مِنَ
الْجُمْعـــَةِ
Telah berkumpul bagi kalian pada hari ini dua hari raya.
Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat Ied) maka ia telah
mercukupi dari shalat jum at . (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dalil ini menunjukkan bahwa shalat Ied dapat menggugurkan
kewajiban shalat Jum at apabila bertepatan waktunya (yakni hari
Ied jatuh pada hari Jum at). Sesuatu yang tidak wajib tidak
mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan dalil yang lain
adalah hadits Ummu Athiyah رضي الله عنها:
كُـنـَّـا نـــُؤْمــَرُ أَنْ نــَخْـرُ جَ يـَوْمَ الْعِيْدِ حَـتـَّى تـَخـْرُ جَ الْبِكْرُ مِنْ
خِدْرِهَاوحَـتــَّى تـَخْـرُ جَ الْحُيـَّضُ فــــَيـَكُـنَّ خَلْفَ النـــَّـاسِ
Dahulu kami diperintahkan untuk keluar (shalat Ied) pada hari
raya hingga gadis-gadis pingitan keluar dari kamarnya bahkan
mereka yang tengah haid dan mereka berada di belakang orang-orang
(HR. Jama ah kecuali Abu Daud)
Imam Asy Syaukani رحمه الله menjelaskan : Dan beliau
memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, sehingga
menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan
wanita yang haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar
menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum
muslimin. Bahkan Beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab
agar dipinjamkan oleh saudarannya. Kesemuanya ini menunjukkan
bahwa shalat Ied hukumnya wajib ^ain dan bukan wajib kifayah ” (As
Sail Al Jarror 1:315)
Syaikh Al Albani رحمه الله mengatakan: Maka perintah untuk keluar
yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajib-kan keluar (ke
tanah lapang) berarti diwajibkannya shalat lebih utama sebagaimana
hal ini jelas tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya adalah
wajib tidak sekedar sunnah (Lihat : Tamamul Minnah hal. 344)
Terlihat dlm tulisan tersebut mengkritik dan menyalahkan kebiasaan
takbiran yg telah menjadi budaya di negri kita, kemudian benarkah
sholat ied itu wajib yg setahu saya adalah sunnah muakkadah, mohon
penjelasannya habib yg mulya. sebelumnya saya mengucapkan
trimakasih yg sebesar2nya, dan sesudahnya saya ucapkan
Jazakumullah khoiral jaza^
wassalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Takbir dimalam idul Fitri – 2008/11/01 14:51 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
Albaniy tak bisa dijadikan rujukan fatwa fatwanya, karena ia bukan
pakar hadits, ia tidak mencapai derajat Alhafidh, hanya menukil
nukil saja dari sisa sisa buku hadits yg masih ada saat ini, maka
ia bukan Muhaddits, dan ia pun tak mempunyai sanad hadits, maka
jika fatwanya bertentangan dengan para Muhaddits, maka fatwanya
batil.
tentunya mengenai zikir bersama, walau tak teriwayatkan dilakukan
dg bersamaan, namun tak ada pula riwayat yg melarangnya,
sebagaimana dzikir kita maklumi boleh bersama dan boleh sendiri,
maka demikian pula takbiran,
jika yg teriwayatkan adalah Rasul saw dan para sahabat bertakbir
sambil berjalan menuju medan shalat ied, lalu apakah haram
hukumnya jika bertakbir dimobil..?
atau haram hukumnya bertakbir di pesawat?
atau haramkah bertakbir sambil tiduran..?
karena tak pernah ada riwayatnya bertakbir di mobil dan di
pesawat, dan tak ada pula riwayat bertakbir sambil rebah,
tentunya tidak demikian,
karena takbiran sudah jelas, merupakan bentuk dzikir jahran (suara
keras), maka boleh dilakukan bersama, atau sendiri, atau di mobil,
atau sambil berjalan, atau sambil berlari, atau lainnya, tak ada
nash yg melarangnya,
pelarangan hanya muncul jika ada nash yg mengharamkannya, jika tak
ada dalil mengharamkannya maka darimana pula fatwa larangan itu
bisa diterima dalam syariah..?
semua hal dan perlakuan hukumnya mubah, kecuali ada nash yg
melarangnya maka berubah menjadi haram, dan sebaliknya akan
menjadi wajib jika ada nash yg mewajibkannya, selama tak ada dalil
yg mengharamkannya dan mewajibkannya, maka hukumnya mubah.
dzikir bersama adalah hal baik, maka hal itu sudah diperintah oleh
Allah swt
Berkata Ibn Rajab dalam kitabnya Jami ul Uluum walhikam mengenai
firman Allah swt : Sungguh Allah telah memerintahkan berbuat adil
dan kebaikan, dan menyambung hubungan dg kaum kerabat, dan
melarang kepada keburukan dan kemungkaran dan kejahatan (QS
Annahl 90), berkata Alhasan bahwa ayat ini tidak menyisakan satu
kebaikanpun kecuali sudah diperintahkan melakukannya, dan tiada
suatu keburukan pun kecuali sudah dilarang melakukannya. (Tuhfatul
Ahwadziy Juz 5 hal 135)
2. mengenai shalat Ied, maka tak ada nash yg jelas menyatakannya
fardhu sebagaimana shalat lima waktu, oleh sebab itu imam Syafii
tidak mengakui bahwa hal itu fardhu,
bisa saja Ibn Taimiyah berfatwa demikian, namun tentunya pendapat
jumhur mengatakannya sunnah muakkadah, dan fatwa Ibn Taimiyah
banyak ditentang oleh para ulama dan pakar hadits.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19120