Forum Majelis Rasulullah
jainul tahlilan, doa, zikir – 2008/11/15 19:36 Assalamualaikum wr. wb.
semoga limpahan rahmat selalu tercurahkan kepada Hb & keluarga.
pak saya ingin menanyakan tentang tahlilan, pak boleh gak kalau
saya mengadakan tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari 100 hari, & 1000
hari, pada keluarga yang meninggal.
terus apakah saya berdosa?
pak biasanya di kampung saya setelah sholat subuh bareng-bareng
berzikir bersama dengan menggunakan mic.
terus mengucap tahlil sampai 165 kali dengan mengeraskan suara.
apakah perbuatan yang saya lakukan salah pak?
sebaiknya membaca tahlil tu berapa banyak, apa sebanyak-
banyaknya.
setiap habis sholat di kampung saya membaca doa bersama yang di
pimpin imam, dengan suara keras menggunakan mic , apakah doa imam
itu di ijabah pak, karena saya meng aminkan doa imam tersebut.
terus boleh gak pak kalau saya meminta dituliskan doa oleh ustad
terus saya amalkan terus saya baca setelah habis sholat & saya
berdoa hanya kepada Allah SWT. dengan tujuan saya terhindar dari
kecelakan kerja, marabahaya, dll. apakah perbuatan saya salah pak
?
terimakasih atas jawabannya.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tahlilan, doa, zikir – 2008/11/17 03:49 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai masalah Tahlil telah saya jawab, berikut artikel saya
mengenai Tahlihan ini saya tampilkan untuk anda.
TAHLILAN
Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama
atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau
bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa
atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca
kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih,
Asma ul husna, shalawat dan lain-lain.
Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir,
hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya
sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah) Lalu
bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan
berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk
mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah
meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan
bagi si mayyit ?
Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai
kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits
no.1149, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah
wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw , dan adapula riwayat
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa seorang sahabat menghajikan
untuk Ibunya yg telah wafat , dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan
Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk
ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan
keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits
no.1967).
dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada
mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan
tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan
pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi i, bila si pembaca
tak mengucapkan lafadz : Kuhadiahkan , atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini.. , bila
hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi iy mengatakan
pahalanya tak sampai.
Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya
pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd
Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah
(dua puluh satu dalil) tentang Intifa min amalilghair (mendapat
manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN ORAN ORANG YG
BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN ,
Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam,
maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah,
Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang
orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas
bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW
menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg
dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al Qur^an untuk mendoakan orang yg telah
wafat : “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI
SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS Al
Hasyr-10).
Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam
yg memungkirinya, siapa pula yg memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir?, hanya syaitan yg tak suka dengan dzikir.
Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah,
tasbih, shalawat, ayat qur an, dirangkai sedemikian rupa dalam
satu paket dg tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya
dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur an dalam
disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat
rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah
muslimin terutama yg awam.
Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah,
Alqur an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu
dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab,
bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,
munculkan satu dalil yg mengharamkan acara Tahlil?, (acara
berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yg wafat) tidak di Al Qur
an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula
di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yg mengada ada dari
kesempitan pemahamannya.
Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan
tiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid ah hasanah
yg sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu
bertanya, ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan
Laa ilaaha illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha
illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yg membatasi
orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah
memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa
ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yg berdzikir
pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal
ini adalah kemungkaran yg nyata.
Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana
dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yg merupakan
adat orang kafir, bahkan mimbar yg ada di masjid masjid pun adalah
adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak
melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana
Rasul saw meniru adat yahudi yg berpuasa pada hari 10 muharram,
bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram
karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan Rasul saw
bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas Musa as, lalu beliau
saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula (HR Shahih Bukhari
hadits no.3726, 3727).
Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi
saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca
fatihah, maka setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu
surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap
rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu
berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul
saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal
itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul
saw bersabda : Cintamu pada surat Al ikhlas akan membuatmu masuk
sorga (Shahih Bukhari).
Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tsb dari ajaran Rasul
saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al
Ikhlas, maka Rasul saw tak melarangnya bahkan memujinya.
Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak
dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yg telah hafal 100.000 hadits
(seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para
Imam imam mengirim hadiah pd Rasul saw :
Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq
rahimahullah : aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan
kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw
.
Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin
Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku
lakukan 7X haji yg pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku
menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku
khatamkan 12.000 kali khatam Alqur an untuk Rasulullah saw, dan
kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw .
ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan
70 ribu masalah yg dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218
H dan wafat pada 313H
Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti
Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku
mengkhatamkan Alqur an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw.
(Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).
Walillahittaufiq
—-
mengenai mengucap dzikir di speaker masjid, jika masyarakat tidak
merasa terganggu maka tak apa, jika masyarakat merasa terganggu
maka baiknya dg speaker dalam masjid saja.
dan tidak ada batasan dalam dzikir tsb, boleh berapa saja dan tak
ada larangannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19430