awckalmuchammad shalat sambil duduk – 2010/01/08 19:00 Assalamu^alaikum Yaa
Habybana,
semoga rahmat Illahi selalu atas Habybana sekeluarga dan
seluruh pecinta Rasulullah SAW
Habybana,ana pernah mengalami kecelakan motor,tepatnya pada
harike empat bulan ramadhan 1428 H.dalam kecelakaanitu ana
menderita luka yanglumayan parah, terutama di bagian lutut
dan betis.karena luka yang lumayan parah di bagian lutut itu,
lutut ana susah untuk dilipat,karena kalau dilipat akan
sangat sakit dan luka akan pecah dan keluar darah.hal ini
membuat ana bingung dalam melaksanakan shalat.
pertanyaan ana ya habyb,;
1.sebenarnya ana masih sangat mampu untuk shalat sambil
berdiri,tapi tidak bisa sujud dan duduk antara dua sujud dan
duduk tahiyat dikarenakan kondisi lutut ana yang
demikian,lalu ana shalat sanbil duduk dengan kaki
diluruskan.SECARA RUKUN,APAKAH SHALAT ANA SAH?
2.lutut ana di perban,sebelum diperban sih sudah
dibersihkan,dan darah sudah tidak keluar lagi.tiga hari baru
perban ana dibuka,dan pada saat dibuka ternyata perban
berdarah yang sudah kering.LALU BAGAIMANA DENGAN SHALAT ANA
YANG TIGA HARI ITU,APAKAH SAH?
3.di bagian betis ana terda pat luka karena tergares aspal
yang lumayan,panjang lukanya kira-kira 15 cm dan lebarnya
kira-kira 3-4 cm.dri luka tersebut,selama tiga hari keluar
getah bening.saat hendak shalat,luka tersebut ana bersihkan
kemudian ana lap hingga kering dan saat shalat ana tutup
dengan kain yang suci.tapi setelah selesai shalat ana cek dan
ternyata getah bening tersebut masih keluar dan tembus ke
sarung ana,ana tidak tahu apa hukumnya getang bening tersebut
,najis atau tidak,sehingga setiap shalat ana ganti sarung
hingga sarung ana habis.SEBENARNYA,GETANG BENING TERSEBUT
NAJIS ATAU TIDAK,YA HABYBANA,DAN BAGAIMANA PULA DENGAN SHALAT
ANA YANG PADA WAKTU SHALAT KELUAR GETAH BENING TERSEBUT?
kejadian itu memeng sudahlama,tapi ana masiih belum
mendapatkan pencerahan akan hal-hal yang ana tanyakan di
atas,karena ana belum pernah menenyakannya pada siapapun
juga.
seharusnya musibah trsebut memberikan hikmah yang besar bagi
ana yaitu agar ana lebih tahu lebih banyak tentang hukum
islam,yaitu untuk hal-hal yang ana tanyakan di atas,sehingga
meskipun kejadian itu sudah cukup lama,ana tetap ingin tahu
akan hal tersebut,untuk menambah ilmu kalau -kalauhal itu
terjadi lagi di masa yang akan datang.
syukron yaa habybana.afwan jika ana kurang sopan dalam
tulisan ana ini.
wassalamu^alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:shalat sambil duduk – 2010/01/09 05:47 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. baiknya di Qadha semampunya. karena jika mampu berdiri maka
wajib kita berdiri
2. sebaiknya di Qadha semampunya yg 3 hari itu, sebab pemakaian
ferban jika tidak dalam keadaan wudhu maka wajib qadha dalam
madzhab syafii.
3. cairan itu tergolong nanah, karena getah bening adalah cairan
yg keluar bukan sebab luka gores, dan nanah hukumnya najis.
saran saya anda qadha lah semampunya shalat shalat anda tsb, dan
Allah swt tidak memaksa kita berbuat lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24827