AsSalik sholat sujud dan ulama – 2009/11/04 06:47 Assalamualaikum wr wb
Semoga habib selalu dalam Rahmat taufik dan hidayah Allah Swt
Habib Munzir yg ana muliakan….
Bagaimana keadaan habib saat ini apakah sudah sehat lagi?…
Ana ada pertanyaan nich bib….begini bib..
1. a. Iman kelebihan rakaat pada rakaat ketiga kembali duduk
tahiyat awal….sehingga menjadi 5 rakaat bagaimana ana sebagai
makmum?…
b. apakah ana ikut duduk tahiyat pada rakaat ketiga sedang ana
sadar bahwa itu sudah rakaat ketiga?..
c. apakah ana pada rakaat ke empat duduk saja tahiyat akhir
menungggu imam atau ikut imam jadi 5 rakaat aneh rasanya kalo ikut
imam bib?…
d. semisal imam sujud sahawi pada rakaat 5 apakah ana ikut
sujud?…
2. Bolehkah sujud syukur atau sajadah diluar sembahyang tanpa
rukun? Asal sujud?….
3. Adakah cara mengetahui ulama itu termasuk Salafus shalihin,
mujtahid dan mutaakhirin?….
Sebelumnya terima kasih
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:sholat sujud dan ulama – 2009/11/05 18:26 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
alhamdulillah keadaan saya baik namun agak sibuk beberapa hari ini
tidak online karena mengedit dua buku terbaru saya yg akan segera
diterbitkan insya Allah.
1. anda baiknya mengucap subhanallah dg keras untuk
memperingatkannya, jika ia tidak berubah maka sebaiknya niat
mufaraqah (memisahkan diri) dan menyempurnakan shalat dg benar.
2. boleh saudaraku, namun yg terbaik adalah bertakbiratul ihram,
lalu langsung bersujud, jika sedang duduk mengaji maka
bertakbiratul ihram dalam keadaan duduk lalu bersujud.
3. ulama salafusshalih adalah ulama terdahulu, yaitu para Imam
imam masa lalu setelah masa Tabiin (tabiiin adalah generasi
setelah sahabat), gelar ini terus berlangsung bagi ulama yg hidup
beberapa abad yg silam.
Mujtahid adalah ulama yg sudah mendalami seluruh madzhab dg
sempurna dan pakar dalam alqur^an dan hadits, maka selama fatwanya
tak bertentangan dg ulama terdahulu maka boleh diikuti.
ulama mutaakhirin adalah ulama masa kini
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
AsSalik Re:sholat sujud dan ulama – 2009/12/05 10:36 Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillah…jika dah sehat…..karena kemarin katanya habib
sakit….
Semoga habib selalu disehatkan badan agar dapat selalu mengerja
amal ibadah meneruskan perjuangan rasulullah…
Habib Munzir yg ana muliakan….
Mohon maaf sebelumnya Bib jika menggangu…
Ana mau melanjutkan pertanyaan ana ….begini….
1. Kemarin itu ana pengen menegur tapi yg tepat dibelakang imam
malah ikut imam jadi ana ragu mw menegur…tapi ana tetap yakin
ana bener kalo itu keliru…(ma^af karena ana pernah diajarkan
bagaimana cara mengingat sholat yg empat rakaat)…bagaimana ya
bib?
2. Ana juga sempat terpikir mw mufaraqah….tapi ana lihat
disamping ana juga ikut imam… jadi ana ragu mw
mufarakah….takut jadi fitnah? Apakah jika ana mufaraqah juga
menyebabkan putus jamaah orang yg disebelah ana yg ikut imam?….
3. Akhirnya karena ana terlalu ragu2 kemarin itu ana ulang aja
sholat dirumah lagi….boleh ga Bib?…karena ana pernah dengar
jika terlalu ragu2 maka sholat kita batal….
4. Terhitung sejak kapan ulama itu disebut mutaakhirin?….
5. Apakah ulama mutaakhrin(ulama masa kini) boleh
berfatwa?…karena ana pernah mendengar ada kata “menurut pendapat
ulama mutaakhirin….”?…
6. Oh iya Bib apakah adab dalam surau sama dengan
mesjid?…..karena ana ulama yg bilang surau juga mesjid tapi
tidak diadakn sholat jum^at…
7. Apakah shah apabila ada seorang yg datang mw menjadi jamaah
(masbuq) mengikuti orang yg didepannya tanpa memberitahu(misal
dengan menyentuh orang yg didepannya) tapi langsung mengikut orang
yg didepannya saja sehingga orang yg didepannya tidak tau kalau
ada yg bermakmum pdnya? sedang orang yg didepan tersebut aja tidak
jelas apa mw jd imam atau tidak?…..
8. Ana pernah dengar klo sholat ied baca doa iftitah(wajjahtu
wajhiya…….) ada yg bilang sesudah takbiratul ihram tapi ada
juga yg bilang sesudah takbir yg ke tujuh yg mana yg disunatkan
dimazhab kita yg dipakai ya Bib?….
Mohon maaf jika ana banyak nanya soalnya ana termasuk yg miskin
banget ilmu agamanya apalgi jika liat hal2 yg aneh yg dikerjakan
orang dimesjid yg tak pernah ana tau …dan Sebelumnya terima
kasih …..
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:sholat sujud dan ulama – 2009/12/05 15:54 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tentunya yg disebelah anda mungkin tidak tahu harus berbuat
apa, atau merasa ragu apakah salah?, lalu ia ikut imam saja karena
merasa yakin bahwa ia yg salah dan imam yg benar.
2. baiknya anda mufaraqah, jika takut jadi fitnah maka niat
mufaraqah namun ikuti gerakan imam namun perlambatlah selambat
lambatnya, hingga tak persis mengikuti gerakan imam, karena para
ulama madzhab kita tak membenarkan orang yg mufaraqah namun masih
mengikuti gerakan imam.
jika anda mufaraqah maka tak memutus yg disebelah anda.
3. ragu tidak membatalkan shalat, namun jika yakin meninggalkan
rukun maka batal shalatnya dan hendaknya shalat diulangi
sebagaimana yg telah anda lakukan.
4. berbeda pendapat ulama dalam hal ini, sebagian mengatakan
setelah abad para Imam Madzhab, dan Muhadditsin, yaitu abad kelima
hijriyah, sebagian mengatakan abad ke 10 hijriyah, sebagian
mengatakan abad ke 17 hijriyah.
5. tentunya fatwa mereka diterima selama merupakan hal yg baru,
seperti narkoba, rokok, asuransi, MLM dlsb yg mungkin belum ada
dimasa para sahabat, tabiin dan salaf. maka dibutuhkan fatwa baru,
namun tentunya dari fatwa ulama yg mendalam dalam syariahnya.
6. dari segi adab, tentunya baik melakukannya di musholla/surau,
namun hukum tetap berbeda, wanita haidh tidak dilarang masuk
musholla, demikian pula pria/wanita junub. asalkan tidak
menajiskan tempat tsb, para ulama tidak mengatakan sah i^tikaf
padanya, sebagian mengatakan tidak sah keculi yg sudah diwakafkan,
karena musholla boleh milik pribadi, atau didalam rumah, atau
diperkantoran, atau di stasion atau pom bensin, namun tidak bisa
dihukumi sama sebagaimana masjid yg sudah merupakan Baitullah dan
milik Allah, dan bukan milik pribadi dan tidak bisa dijual
7. sebagian besar ulama madzhab kita tak mengatakan sah kecuali
imam mengetahuinya, maka sebaiknya diberitahu dg disentuh, agar
iapun mendapat pahala menjadi imam, dan sebaiknya dilakukan
demikian demi menghindari khilaf.
8. berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian besar ulama dalam
madzhab kita Iftitah adalah pada takbiratul ihram, sebelum 7
takbir Ied, dan pada takbir terakhir adalah Fatihah.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24494