mfajar Speaker yang mengganggu – 2009/10/29 18:07 Assalamu^alaikum
warrahmatullah wabarakatuh,
Habib Munzir yang saya muliakan, semoga Habib dan keluarga
senantiasa diberi kesehatan oleh Allah swt
langsung saja Bib, didekat rumah saya, pengeras suara di majelis
terlalu berlebihan volumenya, yang paling mengganggu saya adalah
digunakannya pengeras suara untuk acara pengajian ibu ibu,
tahlilan, ataupun cuma untuk mengaji pribadi. saya sama sekali
tidak ada unsur antipati, tapi bukankah semua acara yg saya sebut
tadi cenderung acara pribadi atau kelompok kecil? apakah ada
kepentingan dari masyarakat sekitar dalam radius 500 m2 sehingga
mereka harus ikut mendengar acara atau kegiatan pribadi itu?
hampir setiap sore sampai malam sekitar jam 21:30, ada acara
pengajian ibu-ibu atau tahlilan dsb menggunakan speaker di dekat
rumah saya. hal itu jelas mengganggu. apakah saya salah dan
berdosa apabila merasa terganggu? jujur saya yang muslim saja
merasa terganggu, apalagi mereka yang non muslim.
saya sama sekali tidak anti atau alergi terhadap orang yg mengaji.
tapi bukankah mengaji adalah kegiatan pribadi yang berusaha
menghubungkan orang yang membaca dengan penciptanya? perlukah
orang ratusan orang di sekitarnya ikut mendengar? mohon
bimbingannya bib.
dan adakah peraturannya tentang penggunaan pengeras suara?
terima kasih sebelumnya, mohon maaf bila ada kata yang tidak
berkenan dihati habib.
wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Speaker yang mengganggu – 2009/10/30 12:39 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Pengeras suara tidak ada dimasa Rasul saw, maka semua yg tidak ada
/ belum ada dimasa rasul saw boleh digunakan jika bermanfaat dan
tidak bertentangan dg syariah, dan haram digunakan jika membawa
kerugian/keburukan dan atau hal yg tampaknya baik namun
bertentangan dg syariah.
sebagaimana shalat fardhu ditambah misalnya menjadi 6 waktu, hal
itu sekilas adalah kebaikan, namun bertentangan dg syariah, maka
hal itupun dilarang.
mengenai pengeras suara, ia hanya alat syiar, dan adzan yg
terdengar dari pengeras suara tidak wajib dijawab, karena ia bukan
suara manusia, tapi suara alat yg memperbesar suara, sebagaimana
siaran langsung di masjidilharam dalam shalat tarawih kita tak
bisa bermakmum pada televisi, karena ia hanya alat penyampai dari
siaran tersebut,
maka pengeras suara banyak ditentang oleh ulama kita masa lalu,
sebabnya menggganggu.
namun dimasa itu belum banyak suara yg ribut, seperti suara
televisi didalam rumah, motor, mobil dll yg itu semua membuat
suara adzan muadzin tanpa pengeras suara tak akan terdengar walau
hanya beberapa rumah dari masjid.,
maka kini pengeras suara diakui oleh Jumhur (mayoitas seluruh
madzhab, demikian untuk adzan.
mengenai acara lainnya, maka jika bermanfaat bagi masyarakat
banyak maka boleh, jika justru masyarakat banyak terganggu (selain
adzan) maka hendaknya tak digunakan.
kita pun acara Majelis Rasulullah saw setiap malam selasa di
Masjid Almunawar, pancoran, tak menggunakan speaker luar ketika
jamaah masih belum memenuhi masjid, kita hanya memakai speaker
dalam karena tak mau mengganggu masyarakat,
namun setelah jamaah semakin banyak hingga memenuhi pelataran
masjid hingga mencapai lebih dari 15.000 orang, maka kami
menggunakan speaker luar hanya dihadapkan ke jamaah dan kejalan
raya, tidak dihadapkan ke belakang masjid yg merupakan perumahan,
namun justru hal itu mengundang protes masyarakat, mereka meminta
speaker diaktifkan ke belekang masjid pula agar mereka bisa
dengar, maka atas permintaan masyarakat kami mengaktifkannya, dan
tentunya hadirin kini mencapai 20.000 muslimin atau lebih.
demikia pula majelis setiap malam jumat dirumah saya, kita tak
menggunakan toa, hanya sound system dirumah, namun dengan semakin
banyaknya hadirin dan kini mencapai 15.000 muslimin muslimat, yg
memenuhi hingga jalan raya, maka kami konfirmasi pd tetangga
apakah mereka terganggu, ternyata tidak ada yg terganggu bahkan
senang karena wilayah itu awalnya sepi dan rawan perampok, kini
menjadi lebih aman dan kerawanan sirna.
maka kami menggunakan toa.
namun saya menyesalkan juga jika acara puluhan orang saja namun
sudah menggunakan toa, boleh saja jika masyarakat tidak terganggu,
namun jika banyak yg terganggu maka hendaknya disampaikan dg baik
baik bahwa hal itu mengganggu.
saya juga menyesalkan beberapa masjid yg menyetel ngaji setengah
jam sebelum adzan dengan speaker luar yg sangat keras, sungguh
saya tidak mengerti apa maksudnya?, jika maksudnya membangunkan
orang yg tahajjud maka cukuplah dg adzan awal (adzan pertama
sebelum adzan subuh), hal itu sunnah dan riwayatnya shahih, adzan
awal adalah untuk membangunkan orang tahajjud,
namun cukuplah dg itu, yaitu membangunkan orang tahajjud, namun
jika suara ngaji terus distel 30 menit sebelum adzan subuh, apa
tujuannya?, jika tujuannya untuk membangunkan orang tahajjud maka
jika ia bangun dan shalat tahajjudpun ia akan sangat terganggu dg
suara speaker itu, maka suara speaker itu justru mengganggu orang
yg tahajjud, padahal maksudnya membangunkan yg tahajjud,
lalu setelah orang bangun maka orang itu sangat terganggu
kekhusyuannya dg suara itu karena berkesinambungan 30 menit
sebelum adzan, yg disaat saat itulah saat terbaik untuk berdoa,
dalam keadaan sunyi dan tangis, bisikan tasbih terdengar oleh kita
sendiri dalam rukuk dan sujud, namun itu semua buyar dg suara
keras dari masjid yg terus tidak berhenti.
jika hal ini dilakukan di bulan ramadhan mungkin masih bisa di
toleransi karena orang tidak terganggu, mereka makan sahur, dan yg
belum bangun sahur akan bangun untuk sahur,
namun diluar ramadhan hal itu mengganggu, mengganggu orang yg
tidak tahajjud dan mengganggu orang yg tahajjud.
namun kembali pada masyarakatnya, jika mereka setuju maka boleh
saja,
untuk masalah anda saran saya anda musyawarah dg beberapa
tetangga, jika mereka terganggu pula maka datanglah pada rt atau
pengurus masjid, dg baik baik tanpa emosi, sampaikan hal itu,
Insya Allah mereka akan mengerti.
setahu saya sebagian besar negara di dunia tak ada yg berbuat hal
ini, di Malaysia, Jordan, Emirate, arab saudi, yaman, dan banyak
lainnya, mereka tak menggunakan toa sembarangan selain adzan dan
acara besar.
dan mengganggu orang lain haram hukumnya.^
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24430