Forum Majelis Rasulullah
ajid Sholatku – 2008/10/20 04:07 Assalamualaikum Wr.Wb..
Ya Habibana yg saya hormati,semoga keberkahan,kesehatan dan
kemuliaan slalu menerangi hari-hari antum,ijinkanlah kali ini saya
ingin bertanya beberapa hal :
1. bila kita sholat munfarid apakah perlu iqomah? dan bila kita
berjamaah kita sudah adzan,iqomah lalu kita juga yg mnjadi imam
apakah patut hal itu?
2. kemarin saya sempat adu argumen dg senior saya tt sholat,pada
saat kita sujud apakah hidung juga harus menyentuh alas sholat?
3. ya habib saya punya satu kebiasaan tangan kiri sering
menggosok-gosok kaki daerah paha dan lutut tanpa sadar.dan kadang2
kebiasaan itu terbawa saat mengaji,dan pernah pula teman saya
melihat itu saya lakukan tanpa sadar pd saat duduk sholat,apakah
hal itu dapat membatalkan sholat kita,karena mungkin termasuk
melakukan gerakan lebih dari 3x di luar gerakan sholat?
4. ya habib dalam hal apa kita di perbolehkan untuk berdebat?
5. Habib,antum sering berkata bila mempelajari hadist harus
mengetahui sanad dan hukum matan nya,apa yg di maksud dg hukum
matan itu ya habib?
Sekian dari saya,maafkan atas diri yg tidak tahu dan bodoh ini ya
habib.
Syukron,
Wassalamualaikum Wr.Wb…
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Sholatku – 2008/10/21 03:05 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. shalat munfarid boleh dengan Iqamah dan Adzan, dan boleh
seorang Imam melakukan adzan dan iqamah pula.
2. hidung bukan anggota sujud yg wajib, anggota sujud yg wajib
adalah tujuh anggota tubuh, dahi, kedua telapak tangan, kedua
lutut, dan kedua telapak kaki bagian depan, namun sunnah
menempelkan hidung di tempat sujud.
3. jika tak sadar maka tak membatalkan.
4. dalam hal yg haq dan sama sama menginginkan kebenaran dan siap
menerima kebenaran,
5. matan adalah lafadh hadits, sanad adalah untaian periwayat,
maka yg dimaksud hukum matan, adalah pembahasan tentang lafadh
kalimat haditsnya, misalnya imam bukhari dalam shahihnya
meriwayatkan 10 hadits dengan makna yg sama namun matan yg
berbeda,
maka memahami hadits dengan sanad dan matan adalah dari segi
kalimatnya dan periwayatnya.
dan jika kita belum mempunyai waktu mempelajari hadits maka
hendaknya mengikuti guru yg ahli ilmu hadits yg memounyai sanad
pada para Muhadditsin, agar tidak tersesat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18956