sunah – 2008/12/20 21:07

0
25

Forum Majelis Rasulullah

vandi sunah – 2008/12/20 21:07 bagaimana hukumnya membuat nisan di atas
makam si mati

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:sunah – 2008/12/21 08:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak dilarang dalam syariah, boleh boleh saja memberi nama
demikian selama diizinkan oleh pewakaf pekuburan tsb, jika tak
diizinkan maka tak boleh,
namun jika makam itu makam pribadinya, atau milik seseorang, maka
kembali pada pemilik tsb, tak ada nash yg mengharamkan nisan
pengenal bagi setiap pekuburan, dan hal itu diperbolehkan oleh
para ulama madzhab.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20097

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments