shalat – 2012/01/09 13:16

ganti shalat – 2012/01/09 13:16 Assalamualaikum warahmatullah
wabarakatuh
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jama^ah MR selalu di rahmati
Allah swt
1. Dalam shalat rida di taro di pundak atau di tempat sujud?
2. Membaca ta awudz dalam shalat hanya pada fatihah atau surat yg
lainnya juga? Apakah dibaca stiap rakaat?
3. Apakah setelah membaca amin imam perlu menunggu makmum membaca
fatihah?
4. Apakah makmum perlu mempercepat bacaan fatihahnya atau biasa
aja?
5. Kalo imam salah dalam bacaan ketika makmum sedang membaca surat
Al-fatihah bagaimana?
6. Apakah menunggu makmum imam selesai membaca Allahuakbar/
samiallahulimanhamidah? Atau bergerak bersamaan dengan bacaan
takbir imam?
7. Bagaimana tangan kanan saat tasyahud? Apakah di kepal dari awal
seperti angka 53?
8. Bagaimanakah salam dalam shalat yang benar, apakah jika imam
salam ke kanan kita juga salam ke kanan, atau menunggu imam salam
ke kiri baru kita salam ke kanan?
9. Kan sebagian besar ulama tidak mengesahkan tahiyyatul musholla,
lalu apakah kita tidak perlu tahiyyat bila di musholla?
10. Apa hukumnya menjawab salam dari non muslim? Bagaimana cara
menjawabnya?
11. Mohon habib mengijazahkan penggunaan gamis, rida , imamah,
siwak & sunnah rasul lainnya. Tapi saya merasa belum pantas
menggunakan imamah.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:shalat – 2012/01/10 15:34 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari
doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk
saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu
seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

1. ditaruh ditempat sujud, demi tidak mengganggu gerak gerik
shalat, namun jika ditaruh dipundakpun tak ada larangannya

2. ta^awwudz hanya dibaca di awal fatihah dg suara pelahan, dan
dalam madzhab syafii tidak membacanya pada surat lain setelah
fatihah dalam shalat. dan memang ta^awwudz disunnahkan dibaca
setiap akan mulai membaca alqur^an, dan fatihah dengan surah hanya
berjeda waktu yg sedikit dan tak ada ucaoan ditengah tengahnya,
sebagaimana disunnahkan jika berhenti membaca alqqur^an karena
berbicara dg orang lain, maka disunnahkan memulainya dg ya^awwudz
tanpa basmalah kecuali di awal surat.

3. betul saudraku, demikian dalam seluruh madzhab dan demikian yg
diakukan Rasul saw, namun jeda waktunya walau sebentar..

4, jika imamnya lambat memberi waktu maka makmum bisa membaca dg
santai

5. pembahasan ini sudah sering saya jawab dan admin II akan
membantu anda menampilkannya

6. bergeraklah setelah imam berhenti demikian yg disunnahkan

7, demikian dalam madzhab syafii

8. menanti imam selesai salam kekiri baru kita salam kekanan.

9. mereka yg tidak mengesahkannya namun tidak melarangnya. karena
ikhtilaf ulama dalam hal ini sebagian mengatakan tetap mendapat
pahala, bagaimana shalat sunnah yg merupakan ibadah bisa dikatakan
tidak dapat pahala selama tak ada larangannnya,.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses

10. cara menjawabnya adalah dengan mendoakan hidayah untuk mereka
dan kesuksesan duniawi, demikian belasan hadits shahih yg
mendukung hal ini

11. seluruh sunnah Nabi saw tak perlu ujazah pada hakekatnya,
karena sudah ijazah langsung dari Rasul saw, namun demi memperkuat
hubungan ruh kita maka diadakanlah ijazah,
saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa
Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan
shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra,
kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita
Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil
(bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan
shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur an, wirid,
dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi
dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg
shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya
Munajat mereka. Amiin
.
dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:shalat – 2012/01/10 18:17 Berikut jawaban Habibana yang sudah
ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika tidak merubah makna maka dimaafkan dalam syariah, jika
disengaja maka ia terkena dosa, jika merubah makna namun ia tak
tahu maka dimaafkan jika bukan fatihah, jika merubah makna dan ia
sengaja maka ia berdosa, jika pada fatihah dan merubah makna maka
batal shalatnya, namun sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak
batal jika di negeri yg sulit ulama nya.

pahala jamaah tidak terganggu karena dosa adalah padanya., kecuali
jika ia salah mengucap fastihah dan merubah makna, maka shalatnya
batal dan makmum tak sah berimam padanya

baiknya makmum mengingatkannya, jika segan menegurnya maka
tulislah surat tanpa nama, jelaskan dengan sopan dan lembut, insya
Allah ia akan memperbaiki bacaannnya atau mundur dari imam

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Berikut linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=16559#16559

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. bacaan fatihah yg salah namun tak merubah makna sebagian ulama
berpendapat bila dinegeri luar bangsa Arab maka fatihahnya tetap
sah, maka shalatnya sah, terkecuali bacaan fatihah yg salah hingga
merubah makna maka fatihah nya tidak sah dan shalatnya pun tidak
sah, namun berkata Al hafidh Imam Nawawi rahimahullah bahwa
kesalahan makna dalam membaca fatihah dimaafkan bila di negeri yg
tidak berbahasa arab, selama tidak disengaja, kecuali bila ia
faham dan sengaja merubahnya maka fatihah nya batal dan shalatnya
pun demikian.

di negeri kita, Tajwid yg difahami adalah ilmu untuk belajar
membaca Alqur^an, padahal berbeda antara belajar membaca huruf
arab, dan belajar untuk menyempurnakan membaca Alqur^an,

Ilmu tajwid adalah metode pembacaan Alqur^an yg indah dan
sempurna, hal ini hukumnya sunnah.

yg wajib adalah ilmu membaca Alqur^an dg benar, dan ini bukan ilmu
tajwid, ini adalah ilmu bahasa arab, karena semua orang yg
berbahasa arab dan mengenal huruf arab akan mampu membaca surat
Alfatihah dan Alqur^an karena mereka mengenal huruf arab, maka
sifatnya umum, namun belum tentu orang arab atau yg berbahasa Arab
mengetahui ilmu tajwid, karen ilmu tajwid adalah ilmu kesempurnaan
membaca alqur^an, dan bukan membaca keseluruhan tulisan arab.

sah menjadi makmum orang yg rusak makhraj hurufnya seperti Ain
diucap alif, di negeri selain negeri yg berbahasa arab, selama tak
merubah makna, mengenai mana yg lebih didahulukan maka berkata
Alhafidh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 171
agar mendahulukan yg lebih faqih daripada Qari , karena Qari
hanyalah baik bacaannya saja, sedangkan imam shalat dibutuhkan
mendalami syariah dan hukum shalat secara keseluruhan, bukan hanya
bacaan fatihah saja yg merupakan sebagian kecil dari rukun rukun
shalat,

nah.. bila seorang ulama namun memiliki lidah yg tidak fashih,
maka ia didahulukan daripada Qari yg bukan ulama, namun tentunya
jika fatihah nya tak merubah makna.

Mengenai ummiy ini, maksud saya adalah sah menjadi makmumnya,
walaupun tentunya lebih afdhal adalah yg bacaannya fashih, tapi si
Ummiy tadi tetap sah menjadi makmumnya, shalat makmum tidak batal
karena bermakmum kepadanya.

Dijelaskan bahwa batal shalatnya apabila bacaannya merubah makna
fatihah, seraya mengetahui dan sengaja (Busyralkarim 148)

Anda dapat menjumpai ulama ulama Mesir yg mengucapkan Qaaf menjadi
Ain, padahal mereka ulama ulama kelas atas, atau anda dapat
menemukan ada diantara kyai kyai besar yg sudah sangat mendalami
syariah dan hukum, namun mereka memiliki lidah yg tidak fashih
mengucapkan Zay, dan sebenarnya dijelaskan oleh para ulama bahwa
tak ada yg lebih fashih dari Rasulullah saw, dan beliau saw
bersabda : akulah yg paling fashih mengucap Dhaad .

Banyak orang terjebak kesalahan saat mengucapkan huruf Dhaad ,
mereka mencampurkannya antara Daal dan Zay, dan masih banyak
contoh lainnya,

sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tajwid bila seseorang
mengucapkan Raa , masih bergetar lidahnya maka ia belum fashih
mengucapkan raa , di pondok pondok Alqur an di Jawa Timur, ada yg
bertahun tahun tak pernah lulus mengucapkan huruf raa , karena
masih bergetar lidahnya saat mengucapkannya.

Dan masih banyak lagi celah celah tajwid namun hal itu dimaafkan
bila tak merubah makna, dan atau tidak sengaja.

Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=12450#12450

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26947

cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!