Soal Sholat Jama^ –

0

Forum Majelis Rasulullah

Mukhsin Soal Sholat Jama^ – 2009/05/31 03:04 Assalamu^alaikum

ya habibana, mudah-mudahan dalam keadaan sehat selalu,
langsung aja ya bib,
ada satu yang mengganjal di hati saya, karena beberapa hari yang
lalu saya mendapat kiriman e-mail dari teman (seorang syi^ah) yang
isi dari e-mailnya itu membolehkan menjama^ sholat walaupun tidak
dalam perjalanan,

berikut isinya :

Menjamak Shalat Dibolehkan Walaupun Tidak Sedang Dalam Perjalanan

telah ditetapkan berdasarkan hadis-hadis Shahih dalam Shahih
Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Tirmidzi dan Musnad Ahmad. Berikut
akan ditunjukkan hadis-hadis shahih dalam Musnad Ahmad yang
penulis ambil dari Kitab Musnad Imam Ahmad Syarah Syaikh Ahmad
Muhammad Syakir, Penerjemah : Amir Hamzah Fachrudin, Hanif Yahya
dan Widya Wahyudi, Cetakan pertama Agustus 2007, Penerbit :
Pustaka Azzam Jakarta.

hadit :

Yunus menceritakan kepada kami, Hammad yakni Ibnu Zaid
menceritakan kepada kami dari Az Zubair yakni Ibnu Khirrit dari
Abdullah bin Syaqiq, ia berkata Ibnu Abbas menyampaikan ceramah
kepada kami setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari dan
terbitnya bintang-bintang, sehingga orang-orang pun mulai berseru,
Shalat, Shalat . Maka Ibnu Abbas pun marah, Ia berkata Apakah
kalian mengajariku Sunnah? Aku telah menyaksikan Rasulullah SAW
menjamak Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya . Abdullah
mengatakan Aku merasa ada ganjalan pada diriku karena hal itu,
lalu aku menemui Abu Hurairah, kemudian menanyakan tentang itu,
ternyata Ia pun menyepakatinya . (Hadis Riwayat Ahmad dalam Musnad
Ahmad jilid III no 2269, dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad
Muhammad Syakir)

Hadis di atas dengan jelas menyatakan bahwa Menjamak Zhuhur dengan
Ashar dan Maghrib dengan Isya adalah Sunnah Rasulullah SAW ,
sebagaimana yang disaksikan oleh Ibnu Abbas RA. Dari hadis itu
tersirat bahwa Ibnu Abbas RA akan menangguhkan melaksanakan Shalat
Maghrib yaitu menjama nya dengan shalat Isya dikarenakan beliau
masih sibuk memberikan ceramah. Tindakan beliau ini adalah sejalan
dengan Sunah Rasulullah SAW yang beliau saksikan sendiri bahwa
Rasulullah SAW menjama Shalat Maghrib dengan Isya ketika tidak
sedang dalam perjalanan.

hadit :

Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada
kami, dari Abu Az Zubair dari Sa id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia
berkata Nabi SAW menjama Zhuhur dengan Ashar di Madinah ketika
tidak sedang bepergian dan tidak pula dalam kondisi takut
(khawatir) . Ia(Sa id) berkata Wahai Abu Al Abbas mengapa Beliau
melakukan itu? . Ibnu Abbas menjawab Beliau ingin agar tidak
memberatkan seorangpun dari umatnya . (Hadis Riwayat Ahmad dalam
Musnad Ahmad jilid III no 2557, dinyatakan shahih oleh Syaikh
Ahmad Muhammad Syakir)

Kata-kata yang jelas dalam hadis di atas sudah cukup sebagai
hujjah bahwa Menjama shalat dibolehkan saat tidak sedang
bepergian. Hal ini sekali lagi telah dicontohkan oleh Rasulullah
SAW sendiri dengan tujuan agar tidak memberatkan Umatnya. Jadi
mengapa harus memberatkan diri dengan prasangka-prasangka yang
tidak karuan

hadit :

Yahya menceritakan kepada kami dari Daud bin Qais, ia berkata
Shalih maula At Taumah menceritakan kepadaku dari Ibnu Abbas, ia
berkata Rasulullah SAW pernah menjama antara shalat Zhuhur
dengan shalat Ashar dan antara shalat Maghrib dengan shalat Isya
tanpa disebabkan turunnya hujan atau musafir . Orang-orang
bertanya kepada Ibnu Abbas Wahai Abu Abbas apa maksud Rasulullah
SAW mengerjakan yang demikian . Ibnu Abbas menjawab Untuk
memberikan kemudahan bagi umatnya SAW (Hadis Riwayat Ahmad dalam
Musnad Ahmad jilid III no 3235, dinyatakan shahih oleh Syaikh
Ahmad Muhammad Syakir)

Lantas apa yang akan dikatakan oleh mereka yang seenaknya berkata
bahwa hal ini adalah bid ah atau dengan pengaruh Syiahpobhia
seenaknya menuduh orang yang Menjama shalat Zhuhur dan Ashar atau
Maghrib dan Isya sebagai Syiah. Begitulah akibatnya kalau
membiarkan diri tenggelam dalam prasangka-prasangka.

hadit :

Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Az Zubair dari Sa id bin
Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata Aku pernah shalat bersama
Nabi SAW delapan rakaat sekaligus dan tujuh rakaat sekaligus . Aku
bertanya kepada Ibnu Abbas Mengapa Rasulullah SAW melakukannya?
.Beliau menjawab Dia ingin tidak memberatkan umatnya . (Hadis
Riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad jilid III no 3265, dinyatakan
shahih oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

Hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa kebolehan Menjama Shalat
itu mencakup juga untuk shalat berjamaah. Hal ini seperti yang
diungkapkan dengan jelas oleh Ibnu Abbas RA bahwa Beliau pernah
melakukan shalat jama bersama Nabi SAW.

hadit :

Abdurrazaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan
kepada kami, Ibnu Bakar berkata Ibnu Juraij mengabarkan kepada
kami, ia berkata Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami bahwa Abu
Asy Sya tsa mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Abbas mengabarkan
kepadanya, Ia berkata Aku pernah shalat di belakang Rasulullah
SAW delapan rakaat secara jamak dan tujuh rakaat secara jamak .
(Hadis Riwayat Ahmad dalam Musnad Ahmad jilid III no 3467,
dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir)

Begitulah dengan jelas hadis-hadis shahih telah menetapkan
bolehnya Menjamak Shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan
Isya ketika tidak sedang dalam perjalanan atau dalam uzur apapun.
Hal ini adalah ketetapan dari Rasulullah SAW sendiri dengan tujuan
memberikan kemudahan pada umatnya.

Bagi siapapun yang mau berpegang pada prasangka mereka atau pada
doktrin Ulama mereka bahwa hal ini tidak dibenarkan maka kami
katakan Rasulullah SAW lebih layak untuk dijadikan pegangan.
Wassalam
(selesai)

bib, ana dengan sangat meminta, kejelasan akan hal ini, karena
baru-baru ini saya mendapat kabar bahwa faham syi^ah telah
menyebar di sekita kampung saya..

jazakallah

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Soal Sholat Jama^ – 2009/05/31 03:33 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hadits itu benar, namun Rasul saw tidak pernah memerintahkannya
melakukan berkesinambungan, dan tidak melakukannya
berkesinambungan, dan para sahabat pun tidak melakukannya
berkesinambungan, sebagaimana orang orang syiah yg tidak mau tahu
kecuali memotong motong syariah seenak mereka, sebagaimana kawin
Mut;ah pun pernah dibolehkan kemudian dilarang, mereka tetap
berusaha menghalalkannya dg memutar balikkan dalil semaunya

jumhur seluruh madzhab tidak membenarkan shalat terus dijamak,
karena tidak ada contohnya dari Rasul saw, juga dari para sahabat
yg ahlul Bait dan bukan ahlulbait, Ibn Abbas ra melakukannya
sekali itu., sebagai bayan bahwa hal itu pernah terjadi dimasa
Rasul saw, namun melakukannya secara berkesinambungan adalah batil
dan penuh kesesatan, karena Allah swt sudah mengatur shalat itu 5
waktu, yaitu waktu subuh, waktu dhuhur, waktu asar, waktu magrib
dan waktu isya,

siapapun yg berusaha mengubahnya maka ia telah terjebak pada
kesesatan yg nyata.

Rasul saw selalu menjamak shalatnya jika safar, jika tidak ada
udzur maka Rasul saw tidak pernah melakukannya kecuali sekali,
maka tidak dibenarkan melakukannya berkesinambungan.

berbeda dg hal hal yg sunnah, jika Rasul saw melakukannya sekali,
maka sudah bisa diambil kesimpulan bahwa hal itu boleh saja
dilakukan, namun dalam hal hal yg fardhu kita tidak bisa
menyamakannya dg hal yg sunnah, hal yg fardhu mestilah selalu
sejalan dg apa yg diperbuat oleh Rasul saw, jika Rasul saw
melakukannya sekali, maka tidak ada kebolehan melakukannya
berkesinambungan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21974

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments