ajid Seputar fiqih – 2008/09/19 04:00 Assalamualaikum Wr.Wb,
Semoga kesehatan,keberkahan dan kemuliaan selalu menaungi
hari-hari antum,Ya Habibana yg saya hormati,ijinkanlah kali ini
ana bertanya beberapa hal:
1.Pernah saya saat berwudhu di tegur oleh Imam karena pada saat
itu sarung terlalu terangkat sehingga lutut sedikit terbuka,apakah
benar berwudhu harus menutup aurat?
2.Pada saat kita sholat munfarid dan telah membaca fatihah
kemudian ada yg bermakmum pada kita,apakah kita harus mengulang
fatihah dan mulai mengeraskan bacaan?
3.Kalau kita ingin menuaikan zakat mal apakah boleh kita
menyerahkan pada salah satu anggota keluarga kita yg membutuhkan?
4.Pada saat puasa kita (maaf)membuang kotoran hidung,telinga dan
juga bila kita berdarah terkena luka atau bekas jerawat,bekas luka
apakah bisa membatalkan puasa kita?
Sekian kali ini Ya Habib pertanyaan dari saya,maaf bila saya
merepotkan antum.
Syukron.
Wassalamualaikum Wr.Wb,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Seputar fiqih – 2008/09/19 05:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. menutup aurat bukan syarat sah wudhu, cuma memang aurat tidak
dibenarkan terlihat umum selain muhrim, jika anda sendiri maka tak
ada syarat menutup aurat.
2. tidak saudaraku, anda bisa terus melanjutkan shalat dan ia
terus bermakmum
3. boleh, bahkan keluarga / ayah bunda lebih berhak dari yg lain
jika mereka memang berhak (fuqara/miskin atau masuk dalam anggota
yg berhak dizakati).
4. hal hal itu tak membatalkan puasa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
nixhex Re:Seputar fiqih – 2008/09/21 15:49 Assalaamu^alaikum
warahmatullohi wabarakatuh
Habib Munzir yang saya cintai.
Saya masih bingung bib.
1. Bukankah memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita
termasuk hal yang membatalkan puasa? kenapa kita boleh
membersihkan kotoran hidung/telinga?
2. Apakah ada perbedaan antara shalat Tahajud dengan shalat
Qiyamul Lail? ada yang mengatakan bila kita ingin shalat Qiyamul
Lail kita tidak perlu tarawih. Karena tarawih sama saja dengan
Qiyamul Lail. Dan apakah bila ingin sholat Qiyamul Lail kita harus
tidur terlebih dahulu? Karena saya mengalami masalah susah tidur
bib.
3. Bib, ketika kita ingin membaca Ratib. Bacaan apa yang harus
saya baca terlebih dahulu sebelum mulai membaca Ratib? Misalnya
mengirim Al-Fatihah kepada yang mengijzahkan Ratib tersebut.
Tolong ajarkan saya bib bacaannya.
Terima Kasih bib atas jawabannya & waktunya. Maaf selalu
merepotkan Habib.
Semoga Habib & Keluarga sehat selalu. Amiin.
Wassalaamu^alaikum warahmatullohi wabarakatuh.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Seputar fiqih – 2008/09/23 09:43 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. tidak saudaraku, yg membatalkan puasa adalah yg masuk ke
Aljauf, Jauf adalah yg dibawah leher dan diatas paha, yaitu badan,
tanpa tangan kaki dan kepala, selain dari itu jika masuk sesuatu
tidak mem batalkan puasa, misalnya suntikan nius lokal, kecuali
jika suntikan yg masuk ke urat nadi, maka ia masuk ke jantung dan
jantung adalah bagian dari aljauf.
2. tahajjud dan qiyamullail adalah sama, cuma bedanya tahajjud
adalah tidur dulu, namun ia termasuk qiyamullail, qiyamullail
adalah shalat sunnah dimalam hari, maka tarawih pun termasuk
qiyamullail, witir pun demikian, maka jika telah tarawih boleh ia
qiyamullail lainnya, boleh tahajjud pula.
3. baiknya fatihah dulu pada perangkumnya ratib, demikian
afdhalnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18199