Martonoab Syariat Ma^rifat – 2008/07/23 18:21 Assalamu^alaikum Wr. Wb
Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk
guruku yg mulia al Mukarrom al Alim ak Habib Munzir al Musawa dan
keluarga.
Ada beberapa pertanyaan yang mudah2an tidak merepotkan habibana
………
1. Saya pernah membaca ttg perkataan Imam Malik ra yg kira2
berbunyi : Barangsiapa bersyariat tapi tidak berma^rifat maka
fasik dan barangsiapa yang berma^rifat tapi tidak bersyariat
zindiq. Saya belum faham maksudnya dan apakah batasan Syariat,
Tareqat, Hakikat serta Makrifat.
2. Bagaimana menurut habib ttg Kitab Addurun Nafis karya Syekh
Muhammad Nafis Al-Banjari
3. Saya sering mendengar dan membaca bila habib membuka suatu
ceramah beberapa kalimat di bawah ini. Saya belum tahu artinya.
Hamdan li Robbin Khosshona bi Muhammadin
Wa anqodznaa bi dzulmatiljahli waddayaajiri
Alhamdulillahilladzii hadaanaa bi ‘abdihilmukhtaari man da’aanaa
ilaihi bil idzni waqod naadaanaa labbaika yaa man dallanaa wa
hadaanaa
Shollallahu wa sallama wa baarok’alaihi wa’ala aalih
Alhamdulillahilladzi jam’anaa fi hadzalmahdhor
4.Shalawat yang habib ijazahkan artinya apa ya bib. Allahumma
shalli ala ruh sayyidina muhammadin fil arwah, wa ala jasadihi fil
jasad, wa ala qubrihi fil qubuur. Namanya shalawat apa dan kalau
boleh tahu apakah ada riwat/kisahnya?
Maaf guruku yang begitu kuhormati bila pertanyaan saya kurang
berkenan tapi karena saya jahil dan benar2 ingin selalu mendapat
pencerahan dari habibana.
Wassalamualaikum Wr.Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Syariat Ma^rifat – 2008/07/24 23:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. maksudnya adalah jangan hanya memperdalam syariah saja tanpa
mendalami kedekatan pada ALlah swt, sebab orang yg hanya mendalami
syariah maka ia bisa licik dg syariahnya, misalnya dalam syariah
jika ada dua saksi yg mengatakan sebidang tanah adalah milik si A,
maka tanah itu miliknya, walau itu bukan miliknya, yaitu jika si
pemilik aslinya tak mempunyai saksi dan bukti atas tanah itu, maka
dg mudah tanah itu berpindah tangan,
atau misalnya kelicikian lainnya pada zakat,puasa dll, maka
mestilah ia dibarengi dg makrifah, yaitu terbimbing untuk jujur,
karena dalam syariah pun bisa ada pelicikan jika tak disertai
kuatnya iman,
sebaliknya jika ia hanya mendalami kedekatan pada Allah tanpa
syariah, maka ia merasa tak perlu shalat, tak perlu zakat, yg
penting tenang dan eling,
kira kira seperti itu contohnya,
maka kita mendalami hukum syariah semampunya dalam hal hal yg
fardhu, lalu juga mendalami iman, dzikir, dan ilmu yg mendekatkan
kita kepada Allah swt
2. kitab tersebut mulia dan baik dibaca
3. Pujian bagi Allah yg telah memuliakan kita dg Muhammad saw, dan
menuntun kita pada keselamatan dari kegelapan kebodohan dan
kehinaan, Segala puji bagi ALlah yg telah melimpahi hidayah pada
kita, dengan Hamba Nya yg terpilih (saw) yg telah menyeru pada
kita dan menuntun kita kepada Allah swt, dengan restu langsung
dari Nya swt, maka sungguh beliau saw telah menyeru kami, Kami
datang wahai yang menyeru kami pada keluhuran dan menuntun kami dg
kelembutan,
4. Wahai ALlah limpahkanlah shalawat pada ruh nabi Muhammad di
alam arwah, dan limpahkan pula jasad beliau di alam jasad, dan
pada kuburnya di alam kubur”
shalawat ini sering diajarkan oleh para guru guru ahli makrifah
untuk murid muridnya agar dicintai oleh Rasul saw
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16835