Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/03

0

masato Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/03 22:57 Assalamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.

Semoga Habib dan keluarga selalu sehat wal afiat dan senantiasa
dalam lindungan Allah SWT.

Ya, Habib saya mau tanya tentang Tahlilan.mendoakan khusus kepada
yang telah meninggal dunia dengan bacaan sholawat
Nabi,yasin,tahlil,
tahmid dan takbir,ada yang berkata itu Bid,ah.Mohon penjelasan
dari Habib.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/04 11:10 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama
atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau
bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa
atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca
kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih,
Asma ul husna, shalawat dan lain-lain.
Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir,
hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya
sama. Lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau
dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian
untuk mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang
telah meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau
tersampaikan bagi si mayyit ?

Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai
kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits
no.1149, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah
wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw , dan adapula riwayat
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa seorang sahabat menghajikan
untuk Ibunya yg telah wafat , dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan
Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk
ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan
keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits
no.1967).

dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada
mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan
tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan
pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi i, bila si pembaca
tak mengucapkan lafadz : Kuhadiahkan , atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini.. , bila
hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi iy mengatakan
pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya
pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd
Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah
(dua puluh satu dalil) tentang Intifa min amalilghair (mendapat
manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN ORAN ORANG YG
BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN ,

Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam,
maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah,
Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang
orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas
bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW
menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg
dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al Qur^an untuk mendoakan orang yg telah
wafat : “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI
SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS Al
Hasyr-10).

Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam
yg memungkirinya, siapa pula yg memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir?, hanya syaitan yg tak suka dengan dzikir.
Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah,
tasbih, shalawat, ayat qur an, dirangkai sedemikian rupa dalam
satu paket dg tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya
dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur an dalam
disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat
rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah
muslimin terutama yg awam.
Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah,
Alqur an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu
dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab,
bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,

munculkan satu dalil yg mengharamkan acara Tahlil?, (acara
berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yg wafat) tidak di Al Qur
an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula
di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yg mengada ada dari
kesempitan pemahamannya.

Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan
tiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid ah hasanah
yg sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu
bertanya, ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan
Laa ilaaha illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha
illallah kalau bukan Iblis dan pengikutnya ?, siapa yg membatasi
orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah
memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa
ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yg berdzikir
pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal
ini adalah kemungkaran yg nyata.

Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana
dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yg merupakan
adat orang kafir, bahkan mimbar yg ada di masjid masjid pun adalah
adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak
melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana
Rasul saw meniru adat yahudi yg berpuasa pada hari 10 muharram,
(shahih Bukhari) bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa
dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa
as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas
Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula
(HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727)

Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh dan para Imam imam
mengirim hadiah pd Rasul saw :
Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq
rahimahullah : aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan
kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw
.
Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin
Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku
lakukan 7X haji yg pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku
menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku
khatamkan 12.000 kali khatam Alqur an untuk Rasulullah saw, dan
kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw, ia adalah murid
dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia memiliki 70 ribu masalah yg
dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada
313H
Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti
Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku
mengkhatamkan Alqur an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw.
(Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).

demikian saudaraku yg kumuliakan,

Walillahittaufiq

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khunthai Re:Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/05 20:51 Assalamu^alaikum wrwb.
Semoga kesehatan dan kesejahteraan selalu terlimpah kepada habib
sekeluarga.

Pak Habib.. mohon ijin untuk ikut menyebarluaskan/mengutip jawaban
habib ini di web kami. Tentu saja akan kami cantumkan sumber
resminya dari halaman web majelis rasulullah ini.

Terima kasih atas izinnya pak Habib.. semoga dakwah majelis
rasulullah semakin berjaya sampai akhir zaman nanti. Amien.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/06 04:41 Alaikumsalam warahmatulllah
wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan keluhuran semoga selalu tercurah pada
anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih dan beribu jazakumullah khair pada anda yg telah rela
turut berperan serta menyebarluaskan dakwah yg kami sampaikan
didunia maya ini.

saudaraku, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khunthai Re:Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/09 04:45 Kepada admin, jika
sekiranya dipandang tdk baik untuk ditampilkan, silakan diedit
atau disampaikan secara private ke habib munzir. Terima kasih.

Assalamu^alaikum wrwb.

Pak habib.. ada bantahan yang mengatas namakan madzab Syafi^i.
Bahkan ada bukunya dengan judul “Tahlilan dan Selamatan menurut
Madzhab Syafi^i”oleh Drs Ubaidillah. Ada kutipan pdf-nya di http:/
/www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg10788/
Fadhilah_surat_Yasin_2.pdf
Di sana ditulis berbagai kitab yang katanya menolak amalan
tahlilan ini.

Ada juga tulisan dari web di http://smd.antibidah.net/?p=208 dan
http://smd.antibidah.net/?p=227 yang katanya juga dari kitab-kitab
syafiiyah. Di sana juga dikutip kalimat-kalimat di dalam
kitab-kitab itu.

Untuk itu pak habib.. kalau berkenan sudilah menerangkan, apakah
benar memang demikian halnya. Saya sungguh penasaran untuk membaca
keseluruhan isi kitab itu. Benarkah demikian.. ataukah hanya
dicuplik-cuplik sebagian saja. Sayang saya tidak bisa bahasa
Arab..dan terjemahan kitab itu belum ada di Indonesia. MOhon
pencerahannya pak habib, agar umat ini tidak terombang-ambing dan
mudah ditipu.

Kami tahu pak habib sangat-sangat sibuk. Mohon maaf kalau menambah
permasalahan. Semoga dakwah pak habib selalu diridloi Allah SWT
dan berjaya sampai kiamat nanti. Amien.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/11 21:29 ini yg mereka cantumkan di
website website nya, Insya Allah saya akan menjawabnya satu
persatu. (Munzir).

Nur
Farid < nur.farid@trac.astra.co.id> aan assunnah Meer opties 13 jun (23
uren geleden)
Assalamu ;alaikum..
Ana sarankan agar akhi bersabar dalam berdakwah, karena dakwah
kepada orang
yang sudah terbiasa dg tradisi yang turun temurun itu tidak
semudah membalikkan
telapak tangan.
Mengenai HUkum tahlilan, dzikir bersama dan yasinan. Insya Allah
akan ana
kirimkan artikelnya satu persatu. semoga bermanfaat
TAHLILAN (MENGIRIM PAHALA BACAAN KEPADA MAYIT)
Berikut ini penulis bawakan sejumlah pendapat Ulama-ulama
Syafi^iyah tentang
masalah dimaksud, yang penulis kutip dari kitab-kitab Tafsir,
Kitab-kitab Fiqih dan
Kitab-kitab Syarah hadits, yang penulis pandang mu^tabar
(dijadikan pegangan) di
kalangan pengikut-pengikut madzhab Syafi^i.
1. Pendapat Imam As-Syafi^i rahimahullah.
Imam An-Nawawi menyebutkan di dalam Kitabnya, SYARAH MUSLIM,
demikian.
“Artinya : Adapaun bacaan Qur^an (yang pahalanya dikirimkan kepada
mayit), maka
yang masyhur dalam madzhab Syafi^i, tidak dapat sampai kepada
mayit yang
dikirimi.
Sedang dalilnya Imam Syafi^i dan pengikut-pengikutnya, yaitu
firman Allah (yang
artinya), ^Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala
usahanya
sendiri^, dan sabda Nabi Shallallahu ^alaihi wa sallam (yang
artinya), ^Apabila
manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal usahanya,
kecuali tiga hal,
yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shaleh
(laki/perempuan) yang berdo^a untuknya (mayit)”. (An-Nawawi,
SYARAH MUSLIM,
juz 1 hal. 90).
Juga Imam Nawawi di dalam kitab Takmilatul Majmu^, Syarah Madzhab
mengatakan.
“Artinya : Adapun bacaan Qur^an dan mengirimkan pahalanya untuk
mayit dan
mengganti shalatnya mayit tsb, menurut Imam Syafi^i dan Jumhurul
Ulama adalah
tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, dan keterangan
seperti ini telah
diulang-ulang oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya, Syarah Muslim”.
(As-Subuki,
TAKMILATUL MAJMU^ Syarah MUHADZAB, juz X, hal. 426).
(menggantikan shalatnya mayit, maksudnya menggantikan shalat yang
ditinggalkan
almarhum semasa hidupnya -pen).
2. Al-Haitami didalam Kitabnya, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH,
mengatakan demikian.
“Artinya : Mayit, tidak boleh dibacakan apapun, berdasarkan
keterangan yang mutlak
dari Ulama^ Mutaqaddimin (terdahulu), bahwa bacaan (yang pahalanya
dikirmkan
kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala
bacaan itu
adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amalan tidak
dapat
dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan itu,
berdasarkan firman Allah
(yang artinya), ^Dan manusia tidak memperoleh, kecuali pahala dari
hasil usahanya
sendiri”. (Al-Haitami, AL-FATAWA AL-KUBRA AL-FIGHIYAH, juz 2, hal.
9).
3. Imam Muzani, di dalam Hamisy AL-UM, mengatakan demikian.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ^alaihi wa sallam memberitahukan
sebagaimana
yang diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa dirinya
sendiri seperti
halnya amalan adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang
lain”. (Tepi AL-UM,
AS-SYAFI^I, juz 7, hal.262).
4. Imam Al-Khuzani di dalam Tafsirnya mengatakan sbb.
“Artinya : Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi^i, bahwa bacaan
Qur^an (yang
pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai
kepada mayit yang
dikirimi”. (Al-Khazin, AL-JAMAL, juz 4, hal.236).
5. Di dalam Tafsir Jalalaian disebutkan demikian.
“Artinya : Maka seseorang tidak memperoleh pahala sedikitpun dari
hasil usaha
orang lain”. (Tafsir JALALAIN, 2/197).
6. Ibnu Katsir dalam tafsirnya TAFSIRUL QUR^ANIL AZHIM mengatakan
(dalam
rangka menafsirkan ayat 39 An-Najm).
“Artinya : Yakni, sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa
kepada orang
lain, demikian juga menusia tidak dapat memperoleh pahala
melainkan dari hasil
amalnya sendiri, dan dari ayat yang mulia ini (ayat 39 An-Najm),
Imam As-Syafi^i dan Ulama-ulama yang mengikutinya mengambil
kesimpulan, bahwa
bacaan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai,
karena bukan
dari hasil usahanya sendiri.
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ^alaihi wa sallam tidak
pernah menganjurkan
umatnya untuk mengamalkan (pengiriman pahala bacaan), dan tidak
pernah
memberikan bimbingan, baik dengan nash maupun dengan isyarat, dan
tidak ada
seorang Sahabatpun yang pernah mengamalkan perbuatan tersebut,
kalau toh
amalan semacam itu memang baik, tentu mereka lebih dahulu
mengerjakannya,
padahal amalan qurban (mendekatkan diri kepada Allah) hanya
terbatas yang ada
nash-nashnya (dalam Al-Qur^an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu
^alaihi wa sallam)
dan tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan
pendapat-pendapat”.
Demikian diantaranya pelbagai pendapat Ulama Syafi^iyah tentang
TAHLILAN atau
acara pengiriman pahala bacaan kepada mayit/roh, yang ternyata
mereka
mempunyai satu pandangan, yaitu bahwa mengirmkan pahala bacaan
Qur^an
kepada mayit/roh itu adalah tidak dapat sampai kepada mayit atau
roh yang dikirimi,
lebih-lebih lagi kalau yang dibaca itu selain Al-Qur^an, tentu
saja akan lebih tidak
dapat sampai kepada mayit yang dikirimi.
[Disalin dari buku Tahlilan dan Selamatan menurut Madzhab Syafi^i,
oleh Drs
Ubaidillah, hal. 8-15 terbitan Pustaka Abdul Muis – Bangil, tanpa
tahun]

Berikut ini kami ringkaskan hukum tahlilan dan selamatan kematian
menurut madzhab syafi i dan ulama-ulama Syafi iyah agar dapat
menjelaskan kepada kaum muslimin pada umumnya, baik karena
ketidaktahuannya, ikut-ikutannya, atau karena taashub (fanatik
golongan tertentu), terlebih-lebih mempertuhankan hawa nafsu
diatas segala-galanya.
Sangat ironis sebenarnya, karena sebab diatas itu mereka yang
masih bangga bermadzab Syafi i, justru dalam hal tahlilan dan
selamatan yang pahalanya dikirimkan kepada si mayit itu
bertentangan dengan pelbagai pendapat ulama-ulama syafi iyah
termasuk Imam Syafi i rahimahullah sendiri.
Untuk itu dalam rangka kebenaran dan saling menasehati, seperti
yang firmankan oleh Allah ta ala pada surah Qs.Al-Ashr:1-3, dan
Imam Syafi i rahimahullah mengatakan, Sekiranya Allah tidak
menurunkan hujjah kepada hamba-Nya kecuali surah ini, niscaya
surah ini sudah cukup bagi mereka (Syarah Tsalatsatul Ushul,
Syaikh al- Utsaimin, hal.24) maka kami sampailkan ini kepada anda
semua.
Pendapat Imam as-Syafi i rahimahullah
Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan didalam kitabnya, Syarah
Muslim demikian:
Adapun bacaan qur an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit),
maka yang masyhur dalam madzab Syafi i, tidak dapat sampai kepada
mayit yang dikirimi .sedang dalilnya Imam Syafi i rahimahullah dan
pengikut-pengikut yaitu firman Allah ta ala (yang artinya), Dan
seseorang tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri
dan Rosulullah shallallahu ^alayhi wa sallam bersabda (yang
artinya) Apabila manusia telah meninggalka dunia, maka
terputuslah amal usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkaj dan anak saleh yang berdoa
untuknya (an-Nawawi, Syarah Muslim, 1/hal.90)
Imam an-Nawawi rahimahullah juga menyebutkan: Adapun bacaan qur
an dan mengirimkan pahalaya untuk mayit dan mengganti shalatnya
mayit dan sebagainya..menurut Imam Syafi i dan jumhur ulama adalah
tidak dapat sampai kepada mayit yang dikirimi, dan keterangan
seperti ini telah diulang-ulang oleh Imam Nawawi didalam kitabya,
Syarah Muslim (as-Subuki, Takmilatul Majmu , syarah muhadzab 10/
hal.426)
Pendapat Imam al-Haitami
Mayit, tidak boleh dibacaka apapun, berdasarkan keterangan yang
mutlak dari ulama salaf, bahwa bacaan (yang pahalanya dikirimkan
kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepadanya, sebab pahala
bacaan itu adalah untuk pembacanya saja. Sedang pahala hasil amala
tidak dapat dipindahkan dari amil (yang mengamalkan) perbuatan
itu, berdasarkan firman Allah ta ala (yang artinya) Dan seseorang
tidak akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri
(al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fighiyah, 2/hal.9)
Pendapat Imam Muzami
Rosulullah shallallahu ^alayhi wa sallam memberitahukan
sebagaimana diberitakan Allah, bahwa dosa seseorang akan menimpa
dirinya sendiri seperti hal amalya adalah untuk dirinya sendiri
bukan untuk orang lain dan tidak dapat dikirimka kepada orang lain
(as-Syafi i, al-Umm 7/hal.269)
Pendapat Imam al-Khazi
Dan yang masyhur dalam madzhab syafi i bahwa bacaan qur an (yang
pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai
kepada mayit yang dikirimi (al-Khazin, al-Jamal 4/236)
Tafsir Jalalain dijelaskan : Maka seseorang tidak memperoleh
pahala sedikitpun dari hasil usaha orang lain (Tafsir Jalalain 2/
197)
Tafsir Ibnu Katsir (surat An-Najm:30):
Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada
orang lain, demikian juga manusia tidak dapat memperoleh pahala
melainkan dari hasil amalanya sendiri, dan dari ayat yang mulin
ini (ayat 39,Surah An-Najm) Imam Syaf i dan Ulama-ulama yang
mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya
dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari
hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rosulullah shallallahu
^alayhi wa sallam tidak perna menganjurkan umatnya untuk
mengamalkan (pengiriman pahala melalui bacaan), dan tidak perna
memberikan bimbingan baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak
ada seorangpun (shahabat) yang mengamalkan perbuatan tersebut,
jika amalan itu baik, tentu mereka lebih dahulu mengamalkanya,
padalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta ala hanya
terbatas yang ada nash-nashnya dalam al-Qur an dan as-Sunnah, dan
tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat
Demikian diantaranya perlbagai pendapat dari kalangan ulama
asy-syafi iyah tentang hukum acara tahlila (pengiriman bacaan
pahala) dimana kesimpulan yang kita peroleh bahwa perbuatan
tersebut adalah bid ah dholaalah, dan sia-sialah perbuatan mereka.

Pertayaan: :
Jika ditanyakan kepadamu, bagaimana sekiranya kita seusai tahlil
berdoa Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan kami tadi kepada roh
si fulan ?
Jawab:
Ulama telah sepakat, bahwa pengiriman pahala bacaan itu tidak
dapat sampai ke roh yang dikirimi, sebab bertentangan dengan surah
An-Najm ayat 39, dan jika kita pikir dengan logika (seperti mereka
berfikir juga dengan logika) maka jika kita berbuat demikian, maka
bertentangan dengan hukum syar i (sambil sebutkan dalil diatas),
dan apa bisa perkara yang tidak ada tuntunannya secara syar i
dapat diterima amalannya ? dan kalaulah itu baik tentu para
shahabat telah mendahului kita mengamalkannya, dan sayangnya para
shahabat tidak ada yang merngerjakannya.
Ikhwani fillah, silahkan mengutip tulisan ini dengan tetap
mencantumkan sumber pengambilannya

Haul atau selamatan kematian (hari pertama, kedua, ketujuh,
keempat puluh, keseratus, dst) disertai tahlilan yang biasa
dilakukan sebagian besar kaum yang mengaku muslim dan sebagian
besar tokoh panutan dari kalangan yang mengaku bermadzhab syafi i
versi nahdliyyin (ASWAJA) ternyata termasuk amalan terlarang
bahkan haram menurut kitab-kitab fiqh, tafsir ataupun syarah
hadits dari kalangan Syafi iyah (pengikut madzhab syafi i)
Dikarenakan sudah menjadi tradisi atau karena gengsi ditambah
kebodohan dan ikut-ikutan maka acara ini masih tetap ada hingga
sekarang. Untuk itu kami akan memberikan pendapat dari kitab-kitab
bermadzhab syafi i untuk menerangkan bagaimana sebenarnya hukum
haul atau selamatan kematian tersebut.
1. Kitab Fiqh, I anatut Thalibin, Syarah Fathul Mu in Juz 2
hal.145
Ya, apa yang dikerjakan orang yaitu berkumpul di (rumah)
keluarga mayit dan dihidangkan makanan untuk itu, adalah termasuk
bid ah, yang mana jika ada memberantasnya diberi pahala
2. Kitab Fiqh, Imam Syafi i al- Umm Juz 1 hal.248
Aku tidak menyukai ma tam yaitu berkumpul (dirumah keluarga
mayit), meskipun disitu tidak ada tangisan, karena itu malah akan
menimbulkan kesedihan baru
3. Kitab Fiqh, I anatur Thalibin Juz 2 hal.145-146
Dan apa yang dibiasakan orang tentang hidangan makanan oleh
keluarga mayit untuk dihindangkan kepada para undangan, adalah bid
ah, sebagaimana berkumpulnya di rumah keluarga mayit itu sendiri,
karena ada hadits yang shahih yang diriwayatkan Jarir bin Abdullah
yang berkata, Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga
mayit dan menghidangkan makanan adalah sama dengan hukum niyanah
(meratapi mayit) yakni haram
Dan tidak disukai menyelenggarakan makan-makan pada hari pertama
(kematian), hari ketiga, sesudah seminggu, dan juga memindahkan
makanan ke kuburan secara musiman (haul)
^Dan diantara bid ah ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang
cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat
puluh bahkan semua itu adalah haram
4. Kitab Fiqh, Mughnil Muhtaj Juz 1 hal.268
Adapun menyediakan hidangan makanan oleh keluarga mayit dan
berkumpul orang banyak disitu adalah bid ah, dan dalam hal ini
Imam Ahmad mengambil riwayat riwayat dari Jarir bin Abdillah, ia
berkata Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga mayit
dan menghidangkan makanan adalah sama dengan hukum niyanah
(meratapi mayit) yakni haram
5. Kitab Fiqh, Hasyiyatul Qalyubi Juz 1 hal.353
Syaikh ar-Ramli berkata, diantara bid ah yaitu sebagaimana
diterangkan didala kitab ar-Raudlah, yaitu apa yang dikerjakan
orang disebut kifarah, dan hidangan makanan untuk acara berkumpul
dirumah keluarga mayit, baik sebelum maupun sesudah kematian, dan
juga penyembelihan di kuburan
6. Kitab Fiqh, Imam an-Nawawi, al-Majmu syarah muhadzhab Juz 5
hal.286
Adapun penyediaan hidangan makanan oleh keluarga mayit dan
berkumpulnya orang banyak disitu adalah tidak ada nashnya sama
sekali, yang jelas itu adalah bid ah
7. Fatwa Mufti Madzhab Syafi i, Ahmad Zaini bin Dahlan
Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid
ah adalah berarti menghidupkan sunnah Nabi shallallahu ^alayhi wa
sallam, mematikan bid ah, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan
dan menutup serapat-rapatnya pintu keburukan, karena orang-orang
memaksa diri mereka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal
yang diharamkan (I anatut Thalibin juz 2 hal.145-146)
Demikian kami berikan keterangan dari kitab-kitab Ulama madzhab
Syafi iyah dan perkataan Imam Syafi i sendiri, sehingga hanya
orang-orang yang diberi hidayah kebaikan agamaNya lah yang dapat
menyimpulkan bahwa haul atau selamatan kematian merupakan
perbuatan bid ah dholaalah dan haram!
Syubhat:
Bukankah jelas kita juga bersedekah kepada keluarga si mayit ?
Jawab:
Sedekahnya itu diperintahkan oleh syariat, namun berkumpul dan
menghidangkan makanan dirumah si mayit itu haram, lagi-lagi kalian
selalu mencampurbaurkan antara yang haq dan bathil, sementara
Allah ta ala sendiri melarang demikian.
Sungguh kalian jelas-jelas membuat perkara yang tidak perna Nabi
shallallahu ^alayhi wa sallam tuntunkan wahai ahlul ahwa
Ikhwani fillah, silahkan mengutip tulisan ini dengan tetap
mencantumkan sumber pengambilannya

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tahlilan Bid,ah? – 2007/05/12 02:58 3 hal yg akan saya jawab
dari ucapan mereka ini,

dan perlu saya jelaskan bahwa mereka ini adalah bodoh dan tak
memahami syariah atau memang sengaja menyembunyikan makna, atau
kedua duanya, licik bagaikan missionaris nasrani dan ingin
membalikkan makna sekaligus bodoh pula dalam syariah.

1. Ucapan Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi Ala shahih Muslim Juz 1
hal 90 menjelaskan :

من أراد بر والديه فليتصدق عنهما فان الصدقة تصل الى الميت وينتفع
بها بلا خلاف بين المسلمين وهذا هو الصواب وأما ما حكاه أقضى القضاة
أبو الحسن الماوردى البصرى الفقيه
الشافعى فى كتابه الحاوى عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه
بعد موته ثواب فهو مذهب باطل قطعيا وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب
والسنة واجماع الامة فلا التفات اليه ولا تعريج عليه وأما الصلاة
والصوم فمذهب الشافعى وجماهير العلماء أنه لا يصل ثوابها الى الميت
الا اذا كان الصوم واجبا على الميت فقضاه عنه وليه أو من أذن له
الولي فان فيه قولين للشافعى أشهرهما عنه أنه لا يصلح وأصحهما ثم
محققى متأخرى أصحابه أنه يصح وستأتى المسألة فى كتاب الصيام ان شاء
الله تعالى وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعى أنه لا يصل
ثوابها الى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها الى الميت وذهب جماعات
من العلماء الى أنه يصل الى الميت ثواب جميع العبادات من الصلاة
والصوم والقراءة وغير ذلك وفى صحيح البخارى فى باب من مات وعليه نذر
أن ابن عمر أمر من ماتت أمها وعليها صلاة أن تصلى عنها وحكى صاحب
الحاوى عن عطاء بن أبى رباح واسحاق بن راهويه أنهما قالا بجواز
الصلاة عن الميت وقال الشيخ أبو سعد عبد الله بن محمد بن هبة الله بن
أبى عصرون من أصحابنا المتأخرين فى كتابه الانتصار الى اختيار هذا
وقال الامام أبو محمد البغوى من أصحابنا فى كتابه التهذيب لا يبعد أن
يطعم عن كل صلاة مد من طعام وكل هذه إذنه كمال ودليلهم القياس على
الدعاء والصدقة والحج فانها تصل بالاجماع ودليل الشافعى وموافقيه قول
الله تعالى وأن ليس للانسان الا ما سعى وقول النبى صلى الله عليه
وسلم اذا مات ابن آدم انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم
ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

Barangsiapa yg ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh
bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan
sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa
manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin, inilah
pendapat terbaik, mengenai apa apa yg diceritakan pimpinan Qadhiy
Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan
beberapa Ahli Bicara (semacam wahabiy yg hanya bisa bicara tanpa
ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala, maka
pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yg diperbuat oleh
mereka yg mengingkari nash nash dari Alqur an dan Alhadits dan
Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu
diperdulikan.

Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab
Syafii dan sebagian besar ulama mengatakannya tidak sampai kecuali
shalat dan puasa yg wajib bagi mayyit, maka boleh di Qadha oleh
wali nya atau orang lain yg diizinkan oleh walinya, maka dalam hal
ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii, yg lebih masyhur hal
ini tak bisa, namun pendapat kedua yg lebih shahih mengatakan hal
itu bisa, dan akan kuperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta
ala.

Mengenai pahala Alqur an menurut pendapat yg masyhur dalam madzhab
Syafii bahwa tak sampai pada mayyit, namun adapula pendapat dari
kelompok Syafii yg mengatakannya sampai, dan sekelompok besar
ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam
ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur an, ibadah dan yg
lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab :
Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar bahwa Ibn Umar
memerintahkan seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang
shalat agar wanita itu membayar(meng qadha) shalatnya, dan
dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah
dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya
shalat dikirim untuk mayyit,

telah berkata Syeikh Abu Sa ad Abdullah bin Muhammad bin
Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi
dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari madzhab syafii) yg
muta akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa
Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan
diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita
dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi
satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal)
dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas
Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist2 shahih)
bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama.

Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah
bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda
Nabi saw : Bila wafat keturunan adam maka terputus seluruh
amalnya kecuali tiga, shadaqah Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat,
atau anak shalih yg mendoakannya . (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim
Juz 1 hal 90)

Maka jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi menjelaskan bahwa dalam hal
ini ada dua pendapat, dan yg lebih masyhur adalah yg mengatakan
tak sampai, namun yg lebih shahih mengatakannya sampai,

tentunya kita mesti memilih yg lebih shahih, bukan yg lebih
masyhur, Imam nawawi menjelaskan bahwa yg shahih adalah yg
mengatakan sampai, walaupun yg masyhur mengatakan tak sampai,
berarti yg masyhur itu dhoif, dan yg shahih adalah yg mengatakan
sampai.

namun dari kesimpulannya bahwa Imam Nawawi menukil bahwa sebagian
ulama syafii mengatakan semua pengiriman amal sampai.

Inilah liciknya orang orang wahabi, mereka bersiasat dengan
gunting tambah , mereka menggunting gunting ucapan para imam lalu
ditampilkan di web web, inilah bukti kelicikan mereka,

Saya akan buktikan kelicikan mereka :

2. Ucapan Imam Ibn katsir :

وأن ليس للإنسان إلا ما سعى أي كما لا يحمل عليه وزر غيره كذلك لا
يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه ومن هذه الآية الكريمة استنبط
الشافعي رحمه الله ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى
الموتى لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ولهذا لم يندب إليه رسول الله
صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه ولا أرشدهم إليه بنص ولا
إيماءة ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة رضي الله عنه ولو كان خيرا
لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ولا يتصرف فيه
بأنواع الأقيسة والآراء فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما
ومنصوص من الشارع عليهما
Yakni sebagaimana dosa seseorang tidak dapat menimpa kepada
orang lain, demikian juga manusia tidak dapat memperoleh pahala
melainkan dari hasil amalanya sendiri, dan dari ayat yang mulin
ini (ayat 39,Surah An-Najm) Imam Syaf i dan Ulama-ulama yang
mengikutinya mengambil kesimpulan, bahwa bacaan yang pahalanya
dikirimkan kepada mayit adalah tidak sampai, karena bukan dari
hasil usahanya sendiri. Oleh karena itu Rosulullah shallallahu
^alayhi wa sallam tidak perna menganjurkan umatnya untuk
mengamalkan (pengiriman pahala melalui bacaan), dan tidak pernah
memberikan bimbingan baik dengan nash maupun isyarat, dan tidak
ada seorangpun (shahabat) yang mengamalkan perbuatan tersebut,
jika amalan itu baik, tentu mereka lebih dahulu mengamalkanya,
padalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta ala hanya
terbatas yang ada nash-nashnya dalam al-Qur an dan as-Sunnah, dan
tidak boleh dipalingkan dengan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat

Mereka memutusnya sampai disini, demikian kelicikan mereka,
padahal kelanjutannya adalah :

Namun mengenai doa dan sedekah maka hal itu sudah sepakat seluruh
ulama atas sampainya, dan telah ada Nash nash yg jelas dari
syariah yg menjelaskan keduanya (Tafsir Imam Ibn Katsir juz 4 hal
259).

nah. telah jelas bahwa tahlilan itu adalah doa, dan semua
pengiriman amal itu dengan doa : “wahai Allah, sampaikanlah apa yg
kami baca, dari…. dst, hadiah yg sampai, dan rahmat yg turun,
dan keberkahan yg sempurna, kehadirat…..”

bukankah ini doa?, maka Imam Ibn Katsir telah menjelaskan mengenai
doa dan sedekah maka tak ada yg memungkirinya.

Lalu berkata pula Imam Nawawi :
أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذلك باجماع العلماء
وكذا أجمعوا على وصول الدعاء وقضاء الدين بالنصوص الواردة في الجميع
ويصح الحج عن الميت اذا كان حج الاسلام وكذا اذا وصى بحج التطوع على
الأصح عندنا واختلف العلماء في الصوم اذا مات وعليه صوم فالراجح
جوازه عنه للأحاديث الصحيحة فيه والمشهور في مذهبنا أن قراءة القرآن
لا يصله ثوابها وقال جماعة من أصحابنا يصله ثوابها وبه قال أحمد بن
حنبل
Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayyit akan membawa manfaat
bagi mayyit dan akan disampaikan padanya pahalanya, demikian ini
pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, demikian pula mereka telah
sepakat atas sampainya doa doa, dan pembayaran hutang (untuk
mayyit) dengan nash2 yg teriwayatkan masing masing, dan sah pula
haji untuk mayyit bila haji muslim,

demikian pula bila ia berwasiat untuk dihajikan dengan haji yg
sunnah, demikian pendapat yg lebih shahih dalam madzhab kita
(Syafii), namun berbeda pendapat para ulama mengenai puasa, dan yg
lebih benar adalah yg membolehkannya sebagaimana hadits hadits
shahih yg menjelaskannya,

dan yg masyhur dikalangan madzhab kita bahwa bacaan Alqur an tidak
sampai pada mayyit pahalanya, namun telah berpendapat sebagian
dari ulama madzhab kita bahwa sampai pahalanya, dan Imam Ahmad bin
Hanbal berpegang pada yg membolehkannya (Syarh Imam Nawawi ala
shahih Muslim Juz 7 hal 90)

Dan dijelaskan pula dalam Almughniy :
ولا بأس بالقراءة ثم القبر وقد روي عن أحمد أنه قال إذا دخلتم
المقابر اقرؤوا آية الكرسي وثلاث مرار قل هو الله أحد الإخلاص ثم قال
اللهم إن فضله لأهل المقابر وروي عنه أنه قال القراءة ثم القبر بدعة
وروي ذلك عن هشيم قال أبو بكر نقل ذلك عن أحمد جماعة ثم رجع رجوعا
أبان به عن نفسه فروى جماعة أن أحمد نهى ضريرا أن يقرأ ثم القبر وقال
له إن القراءة ثم القبر بدعة فقال له محمد بن قدامة الجوهري يا أبا
عبد الله ما تقول في مبشر فلهذا قال ثقة قال فأخبرني مبشر عن أبيه
أنه أوصى إذا دفن يقرأ عنده بفاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن
عمر يوصي بذلك قال أحمد بن حنبل فارجع فقل للرجل يقرأ
Tidak ada larangannya membaca Alqur an dikuburan , dan telah
diriwayatkan dari Ahmad bahwa bila kalian masuk pekuburan bacalah
ayat alkursiy, lalu Al Ikhlas 3X, lalu katakanlah : Wahai Allah,
sungguh pahalanya untuk ahli kubur .

Dan diriwayatkan pula bahwa bacaan Alqur an di kuburan adalah Bid
ah, dan hal itu adalah ucapan Imam Ahmad bin hanbal, lalu muncul
riwayat lain bahwa Imam Ahmad melarang keras hal itu, maka
berkatalah padanya Muhammad bin Qudaamah : Wahai Abu Abdillah
(nama panggilan Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasyir
(seorang perawi hadits), Imam Ahmad menjawab : Ia Tsiqah (kuat dan
terpercaya riwayatnya)

maka berkata Muhammad bin Qudaamah sungguh Mubasyir telah
meriwayatkan padaku dari ayahnya bahwa bila wafat agar dibacakan
awal surat Baqarah dan penutupnya, dan bahwa Ibn Umar berwasiat
demikian pula! , maka berkata Imam Ahmad : : katakana pada orang
yg tadi kularang membaca ALqur an dikuburan agar ia terus
membacanya lagi.. . (Al Mughniy Juz 2 hal : 225)

Dan dikatakan dalam Syarh AL Kanz :
وقال في شرح الكنز إن للإنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره صلاة كان أو
صوما أو حجا أو صدقة أو قراءة قرآن ذلك من جميع أنواع البر ويصل ذلك
إلى الميت وينفعه ثم أهل السنة انتهى والمشهور من مذهب الشافعي
وجماعة من أصحابه أنه لا يصل إلى الميت ثواب قراءة القرآن وذهب أحمد
بن حنبل وجماعة من العلماء وجماعة من أصحاب الشافعي إلى أنه يصل كذا
ذكره النووي في الأذكار وفي شرح المنهاج لابن النحوي لا يصل إلى
الميت عندنا ثواب القراءة على المشهور والمختار الوصول إذا سأل الله
إيصال ثواب قراءته وينبغي الجزم به لأنه دعاء فإذا جاز الدعاء للميت
بما ليس للداعي فلأن يجوز بما هو له أولى ويبقى الأمر فيه موقوفا على
استجابة الدعاء وهذا المعنى لا يختص بالقراءة بل يجري في سائر
الأعمال والظاهر أن الدعاء متفق عليه أنه ينفع الميت والحي القريب
والبعيد بوصية وغيرها وعلى ذلك أحاديث كثيرة
sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada
orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau
Bacaan Alqur an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh
untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah.

Namun hal yg terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya
mengatakan pahala pembacaan Alqur an tidak sampai, namun Imam
Ahmad bin hanbal, dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok
besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya sampai, demikian
dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar,

dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : tidak
sampai pahala bacaan Alqur an dalam pendapat kami yg masyhur, dan
maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk
memohon penyampaian pahalanya itu,

dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa, karena
bila dibolehkan doa tuk mayyit, maka menyertakan semua amal itu
dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal yg lebih baik, dan ini boleh
tuk seluruh amal,

dan doa itu sudah Muttafaq alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa doa itu
sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yg hidup, keluarga
dekat atau yg jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat, dan dalil ini
dengan hadits yg sangat banyak (Naylul Awthar Juz 4 hal 142).

Kesimpulannya bahwa hal ini merupakan ikhtilaf ulama, ada yg
mengatakan pengiriman amal pada mayyit sampai secara keseluruhan,
ada yg mengatakan bahwa pengiriman bacaan Alqur an tidak sampai,
namun kesemua itu bila dirangkul dalam doa kepada Allah untuk
disampaikan maka tak ada ikhtilaf lagi.

Dan kita semua dalam tahlilan itu pastilah ada ucapan : Allahumma
awshil, tsawabaa maa qaraa naa minalqur anilkarim dst (Wahai
Allah, sampaikanlah pahala apa apa yg kami baca, dari alqur
anulkarim dst). Maka jelaslah sudah bahwa Imam Syafii dan seluruh
Imam Ahlussunnah waljamaah tak ada yg mengingkarinya dan tak
adapula yg mengatakannya tak sampai.

Dan sungguh hal yg lucu bila kalangan wahabi ini meracau dengan
mengumpulkan dalil gunting sambung lalu menyuguhkan kita racun
agar kita teracuni,
mereka kena batunya di website MR.. he..he..

mengenai hidangan tahlil sudah saya jelaskan, ngga ada yg
mengharamkan, hanya makruh bila dg tujuan pengumpulan massa di
rumah duka, bukan menjamu tamu, kalau menghidangkan makan tuk
menjamu tamu, maka Rasul saw pun makan dirumah duka dengan
undangan istri si mayyit

jawaban saya yg pertama telah jelas bahwa banyak para Muhaddits
dan Imam yg menghadiahkan pahala bacaan Alqur^annya pada rasul saw
dll.

wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3925

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments