tamin shalat – 2007/05/06 02:17 Assalamu^alaikum WR. WB
Ane berdo^a semoga habib dipanjangkan umur,sehat walafiyat dan
dimurahkan rizki untuk mengibarkan bendera Rasulullah SAW.
habib ane mau tanya, bagaimana hukumnya orang yang menjadi imam
dalam shalat berjama^ah ketika ia membaca surah Alfatihah tidak
membaca basmalah terlebih dahulu, bukankah basmalah itu ayat
pertama yang terkandung dalam surat alfatihah.
mohon penjelasan habib.terimakasih
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:shalat – 2007/05/06 04:33 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
ikhtilaf para imam madzhab dalam basmalah pada fatihah, Imam
Syafii mengatakan bahwa Basmalah adalah fatihah, dan membacanya
Jahran.
Imam Hambali dan Imam Hanafi mengatakan Basmalah adalah dari
Fatihah dan membacanya sirran.
Imam Malik mengatakannya bukan dari Fatihah, dan tidak sunnah pula
dibaca sirran dan tidak pula jahran.
maka selayaknya kita yg berdomisili di indonesia untuk mengikuti
madzhab jumhur, (mayoritas) agar tak membawa fitnah dan
membingungkan masyarakat, namun sebagian dari muslimin yg dangkal
pemahaman syariahnya masih saja berusaha beda dari mayoritas
muslimin lainnya, ia menjadi imam dan tak mau membaca jahran,
ingin menunjukkan pada makmumnya bahwa ia mengerti hukum basmalah
bahwa ada imam yg berpendapat boleh dibaca sirran dan atau tak
dibaca sama sekali,
namun justru perbuatan ini menunjukkan dangkalnya pemahaman orang
ini, sebab rasul saw telah wanti wanti untuk jangan membuat
bingung ummat.
kita sebagai seorang muslim yg baik mestilah menghargai pendapat
madzhab lain, jangan berkeras kepala untuk memaksakan pendapat
madzhabnya,
misalnya kita ke makkah, maka kita mesti mengikuti madzhab disana,
jangan berkeras kepala dengan madzhab syafii dan tak mau bermakmum
pada madzhab disana, sebaiknya kita menyesuaikan diri dimana kita
berada.
nah.. sebagian mereka itu menuduh kita kalangan Madzhab syafii
terlalu keras dan memaksakan pendapat madzhabnya sendiri, justru
sebenarnya mereka itulah yg keras kepala memaksakan keinginannya
dan tak mau menyesuaikan diri dimana mereka berada, karena di
indonesia ini mayoritas syafii, tak sepantasnya pemegang madzhab
lain memaksakan diri apalagi menjadi imam tanpa membaca basmalah.
namun secara hukum tetap sah bermakmum pada mereka yg membaca
basmalah sirran, namun tidak sah shalat dengan tak membaca
basmalah dalam Fatihah menurut madzhab syafii.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ardianz Re:shalat – 2007/06/28 07:27 Assalamu^alaikum
Habib Mundzir yang saya muliakan, semoga selelu dalam lindungan
ALLAH SWT , AMIIN..,
Habib, maaf sebelumnya klo pertanyaan saya sangat dangkal
sekali..,
1. Bib, , boleh tidak, kita menambahkan bacaan do^a pada saat
shalat ??, namun bacaan do^a tersebut tidak ada dalam rukun,
seperti pada saat sujud terakhir, kita agak lama sujudnya, karena
membaca do^a yang kita mau,
2. Bib, dulu ustadz saya pernah bilang, untuk membaca do^a, ketika
di akhir attahiyat terakhir, setelah “fil alamina innaka hamidum
majid” saya membaca “rabbana atina fiddunya hasanah, wafil
akhirati hasanah wakina adzabannar” boleh tidak bib?
3. Bib, jika kita shalat berjamaah, namun hanya berdua, apakah
imam dan makmum berdiri sejajar ??
4. Bib, ketika saya shalat, kemudian tiba2 ada pikiran2 kotor di
otak saya, apakah shalat saya batal? perlu wudhu lagi atau tidak??
demikian pertanyaan saya Habib,
Sebelumnya saya Ucapkan terima kasih banyak..,
Semoga Dakwahnya lancar AMIIN..,
Wassalamu^alaikum..
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:shalat – 2007/06/29 03:41 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Boleh, hal itu diperbolehkan oleh Rasul saw, terutama saat
sujud dan selepas bacaan tahiyyat akhir.
2. Boleh.
3. imam dan makmum tidak berdiri sejajar, makmum berdiri di
setengah shaf, tujuannya adalah agar bila keduanya bersujud, lalu
Imam berdiri, tentunya makmum masih bersujud, bila makmum terlalu
berdekatan dg imam, maka bokong makmum yg sujud akan mendepani
tubuh imam.
sedangkan bila makmum lebih depan dari imam, maka shalatnya batal.
shalat makmum berjajar dg Imam adalah khusus wanita.
4. hal itu tak membatalkan shalat.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ardianz Re:shalat – 2007/06/29 09:12 Assalamu^alaikum
Habib Mundzir yang saya muliakan, semoga selelu dalam lindungan
ALLAH SWT , AMIIN..,
Habib, saya mau meneruskan pertanyaan saya ttg shalat,
1. Bib, teman saya pernah berpendapat, klo shalat itu gak usah
pakai baca “Ushalli fardhu dzuhri arba^a ……..” [misal shalat
dzuhur] , karena rasul dahulu tak membacanya.., benar gak sih?? jd
cukup niat dalam hati saja..,
klo saya pribadi sih , pakai niat “Ushalli..”..,
demikian pertanyaan saya habib,
terima kasih sebelumnya…,
Wassalam..,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:shalat – 2007/06/29 16:41 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
melafadhkan niat itu bukan wajib, tapi sunnah hukumnya, bila tak
dibaca pun tetap sah shalatnya,
hal itu adalah ijtihad Imam syafii agar orang yg shalat bisa lebih
khusyu dan benar dalam niat shalatnya, sekedar penuntun untuk sah
nya niat shalat.
hal itu boleh boleh saja, sama saja seperti masjid zaman sekarang
dipakai karpet atau permadani, itukan tak pernah ada zaman Nabi
saw, nabi shalat dg masjid yg lantainya tanah pasir,
lalu apa masjid sekarang mesti pakai pasir juga lantainya?, ya
tentunya boleh boleh saja pakai karpet, toh itu membuat orang
lebih nyaman shalatnya.
demikian juga niat itu, boleh boleh saja dilafadhkan, toh orang
jadi lebih terbimbing dalam khusyu niat shalatnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
kacung Re:shalat – 2007/10/01 20:42 Assalamualaikum ar wab
alhamdulillah washsholatu wassalamu ^alaa rosulillah saw.
Ikut sedikit nambahin.
Ulama Empat madzhab memang sepakat kalau niat itu wajibnya
dihati.dan tidak menjadi syarat harus diucapkan.Berarti jelas
bahwa semua pengikut madzhab yang empat tersebut tidak ada yang
berbeda sama sekali.
Talaffudz binniyyat (mengucapkan niat) diperbolehkan bahkan
dianggap sangat bagus untuk membantu agar hati niat ketika
takbirotil ikhrom.Ijtihad imam Syafi^i ra ini diikuti oleh
muridnya Imam Ahmad bin hanbal ra.
Sedangkat menurut pendapat madzhab imam malik ra bahwa mengucapkan
lafadz niat adalah khilaful aula/kurang baik bagi mereka yang
tidak was-was.Tapi bagi yang was-was dalam niatnya maka sangat
dianjurkan untuk mengucapkan lafadz niat tersebut.
Adapun pendapat Imam abu hanifah ra seyogyanya niat itu tidak
diucapkan kecuali hanya untuk mereka yang was-was dalam niatnya
saja.
Kesimpulannya…Bahwa semua madzhab sepakat niat itu dihati.Tak
ada satupun imam madzhab tersebut mewajibkan usholly fardhol
maghribi…dst dls diucapkan.Oleh karena itu jangan pernah ada
lagi fitnah dan tuduhan bahwa orang2 yang mengucapkan niat itu
telah membuat syariat baru,bid^ah dan sesat.
Kalau kita lihat dari 4 madzhab itu sendiri,dua diantaranya yaitu
Imam Syafi^i ra dan muridnya Imam Ahmad bin hanbal (pendiri
madzhab hanbaly) secara mutlak menganjurkan agar melafadzkan niat
karena tujuannya untuk membantu hati agar betul2 khusyu dan
konsentrasi niat saat takbirotul ihrom.
Sedangkan dua lainnya yakni Imam Abu hanifah dan malik ra
menganjurkan agar mengucapkan niat apabila dihinggapi was-was.
Jadi niat adalah dihati dan mengucapkan niat sebelum takbir adalah
sangat utama.
Wassalam
Ibnu Abdillah
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3981