Forum Majelis Rasulullah
jainul sholat yang qosor – 2008/10/11 19:29 Assalmualaikum wr. wb.
semoga solawat serta salam selalu tercurahkan kepa Nabi Muhammad
Saw beserta keluarganya & cucu -cucu nya hingga akhir jaman.
pak saya punya teman , teman saya ini rumah nya jauh dari tempat
bekerja. kira-kira jaraknya 100 km. setiap bekerja menghabiskan
waktu selama 3 hari. selama bekerja
teman saya selalu mengqosor & menajmak sholatnya. padahal dia
mampu tidak mengosor atau menjamak. ( 3 hari )
yang saya tanyakan apakah benar perbuatan teman saya tersebut ?
terus kalau yang benar sholat qosor & jamak itu seperti apa?
terimakasi atas jawaban yang diberi.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:sholat yang qosor – 2008/10/12 23:50 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
perbuatan teman anda benar, dan boleh Jamak saja, atau Qashar
saja, atau Jamak & qashar.
mengenai penjelasan Jamak Qashar telah saya jawab dg panjang
lebar, akan ditampilkan oleh Admin III
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:sholat yang qosor – 2008/10/13 02:52 saya perjelas deh
semuanya.
kita boleh jamak shalat kita tanpa qashar, jika kita sudah keluar
wilayah kita, jika di jakarta misalnya dia ke bekasi, atau
sebaliknya, maka boleh jamak, walaupun misalnya kebetulan rumahnya
hanya beberapa meter dari batas wilayah, ia tetap sudah boleh
jamak, namun tanpa qashar.
dan kita masih terus diperbolehkan jamak selama tidak niat tinggal
lebih dari 4 hari di kota tujuan, 4 hari terhitung selain hari
datang dan hari pulang.
misalnya anda dari kota A ke kota B, sampai di kota B anda niat
tinggal lebih dari 4 hari (6 hari dengan hari datang dan hari
pergi), maka anda sudah tak boleh jamak sejak mulai masuk wilayah
kota itu.
namun jika anda niat cuma 2 hari saja, (4 hari dengan hari datang
dan hari pulang), maka anda boleh jamak.
sebaliknya jika anda niat 4 hari saja (6 hari) lalu ada halangan
hingga anda terpaksa memperpanjang tinggal di kota itu tanpa
direncanakan, maka anda tetap boleh jamak, lalu anda tertunda lagi
3 hari setelah 4 hari, maka anda tetap boleh jamak, lalu tertunda
lagi, lagi, dan lagi, sebagian ulama membolehkannya hingga 6 bulan
syaratnya asal jangan anda niat duduk 4 hari (6 hari).
sebaliknya jika anda niat duduk 4 hari (6 hari) lalu anda ternyata
cuma setengah hari saja, anda tetap tak boleh jamak, karena sudah
niat duduk 4 hari (6 hari).
ini adalah Jamak.
mengenai Qashar, yaitu meringkas shalat dhuhur, asar dan isya dari
4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka hal ini disyaratkan jarak tempuh
minimal 82km.
jamak boleh sekaligus qashar, namun jamak tak mesti dengan qashar.
anda boleh jamak saja, atau Qashar saja tanpa jamak, atau
keduanya.
misalnya anda sudah niat safar lebih dari 82km, maka anda sudah
boleh qashar walau baru keluar batas wilayah.
anda boleh shalat asar misalnya qashar, (rakaat) tanpa
menjamaknya, hal itu boleh saja.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18773