sholat, qurban dll –

0
9

Forum Majelis Rasulullah

aneh2x sholat, qurban dll – 2009/01/10 20:07 Assalamualaikum wr wb
semoga kejayaan dan keberkahan terlimpahkan kepada habib dan para
jamaah semua.
habib yang mulia …..
1. pada hari qurban yang lalu, saya diberi kepercayaan seseorang
dengan memberi uang 800rb untuk berqurban, saya akhirnya
membelikan kambing dg harga 700rb dan 100rb saya berikan kepada
panitia (untuk mengurusnya?), bolehkah hal tesebut?
2. kambing dengan harga tesebut sangatlah kecil, yg harga 800rb jg
menurut saya hampir sama saja. setelah kambing disembelih dan
dipotong2x, ada salah satu panitia yang berkata bahwa kambing
tersebut belum powel (berganti gigi?) dan ia berkata bahwa untuk
qurban kambing haruslah sudah powel, apa saja syarat binatang yg
dqurban? kemudian bagaimana dg kurban tersebut apakah sah, terus
terang saya buta masalah kambing sehingga hanya berbaik sangka
pada penjual (yg jelas2 jual kambing untuk qurban)?
apa yang harus saya lakukan? apakah harus menggantinya? jika harus
menggantinya, apakah harus di hari qurban berikutnya?
3. mengenai aurat wanita dalam sholat, sahkah wanita sholat dg
mukenah potongan (2 potong, atas bawah) karena kalau tidak salah
saya pernah baca bahwa ketika rukuk, dada leher dll dapat terlihat
ketika rukuk dari potongan tersebut?
4. dalam sholat, mukenah haruslah menutup dagu, jika terlihat
dagunya maka batal, benarkah? karena yang saya lihat, umumnya
jilbab atau mukenah dipakai tidak sampai menutup dagu
5. habib, saya kok merasa bahwa diri saya membawa sial bagi
sekitar saya, ada saja kejadian yang tidak menyenangkan yang
dialami sekitar saya, sedang saya binggung mau membantu apa dan
bagaimana? akhirnya yang saya lakukan hanya melihat dan mendoakan
mereka, alhamdulillah bib, saya belajar mengistiqomahkan membaca
dzikir subhanaallah wabihamdihi setiap hari (walau waktunya tidak
tetap)
6. oh ya bib, akhir2x ini timbul dalam hati perasaan untuk segera
menikah, tapi ya gitu calon belum ada (karena memang jarang
berkumpul2, ada sih perempuan yang menarik di hati) pekerjaanpun
belum ada (selama ini hanya terkadang bantu orang tua jaga toko
dan bantu guru menemani adik2 belajar), mohon doanya bib, akhir2
ini saya juga mulai membaca doa robbi inna lima…
7. toko kami salah satunya menjual jamu seduh, dan campurannya ada
sirup anggur (karena memang dibotolnya tertulis begitu), ada
sebagian yang bertulis ada alkoholnya dan ada yang tidak, menurut
saya sih sirup tsb tidak memabukkan, tapi ya tidak tahu lagi,
bagaimana menurut habib?
8. mohon penjelasan bagaimana cara mengepel najis? yang saya
lihat, kain basah diusap2xkan ke tempat tsb, kemudian kain
tersdbut di cuci dan diusapkan kembali
9. bib, apakah boleh seorang yang sedang bermakmum dibelakan imam,
kemudian ada orang lain yang datang menepuk pundak orang tesdbut
(mau bermakmum kepadanya), si orang tersebut membiarkan hal
tersebut, apakh sah sholat mereka

habib tercinta, mohon maaf atas banyaknya pertanyaan dan tata
bahasa yang kurang berkenan
semoga ilmu yang saya dapat disini bermaanfaat di dunia dan
akhirat
wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:sholat, qurban dll – 2009/01/21 03:29 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. memang dalam pelaksanaan Qurban disyaratkan memberi upah
penyembelihan.

2. Memang untuk kambing kurban disyaratkan sudah kupak (berganti
gigi) meskipun hanya satu gigi yang sudah kupak bila kambingnya
kambing domba (biri-biri) sekalipun belum mencapai umur satu tahun
asalkan sudah mencapai 6 bulan atau lebih, adapun untuk kambing
kacang (bandot) atau kambing jawa maka disyaratkan sudah mencapai
dua tahun genap paling minimal.

Syarat-syarat binatang kurban jika berupa kambing maka syarat
disebutkan diatas dan jika kerbau / sapi maka harus mencapai umur
2 tahun genap ditambah lagi untuk keduanya dengan syarat-syarat
berikut: tidak boleh mempunyai penyakit gatal-gatal, tidak boleh
pincang kakinya, tidak boleh sakit kecuali sakit ringan yang tidak
mempengaruhi dagingnya, tidak boleh yang buta atau picek matanya,
tidak gila, tidak terpotong bagian kupingnya atau lidahnya, tidak
tanggal seluruh giginya.

Tidak dijelaskan bagaimana sebenarnya kambing anda tapi jika
memang giginya belum kupak / powel / berganti yang jelas tidak sah
kurbannya tapi biarpun demikian anda masih mendapat pahala sodaqoh
dengan daging kambing yang anda berikan pada orang lain.

Jika yg anda kurbankan berupa kurban sunah maka anda tidak
diwajibkan menggantinya tapi jika kurban tersebut kurban wajib
dengan sebab dinadzarkan maka anda wajib menggantinya dan tidak
perlu menuggu waktu kurban yang akan datang dan ini jika sudah
dipastikan bahwa hewan kurban anda tidak sah.

3. Diantara syarat sahnya Sholat adalah mengenakan sesuatu yang
dapat menutup aurat diantaranya menggunakan mukenah yang biasa
digunakan oleh kaum wanita baik yang satu potong atau dua potong
asalkan menutup seluruh auratnya kecuali muka dan telapak tangan,
bila ternyata terlihat auratnya ketika sholat, terlihat dari arah
samping atau dari atas, baik terlihat oleh dirinya sendiri atau
orang lain maka batal lah sholatnya dan ini tidak hanya kusus
wanita bahkan untuk laki-lakipun juga sama hukumnya. Bila seorang
laki-laki menggunakan baju / kaos yang besar potongan lehernya dan
terlihat auratnya dari celah lehernya oleh dirinya atau orang lain
maka batal lah sholatnya, ini jika terlihat aurat seseorang dari
atas atau samping tapi jika terlihat auratnya dari arah bawah maka
tidak batal sholatnya.

4. Wajah termasuk bagian yang boleh dibuka ketika sholat bagi
seorang wanita dan wajah mempunyai batasannya yaitu dari anak
kuping kanan dan anak kuping kiri (lebarnya) dan dari tempat
tumbuhnya rambut sampai ujung dagunya (panjangnya), adapun bagian
bawah dagu yang dekat dengan leher bukanlah bagian dari wajah jadi
wajib ditutup ketika sholat, oleh sebab itu harus diperhatikan
oleh para wanita agar mereka menarik /sedikit ujung mukenanya
sehingga berada diujung dagunya dan menutup bagian bawah dagunya
atau membeli mukena yang sudah didesain menutup dagunya sehingga
menjadi lebih mudah dan Alhamdulillah sudah banyak dijual yang
seperti itu.

5. Insya Allah dengan dzikir tsb segala kesialan akan berangsur
sirna

6. semoga segera mendapat pendamping yg baik dan shalihah

7. jika mengandung alkohol maka haram hukumnya walau tidak
memabukkan, semua yg jika banyak membuat mabuk maka sedikitnya
menjadi haram dan juga najis.

8. Mengepel najis hanya disertai dengan mengalirnya air dilantai
dengan menyiramnya setelah mereka / menghilangkan najis airnya
(air kencing atau lainnya) jika airnya tidak mengalir maka
lantainya belum menjadi suci.

9. 8. Seorang yang sedang menjadi makmum tidak sah untuk menjadi
imam disaat itu juga terkecuali jika makmum itu adalah makmum
masbuq dan telah selesai bersama imamnya (imamnya sudah melakukan
salam) kemudian ia bangun untuk menyempurnakan rakaat sholatnya
maka dalam hal ini dibolehkan bagi orang lain yang datang untuk
menjadi makmumnya.

Sholat makum yang kedua (yang menepuk pundak) tidak sah karena
orang yang dijadikan imam statusnya masih menjadi makmum adapun
sholat yang ditepuk pundaknya sah-sah saja.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

frengky Re:sholat, qurban dll – 2009/02/07 07:02 ya
habibana………..kalo telapak tangan wanita itu bagaimana ? yg
mana yg di namakan telpak tangan ? yg atas ? atau yg bawah ?
apakah pada waktu solat wajib ditutup semua ? atau cuma tg atas
nya aja ?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:sholat, qurban dll – 2009/02/12 03:10 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud telapak tangan adalah jika telapak tangan kanan dan
telapak tangan kiri disatukan, maka bagian yg bersentuhan itulah
yg disebut telapak tangan, dan bagian itu yg terbuka, sedangkan
punggung tangan ditutup.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20657

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments