rajaf Sholat dan Mandi Wajib – 2011/10/01 18:36 Assalamu^alaikuum,
Habibana yg saya muliakan,
ada beberapa masalah fiqh yg saya kurang paham Bib, mohon
bantuannya….
1. Habib, bagaimana hukumnya bila seseorang tidak sengaja salah
atau terputus nafasnya dlm membaca surah Al-Fatihah ketika sholat?
Apakah dimaafkan karena tdk sengaja, atau mengulangi ayatnya dr
awal, ataukah batal sholatnya..?
Bagaimana bila itu terjadi pada bacaan/doa2 yg lainnya?
2. Bolehkah seseorang membasuh bagian tubuh dari kepala hingga ke
paha di kamar mandi, lalu dari paha kebawah ia basuh di kran
diluar kamar mandi (sambil memakai handuk). Sah kah mandi junub
semacam ini Bib?
3. Saat seseorang selesai mandi junub, lalu keluar kamar mandi. Ia
teringat ada yg belum di basuh (lupa), apakah ia harus mengulangi
lagi mandi junubnya dari awal??
4. Habib, apakah kotoran ikan itu termasuk najis? Lalu air dikolam
lele yg telah menjadi keruh dan anyir itu apa juga dihukumi
najis??
Sekian Habib, mohon maaf jika kurang berkenan. Terima kasih.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Sholat dan Mandi Wajib – 2011/10/02 01:41 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara
dalam kemuliaan
1. ikhtilaf ulama dalam hal itu saudaraku, namun pendapat yg
terkuat adalah mengulang ayatnya, bukan mengulang dari awal surat
alfatihah. dan hal ini hanya pada Fatihah dalam shalat, karena ia
rukun, jika dalam doa maka hal itu tidak mengapa, ini jika putus
nafas.
jika salah dalam membacanya, ikhtilaf ulama pula dalam hal ini,
pendapat terkuat mengatakan fatihahnya batal, maka shalatnya pun
tidak sah, namun jika tidak sengaja dimaafkan, jika tidak tahu
maka wajib diberitahu dan ditegur, jika kesemuanya tidak tahu maka
dimaafkan namun ia terkena dosa karena tidak mempelajarinya, dan
dimaafkan bagi pemula atau muallaf.
yg berat adalah jika salah baca fatihah nya sampai merubah makna,
maka sangat kuat pendapat yg mengatakannya tidak sah.
namun dimaafkan jika diwilayah yg tiada pengajar/ustaz yg
mengajarinya, bahkan jika belum bisa fatihah, seperti muallaf
misalnya, maka cukup membaca subhanallah walhamdulillah walaa
ilaaha illallah wallahu akbar, dan ia wajib terus mempelajarinya.
jika karena bawaan logat, atau lidah yg tak mampu mengucapkannya,
maka sebaiknya ia tak menjadi imam.
2. sah mandi junubnya, dan belum sah hingga semua bagian tubuhnya
terkena air.
3. tidak saudaraku, cukup ia membasuh bagian yg belum terkena air
tsb.dg niat menyempurnakan mandi junubnya tentunya.
4. hukumnya semua hewan yg hidup di air adalah suci saudaraku,
demikian secara syariah, namun secara adab kepada Allah dalam
beribadah afdhalnya kita membasuh bau busuk yg ada pada tubuh kita
apapun bentuknya walau bukan najis
namun maaf jika kotoran manusia, yg bercampur di kolam lele, maka
tentunya bukan suci hukumnya, dan air itu jika sedikit maka
menjadi najis, jika banyak namun berubah baunya atau warnanya,
atau rasanya, maka menjadi mutanajis hukumnya, mensucikannya
adalah dg membasuhnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26719