paijo Shalat jumat dan Thaharah – 2007/05/02 00:27 Assalamu^alaikum Wr.
Wb.
Habib Munzir yang saya hormati,
menurut mazhab Syafii, apakah syarat-syarat sah sholat jumat?
Jika berjamaah sekurang-kurangnya 40 orang dewasa merupakan salah
satu syarat sah
shalat jumat, bagaimana dengan shalat jumat kita selama ini.?
hampir semua masjid di indonesia tidak ada yang rapat dalam saff
sholatnya ketika berjamaah. bukankah rukun berjamaah adalah rapat
dalam saffnya? jika berjamaah kita tidak sah, apakah shalat jumat
kita sah?
kemudian, hampir seluruh masjid di Indonesia tidak memperhatikan
cara bersuci, contohnya dari WC ke tempat wudhu. banyak
najis-najis yang tidak terlihat di WC sedangkan mayoritas WC di
Indonesia tidak tersedia sandal di dalamnya. sehingga orang
setelah dari WC kemudian keluar dengan membawa najis(yang melekat
di kaki) sampai ke tempat wudhu. bagaimana dengan sholat kita jika
terjadi hal demikian?bukankah salah satu syarat sah sholat adalah
suci tempat, badan, dan pakaian dari najis?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Shalat jumat dan Thaharah – 2007/05/02 10:09 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
cahaya keluhuran dan keindahan Nya swt semoga selalu menerangi
hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
syarat sah jumat ada 6 hal, dan akan berkepanjangan bila saya
jelaskan satu persatu, mengenai syarat sah yg 40 orang itu memang
merupakan salah satu syarat sah jumat, yaitu 40 orang Mustawthin
(penduduk setempat).
saudaraku, rapat dalam shalat bukan syarat sah berjamaah, bila
shaf tidak rapat bukan berarti shalat Jumat nya batal dan tidak
sah, shalat berjamaah tetap sah walaupun saf nya tidak rapat,
namun makruh hukumnya, maka jatuh pahala jamaahnya bila hal itu
disengaja, namun shalatnya tetap sah, sebagaimana dijelaskan bahwa
Umar ra dan Bilal ra pernah memukul orang orang yg shaf nya tidak
benar, namun Imam Ibn hajar menjelaskan bahwa saat itu Umar ra dan
Bilal ra tidak memerintahkan mereka mengulang shalatnya,
menunjukkan bahw hal itu sah, bila shalatnya tidak sah maka
mestilah para sahabat besar itu memerintahkan orang tersebut untuk
mengulangi shalatnya. (fathul Baari Almashyur Juz 2 hal 210).
mengenai najis yg tidak pasti / ragu / tidak terbukti maka tak
dihukumi najis.
sebagai contoh, bila kita masuk toilet, terdapat di pojok kiri
najis yg basah (misalnya air seni), lalu di pojok kanan toilet
terdapat air suci,
lalu lalat beterbangan diantara keduanya, lalu menempellah seekor
lalat pada tangan kita dan terasa basah…, bagaimana hukumnya?,
tangan anda tetap suci kecuali sudah terbukti ciri ciri najisnya,
yaitu salah satu dari 3 sifat najis, yaitu warna, bau dan rasanya.
bila tak ada ditemukan salah satu dari 3 sifat itu maka hukumnya
tetap suci, kesimpulannya bahwa najis tak bisa disahkan dengan
syak, tapi najis disahkan sebagai najasah bila ada bukti yg
mendukungnya,
maka sebagaimana wc di masjid masjid yg tak terbukti dan tak
terlihat jelas jelas najisnya maka hukumnya tetap suci, namun
tentunya makruh.
namun tak mempengaruhi sah nya shalat dan sah nya wudhu.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
paijo Re:Shalat jumat dan Thaharah – 2007/05/08 19:50 Assalamu^alaikum
begini, apakah yakin lantai kamar mandi (wc ) sebagian besar tidak
najis?
bukankah peluang ada air najis atau mutannajis (air yang telah
bercampur najis yang kurang dari dua kulah) sangat besar? coba
jika baju atau songkok kita jatuh ke lantai kamar mandi apakah
kita berani memakainya untuk sholat, tanpa mencucinya terlebih
dahulu?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Shalat jumat dan Thaharah – 2007/05/10 09:40 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu
tercurah pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hukum najis tak jatuh kecuali ada kepastiannya, hukum syariah tak
bisa dijatuhkan dengan syak wasangka, sebagaimana contoh lainnya
adalah dua orang yg berebut tanah yg keduanya mengakui barang itu
adalah miliknya, maka dalam syariah tak bisa diakui hal itu
miliknya kecuali ada dua saksi yg bersumpah akan kebenaran si
pendakwa,
walaupun tanah itu benar benar miliknya dan hakim tahu dengan
pasti bahwa orang ini tak bohong, namun tetap hakim tak bisa
mengesahkannya kecuali ada dua saksi yg bersumpah atas
kebenarannya, demikian dalam hukum pidana dan demikian pula dalam
hukum ibadah.
najis tak bisa dibenarkan kecuali ada ciri cirinya dari tiga
sifat, yaitu Bau, warna dan rasa.
dengan ketiadaan ketiga sifat ini maka air itu suci kecuali kita
melihat sendiri ada orang / hewan yg buang najis ditempat
tersebut.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
maaf saya menjawab pertanyaan anda dari Manokwari Irian jaya,
mohon doa.
Wassalam.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3867